Sabtu, 28 April 2012

SURAT TERBUKA

Surat Terbuka»Surat Terbuka Penolakkan terhadap Perkebunan

Surat Terbuka Penolakkan terhadap Perkebunan
Rabu, 19 Oktober 2011 00:00
Ditulis oleh Walhi Sumut
Padang, 07 Oktober 2011
Nomor : 026/ED-WSB/IX/2011
Lamp : 1 (satu) rangkap
Perihal : Surat Terbuka Penolakkan terhadap Perkebunan
Kelapa Sawit Di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kepada Yth;
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. Menteri Kehutanan
6. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Di
Jakarta

Salam Adil dan Lestari
Pulihkan Indonesia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat sebagai forum yang fokus pada persoalan lingkungan hidup, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat dan tatanan lingkungan hidup yang adil dan demokratis. Berupaya melakukan peranan diantaranya melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktifitas-aktifitas yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan, serta mendorong terciptanya pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang adil dan demokratis.
Sehubungan dengan rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Mentawai Propinsi Sumatera Barat yang saat ini dalam proses pembuatan dokumen AMDAL di BAPEDALDA Propinsi Sumatera Barat. Dimana saat ini sudah banyak muncul surat penolakan dari berbagai pihak dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang tembusan dan atau salinannya disampaikan kepada kami. Untuk itu melalui surat terbuka ini kami merasa perlu menyampaikan :

1. Menyangkut Surat Keputusan Bupati tentang Izin Lokasi
Proses Pemberian Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah menyalahi aturan dan cacat hukum. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 tahun 1999 tentang izin lokasi tidak mengatur mengenai adanya perubahan izin lokasi apalagi menambah jumlah luasan. Pada Pasal 5 dapat ditafsirkan izin lokasi bagi yang diberikan diatas 50 Ha berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun, itupun dapat dilakukan apabila perolehan tanah mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/Per-Mentan/PT.140/2/2007 tentang perizinan perusahaan perkebunan yang juga dijadikan konsideran mengingat dalam SK awal maupun perubahan Bupati, terutama di dalam Pasal 26 dapat ditafsirkan bahwa perubahan luas lokasi hanya dapat diberikan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B), atau Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P). Sementara Izin lokasi adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha perkebunan sehingga apabila ada perubahan luas izin hanya dapat dilakukan setelah keempat perusahaan dalam hal ini PT. Mentawai Golden Plantation Pratama, PT. Siberut Golden Plantation Pratama, PT. Swastisiddhi Amagra dan PT. Rajawali Anugrah Sakti sudah memperoleh Izin Usaha Perkebunan.

2. Menyangkut Pangan Lokal
Daerah-daerah yang diberikan izin lokasi oleh Bupati Kab. Kepulauan Mentawai untuk perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan daerah-daerah produktif, karena daerah tersebut merupakan lahan tanaman pangan lokal Masyarakat Adat Mentawai seperti Pisang, Keladi (Talas) dan Sagu. Walaupun Masyarakat Adat Mentawai saat ini sudah mengkonsumsi beras, namun bagi mereka pisang, keladi dan sagu masih tetap menjadi makanan utama bagi mereka. Ketika lokasi yang diberikan izin oleh Bupati ini ditanami Kelapa Sawit maka hilanglah lahan pangan utama Masyarakat Adat Mentawai. Secara Geografis Kepulauan Mentawai berada di pantai barat Pulau Sumatera yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dengan jarak + 130 mil dari daratan pulau Sumatera. Akses transportasi satu-satunya adalah dengan mengadalkan kapal reguler dan kapal dagang dengan waktu tempuh rata-rata 10 – 12 jam. Pada musim-musim tertentu terjadi badai dengan gelombang dan ombak yang membuat alat transportasi tidak satupun yang bisa bergerak ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ketika dalam kondisi Badai di Pantai Barat Sumatera ini maka otomatis pasokan beras tidak akan ada yang bisa masuk ke Mentawai.

3. Ancaman Ketersediaan Air Layak Pakai
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari pulau-pulau kecil yang memiliki karakteristik tersendiri dimana mereka tidak memiliki Air bawah Tanah, hanya bergantung pada air permukaan. Sementara air permukaan akan sangat bergantung sekali dengan curah hujan dan kondisi tutupan hutan. Perkebunan kelapa sawit merupakan perkebunan yang rakus terhadap air dan rakus dalam penggunaan pestisida serta herbisida. Lokasi yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit ini sebagian besar berada dibagian hulu dari perkampungan masyarakat Adat Mentawai. Buat Masyarakat Adat Mentawai air tidak hanya untuk kebutuhan sehari-hari (Air Minum, MCK, mengolah sagu, dll) akan tetapi air permukaan yang mengaliri sungai menjadi jalur transportasi utama dari kampung antar kampung dan ke kota kecamatan.

4. Ancaman Meningkatnya angka pengangguran dan Kemiskinan
Lokasi rencana perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan lahan produktif Masyarakat Adat Mentawai. Lokasi yang direncanakan sebagai perkebunan kelapa sawit tersebut sebagian besar selain menjadi lahan pangan utama juga merupakan lahan perkebunan Kelapa, Coklat, Budidaya Manau (Rotan), Cengkeh, Nilam dan tanaman produktif lainnya, yang menjadi sumber ekonomi utama Masyarakat Adat Mentawai. Ketika lahan tersebut berubah menjadi perkebunan kelapa sawit maka Masyarakat Adat Mentawai yang selama ini menggantikan penghasilannya dari lahan tersebut akan kehilangan mata pencaharian dan akan menjadi pengangguran, dan sudah bisa dipastikan tidak semua yang menganggur karena alih fungsi lahan tersebut akan bisa ditampung perkebunan kelapa sawit, karena yang akan menganggur tersebut tidak semuanya merupakan tenaga produktif untuk buruh harian lepas yang akan dipakai oleh perusahaan nantinya.

5. Tergusurnya Keberadaan Masyarakat Adat Mentawai
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria pasal 28 bahwa ; Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa ; Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara. Tidak ada hak lain diatas Hak Guna Usaha, keluarnya HGU perusahaan maka hak kepemilikan Masyarakat Adat Mentawai akan hilang dan berubah menjadi Milik Negara. Pemilihan lokasi untuk empat perusahaan kelapa sawit di Kepulauan Mentawai ini adalah lahan-lahan pemukiman dan pertanian aktif masyarakat. Sebanyak 29 perkampungan yang akan tergusur dengan kehadiran perusahaan. Masyarakat Adat Mentawai sangat bergantung dengan alamnya, alam adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan terutama hutan. Kebudayaan masyarakat Mentawai berkaitan langsung dengan hutan, jika tidak ada lagi hutan maka tidak adalagi kebudayaan. Kemudian setelah Hak Guna Usaha berakhir lahan tersebut kembali kepada Negara sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan di atas pada bagian kelima tentang Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha pada pasal 12 ayat (1) poin g ; menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus.

6. Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia
Kebijakan Bupati Kepulauan Mentawai dengan memberikan izin lokasi berpotensi Melanggar Hak Ekonomi Sosial Budaya (EKOSOB) masyarakat Adat Mentawai, sebagaimana diatur dalam Konvenan International Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 2 ; Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri. Dan Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat pada Pasal 3 : Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Berdasarkan kondisi yang telah kami sebutkan di atas, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat berharap Bapak:
1. Meminta Bupati Kepulauan Mentawai untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai tentang Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit & Industri CPO PT. Siberut Golden Plantation Pratama, PT. Mentawai Golden Plantation Pratama, PT. Swastisiddhi Amagra, PT. Rajawali Anugrah Sakti.
2. Memerintahkan kepada Departemen terkait untuk mendesak Bupati Kepulauan Mentawai untuk lebih mendorong inisiatif-inisiatif kebijakan daerah yang mengakui hak ulayat dan melindungi hukum Adat (mekanisme Adat) dalam pemanfaatan tanah ulayat sebagai bentuk penguatan terhadap hak ulayat masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3. Memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Sumatera Barat menghentikan proses pembuatan Dokumen AMDAL rencana pembangunan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
4. Meminta Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional segera melaksanakan perannya sebagaimana yang dituangkan dalam Memorandum of Understand (MoU) antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 05/MOU/PB-AMAN/IX/2011 dan Nomor : 11/SKB/IX/2011 tentang Peningkatan Peran Masyarakat Adat Dalam Upaya Penciptaan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Adat Pasal 2 poin c ; melakukan identifikasi dan inventarisasi keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya dalam rangka menuju perlindungan hukum hubungan antara wilayah adat dan masyarakat adat.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan Bapak untuk KEBERLANJUTAN KEHIDUPAN dan PENGHIDUPAN Masyarakat Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai kami ucapkan terima kasih.

Eksekutif Daerah
Wahana Lingkungan Hidup
Sumatera Barat

Khalid Saipulah, S.Sos
Direktur Eksekutif

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Ketua DPD RI di Jakarta
2. Ketua Komnas HAM di Jakarta
3. Gubernur Provinsi Sumatera Barat di Padang
4. Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat di Padang
5. Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat di Padang
6. BAPEDALDA Propinsi Sumatera Barat, di Padang
7. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Barat di Padang
8. KOMNAS HAM Perwakilan Sumatera Barat di Padang
9. Bupati Kepulauan Mentawai di Tuapejat
10. Ketua DPRD Kab. Kepulauan Mentawai
11. Badan Pertanahan Nasional Kab. Kepulauan Mentawai di Tuapejat
12. Kantor Lingkungan Hidup Kab. Kepulauan Mentawai di Tuapejat
13. Dinas Kehutanan Kab. Kepulauan Mentawai di Tuapejat
14. Dinas Pertanian Kab. Kepulauan Mentawai di Tuapejat
15. Media Massa (Pers)
16. Arsip

Lembaga Pendukung :
1. AKAR Bengkulu
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional
3. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Togian
4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) RIAU
5. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara
6. Bina Kelola (BILA)
7. BRWA Kalimantan Barat
8. Bumi Ceria – Sumatera Barat
9. CAPPA, Jambi
10. Community Organizer Independence (COI) Kalimantan Barat
11. Diakonia HKI
12. DPD Sakti Sumbar
13. Evergreen Indonesia – Sulawesi Tengah
14. Flower Aceh
15. Gema Alam – Nusa Tenggara Barat
16. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI)
17. Human Right Defender – Jawa Tengah
18. IDEP-Sum-teng
19. I-PUSH Lembaga Kajian Budaya Dan Kebijakan
20. Jaringa Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
21. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah
22. Jaringan Baileo Maluku
23. Jaringan Masyarakat Gambut Riau
24. Jaringan KuALA – Aceh
25. Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan (POKKER SHK), Kalimantan Tengah
26. Kelompok Mahasiswa Mencintai Alam (KOMMA)
27. Kelopak Bengkulu
28. Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI Jambi
29. Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPsHk)
30. Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM)
31. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
32. Konsil LSM Indonesia
33. KPMDB Yogyakarta
34. KSPPM Prapat- Sumatera Utara
35. LBBT – Kalimantan Barat
36. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Rumput - Lampung
37. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
38. Lembaga Dayak Manurung (LDP)
39. Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)
40. Lembaga Studi & Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat
41. Limpapeh
42. LPMA Borneo Selatan
43. MAPALA Alpichanameru
44. Mata Enggang – Bornei Barat
45. Nurani Perempuan WCC
46. Padepokan Budi Aji – Magelang
47. PADI Indonesia
48. Palmalsar Bandar Lampung
49. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI) Lampung
50. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI)Nasional
51. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia (PBHI)Sumatera Barat
52. Pekumpulan PETRA - Medan
53. Perhimpunan BAKUMSU - Medan
54. Perkumpulan HuMa
55. Perkumpulan Hijau
56. Perkumpulan Qbar
57. Perkumpulan Siberut Hijau (PASIH)
58. Perkumpulan TELAPAK
59. Perkumpulan Telapak BT Sumbagteng
60. PPSDAK Kalimantan Barat
61. Puruk Cahu Kalimantan Tengah
62. Rumah Tani Indonesia
63. Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) – Kalimantan Barat
64. Sawit Watch - Bogor
65. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur
66. Serikat Hijau Indonesia (SHI)
67. Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumbar
68. Solidaritas Perempuan Aceh
69. Solidaritas Perempuan Bojonegoro
70. Solidaritas Perempuan Jabotabek
71. Solidaritas Perempuan Jogjakata
72. Solidaritas Perempuan Kendari
73. Solidaritas Perempuan Makassar
74. Solidaritas Perempuan Mataram
75. Solidaritas Perempuan Palembang
76. Solidaritas Perempuan Palu
77. Solidaritas Perempuan Sumbawa
78. Strategi Pengembangan Kawasan Mentawai (SPKM)
79. TARATAK
80. TOTALITAS
81. TPP Lampung
82. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional
83. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh
84. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi
85. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
86. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau
87. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat
88. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara
89. Wahanaliar
90. Yalhimo Papua
91. Yayasan Bitra Indonesia
92. Yayasan Bina Vitalis - Bengkulu
93. Yayasan Citra Mandiri (YCM) Mentawai
94. Yayasan KELING Kumang Kalimantan Barat
95. Yayasan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
96. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
97. Yayasan Melayu Lestari (YAMUL) Sulawesi Tenggara
98. Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA) Banda Aceh
99. Yayasan Pijer Padi Sumatera Utara
100. Yayasan Simeulue Lestari
101. Yayasan Titian
)



• Sekber : Pemerintah Gagal Menyelesaikan Konflik Agraria Mesuji
• Stop Sementara Ekspor CPO Indonesia
• Saksi Newmont Akui Sendiri Tidak Pernah Ada Sosialisasi Tentang Operasi Tambang
• Biokerosene: Take-off in the wrong direction
• Prahara Di Kebun Sawit Yang Tak Pernah Berhenti
• 113 Kontainer B3 dari Inggris dan Belanda
• The meso american forum against agribusiness, El Salvador
• Tahap Akhir Penghancuran Sumber Daya Air
• Cara Menghentikan Daya Rusak Batubara adalah membiarkan Batubara dalam Perut Bumi
• Proyek REDD Australia memicu konflik atas kawasan
• “Kemenangan Kecil“ Di Mahkamah Agung: Momentum Mendorong Penataan Ruang Yang Berkeadilan
Media Release
• 27-02-2012 Sekber : Pemerintah Gagal Meny
• 23-02-2012 Stop Sementara Ekspor CPO Indo
• 23-02-2012 Saksi Newmont Akui Sendiri Ti
• 22-02-2012 Prahara Di Kebun Sawit Yang Ta
• 11-02-2012 “Negeri yang tidak mau Belajar
• 10-02-2012 PT.Weda Bay Nickel Ancam Usir
• 06-02-2012 Tragedi Kamis Berdarah di Roka
• 30-01-2012 Persetujuan atau Ketidaksetuju

TAHUKAH ANDA

TAHUKAH ANDA ?
Tahukah anda kalau orang yang kelihatan begitu tegar hatinya,
adalah orang yang sangat lemah dan butuh pertolongan?
Tahukah anda kalau orang yang menghabiskan waktunya untuk melindungi orang lain,
adalah justru orang yang sangat butuh seseorang untuk melindunginya?
Tahukah anda kalau tiga hal yang paling sulit untuk diungkapkan
adalah "aku cinta kamu", "maafkan aku" dan "tolong aku" ?
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian warna merah,
adalah orang yang lebih yakin kepada dirinya sendiri?
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian kuning,
adalah orang yang menikmati kecantikannya sendiri?
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian hitam,
adalah orang yang ingin tidak diperhatikan, butuh bantuan dan pengertian anda?
Tahukah anda kalau anda menolong seseorang,
pertolongan tersebut akan dikembalikan dua kali lipat?
Tahukah anda bahwa lebih mudah mengatakan perasaan anda dalam tulisan
dibandingkan mengatakan kepada seseorang secara langsung?
Tapi tahukah anda bahwa hal tsb akan lebih bernilai saat anda mengatakannya dihadapan orang tersebut?
Tahukah anda kalau anda memohon sesuatu dengan keyakinan,
keinginan anda tersebut pasti akan dikabulkan?
Tahukah anda bahwa anda bisa mewujudkan impian anda,
seperti jatuh cinta, menjadi kaya, selalu sehat?
Jika anda memintanya dengan keyakinan, dan jika anda benar-benar tahu,
anda akan terkejut dengan apa yang bisa anda lakukan.
Tapi jangan percaya semua yang saya katakan, sebelum anda mencobanya sendiri.
Jika anda tahu seseorang yang benar2 butuh sesuatu yg saya sebutkan diatas,
dan anda tahu anda bisa menolongnya, anda akan melihat bahwa pertolongan tersebut akan dikembalikan dua kali lipat.
Hari ini, bola persahabatan ada dilapangan anda, sampaikan ini kepada orang yang benar-benar menjadi sahabat anda (termasuk saya jika saya juga sahabat). Jangan merasa kecewa jika tidak ada seseorang yang mengirimkannya kembali kepada anda, anda akan mengetahui bahwa anda akan tetap menjaga bola persahabatan ini untuk yang lainnya.HEBATNYA CINTA
Pernahkan kamu merasakan, bahwa kamu mencintai seseorang
meski kamu tahu ia tak sendiri lagi?
Dan meski kamu tahu cintamu takkan berbalas,
tapi kamu tetap mencintainya?
Pernahkan kamu merasakan, bahwa kamu sanggup melakukan apa saja
demi seseorang yang kamu cintai meski kamu tahu, ia takkan pernah peduli? Ataupun ia peduli dan mengerti tapi ia tetap pergi?
Pernahkan kamu merasakan Hebatnya Cinta?
tersenyum kala terluka, menangis kala bahagia,
bersedih kala bersama, tertawa kala berpisah?
Aku pernah tersenyum meski kuterluka,
karena kuyakin Allah tak menjadikannya untukku
Dan aku pernah menangis kala bahagia,
karena ku takut kebahagiaan cinta ini akan sirna begitu saja
Aku pernah bersedih kala bersamanya,
karena ku takut aku akan kehilangan dia suatu saat nanti
Dan aku juga pernah tertawa saat berpisah dengannya,
karena sekali lagi "cinta tak harus memiliki"
dan aku yakin Allah telah menyiapkan cinta yang lain untukku
Aku tetap bisa mencintainya, meski ia tak dapat kurengkuh dalam pelukanku,
karena memang cinta ada dalam jiwa, bukan dalam raga.
***
LUANGKANLAH WAKTU
Luangkanlah waktu untuk berpikir
karena berpikir adalah sumber kekuatan
Luangkanlah waktu untuk membaca
karena membaca adalah landasan sikap bijaksana
Luangkanlah waktu untuk bermain
karena bermain merupakan rahasia awet muda
Luangkanlah waktu untuk diam
karena diam adalah kesempatan menuju Yang Maha Esa
Luangkanlah waktu untuk peduli
karena peduli adalah kesempatan untuk membantu sesama
Luangkanlah waktu untuk mencintai dan dicintai
karena cinta adalah anugrah yang besar dari Tuhan
Luangkanlah waktu untuk tertawa
karena tertawa adalah musik jiwa
Luangkanlah waktu untuk bersikap santun
karena sikap santun adalah jalan menuju kebahagiaan
Luangkanlah waktu untuk mengkhayal
karena khayalan melahirkan masa depan
Luangkanlah waktu untuk berdo'a
karena do'a adalah kekuatan terbesar di muka bumi.***
BILA ANDA JATUH CINTA
Jika anda ingin tahu bahwa anda telah jatuh cinta dengan seseorang adalah :
* Anda tidak akan marah terlalu lama dan akan berusaha untuk mengawal kemarahan anda terhadapnya.
* Anda akan sentiasa merindukan dia.
* Apabila berjalan dengan dia, anda akan berjalan dengan perlahan.
* Anda akan tersipu-sipu malu apabila bersama dengannya.
* Apabila anda berpikir tentang dirinya, jantung anda akan berdegup keras.
* Hanya dengan mendengar suaranya, anda akan tersenyum tanpa sebab.
* Apabila anda melihat dia, anda tidak akan peduli orang di sekeliling anda. Anda cuma melihat dia seorang.
* Anda akan mulai mendengar lagu yang berirama balada.
* Dia sentiasa di pikiran anda.
* Anda akan sentiasa terhirup baunya.
* Anda menyadari bahwa anda akan tersenyum apabila memikirkan tentang diri dia.
* Anda akan lakukan apa saja untuk dirinya.
* Apabila anda membaca ini, pada masa yg sama, ada seseorang di dalam pikiran anda. Saat ini, aku hanya ingin kau tau

PERMOHONAN

 Tanjung Karang, 07 September 2007
Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di_
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,

HUKU KEKAYAAN INTELEKTUAL

• HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual
HAKI : 1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
Faktor Ekonomi
Ex. : Orang lebih cenderung membeli yang bajakan daripada original
Faktor Politik
Ex. : Dibelakang pembajakan tersebut ada tokoh yang bermain/berperan
Faktor Mental
Ex. : Orang lebih cenderung meniru atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM HAK MILIK INTELEKTUAL
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom
Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal – hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual : hasil karya cipta dan fikiran manusia dibidang :
Ilmu Pengetahuan
Seni
Sastra
Sehingga melahirkan :
Benda Materil
Benda non materil
HUKUM : sekelompok peraturan tertulis dan tidak tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi :
Benda tak berwujud (Immateril)
Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan intelektual :
Karena kita punya prinsip keadilan sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Ex.: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti melalui lembaga tertentu.
Ingin memajukan kebudayaan.
Bagaimana budaya kita akan berkembang / maju kalau haknya tidak diatur.
Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta (Pemasaran).
Moralitas, untuk menjaga reputasi moral orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk mencipta / menemukan yang baru.
PENGATURAN
1. Tertulis, yaitu UU Hak Cipta, UU hak Paten,. Dll.
2. Tidak Tertulis:
Aturan waralaba
Mengalihkan hak cipta pada pihak lain
- Aspek Hak Cipta
- Aspek Hak Paten
- Aspek Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh :
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
- GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan menjadi acuan bagi negara – negara anggotanya.
- WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual ——à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
a. Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan dengan hak intelektual.
b. Merupakan organisasi perdagangan dunis
c. Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
d. Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual WTO sebagai penengah.
- Paris Convensi kesepakatan internasional tentang
- Roma Convensi perdagangan kekayaan intelektual.
- Burma Convensi
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan intelektual ——à telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
Masalah pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum : hukum / aturan-aturan (materi) yang mengatur.
Struktur Hukum:
Penyelesaian konvensional –à peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
Penyelesaian :
- WTO,badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
Budaya Hukum:
- Adanya rahasia dagang
- Bagaimana kita menegakkan hak seseorang intelektual
Dilihat dari segi budaya hukum
Salah satu penghambat penegakan hukum adalah bdaya hukum
Yaitu :
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya karyanya ditiru oleh orang lain.
- Indonesia : Ada budaya masuk maka dia menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas,
- Barat : Adanya keterbatasan untuk menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain, akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Jadi, adanya rahasi dagang.
Yaitu suatu informasi yang harus dirahasiakan dari orang lain.
Contoh : siapa pelnggannya, berapa harga yang ditawarkan.
Cara penegakan hukum :
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
OBJEK HAKI
Objek hukum kekayaan intelektual adalah :
- Immateril (tidak berwujud)
- Internasional (ada 14 item)
Di Indonesia ada 3 yang pokok :
a. Hak Cipta
b. Hak Paten
c. Hak merek
Ada 4 tambahan :
- Rahasia Dagang
- Rahasia Industri
- Sirkuit terpadu
- Perlindungan terhadap varitas baru tanaman, seperti bibit unggul padi, dll.
Secara garis besar HAKI itu dibagi dua :
Hak Cipta
Hak Kekayaan
Ad. 1. Hak Cipta:
Terbagi :
Hak cipta itu sendiri (copy rights)
Ex.: Lagu, karya sinema
Hak berpadu padan yang berkaitan dengan:
- adanya hak cipta
- Hak itu muncul karena adanya hak cipta pertama
- Hak itu muncul karena adanya hak yang tidak dilindungi dari hak cipta pertama.
Ex.: Orang mencipta lagi, lagu itu adalah hak cipta, jika lagu itu telah ditiru oleh seseorang dan disiarkan dimana-mana dan ini merupakan hak yang terpadu padan dengan hak cipta.
Ad. 2. Hak Kekayaan Perindustrian :
Terbagi :
Hak Paten ——–à Penemuan tekhnologi
Hak merek ——–à Tentang bagaimana orang melahirkan merek
Hak desain Industri———à adanya masalah paten dan masalah cipta.
Rencana Bangunan ——–à hasil karya tentang merancang bangunan
Rahasia Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak).
Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang lain / orang banyak
merek jasa ( service merk)
yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak merek, di indonesia belum ada jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak boleh ditiru.
nama dagang (Trade mark / commercial name).
sirkuit terpadu (Integrated circuit)
yaitu sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan intelektual.
Substansi asal barang (Application of origin)
Jika kita punya produk indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk tersebut punya kekuasaan lain.
indikasi asal barang (Indication of origin)
yaitu indikasi barang tentang dari mana asal produk tersebut.
perlindungan terhadap persaingan tidak jujur (un fair competition protection)
perlindungan terhadap varietas unggul (baru) tanaman (new varietas of plants protection).
yang ada di Indonesia adalah :
1. Hak cipta
2. Hak paten
3. Hak merek
4. Industrial desain
5. Rahasia dagang
6. Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
HAK CIPTA
Hak cipta adalah sebagai kebendaan menurut UU hak cipta itu merupakan hak perorangan.
Hak kebendaan ————-à hak mutlak atas suatu benda (mempunyai pengawasan langsung terhadap suatu benda) dan dapata dipertahankan siapa saja.
Ex. : hak atas tanah
Hak Perorangan ————–à hak yang sifatnya relatif terhadap benda dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Ex.: Hak sesa
Hak cipta ini merupakan hak kebendaan karena sesuai dengan ciri dan hak kebendaan.
Ciri – ciri hak kebendaan :
Hak mutlak
Hak itu mengikuti bendanya (Droit de sult)
Ex.: sebuah buku dimanapun buku itu berada maka nama pengarangnya tidak akan berubah.
Hak sepenuhnya untuk mengalihkan pada orang lain.
PENGATURAN (SUMBER HUKUM)
Auteurs wet (1912/wtb. 600 tentang pengarangan (hak cipta)
Adanya upaya pembuatan RUU adalah :
1958——–à pembuatan RUU tentang hak cipta gagal
1965——–à yang diprakarsai oleh lembaga pembinaan hukum nasional (LPHN) / BPHN Departemen kehakiman
1972——–à adanya ikatan penerbit indonesia (IKAPI).
UU tentang hak cipta lahir pada tahun 1982 yakni UU no. 6/1982, pada tahun inilah UU tentang hak cipta baru lahir yang mana isinya tidak jauh beda dari aturan – aturan sebelumnya. Dan UU ini diperbaharui oleh UU No. 7/1987 dan diperbaharui pula dengan UU no. 12 /1997 diperbaharui pula dengan UU No. 19/2002 yang mana UU ini berlaku baru tahun 2003 pada bulan juli.
KELEMAHAN HAK CIPTA
Hak cipta sebagai hak perorangan
Karena thak cipta dianggap sebagai benda bergerak.
LATAR BELAKANG PERLUNYA MEMBUAT PER UU –AN HAK CIPTA
Alasannya :
Ingin merombak sistem hukum intelektual
Karena ada pesan dari GBHN 1978 mengenai dalam suatu hal yang diaktakan adalah perlunya perlindungan terhadap hak cipta dan hasil karyanya.
Karena perombakan terhadap sistem hukum kolonial maka muncul istilah AUTEURS RECHT (hak perorangan) dan dapat juga diartikan sebagai hak cipta.
Kapan dibukukannya hak cipta ??
Kapan dibukukan hak cipta adalah pada tahun 1951 dan pada tahun 1951 ini ada kongres kebudayaan dikota Bandung yang awalnya bagaimana kalau hak perorangan diganti dengan hak cipta yang diprakarsai oleh Pof. St. Moh. Syach.
Pengertian hak cipta
UU No. 6/1982
Pasal 2 ——–à hak khusus bagi pencipta atau orang – orang yang menerima hak tersebut.
tiga hak yang diberikan oleh UU :
Hak untuk mgnumumkan
Ex.: meminta izin pada si pencipta sebuah lagu untuk menyanyikan
Hak untuk memperbanyak
Ex.: Dengan cara dikasetkan dan dijual belikan pada masyarakat umum.
Hak untuk memberi izin.
Pembtasan dalam per UU an.
HAK CIPTA
Adalah hak khusus bagi pencipta / yang menerima hak.
Hak cipta adalah merupakan hak tunggal dari pencipta atau orang yang mendapatkan hak.
Hak tunggal disini tidak jauh berbeda dengan makna khusus yang disebutkan oleh UU no. 6 tahun 1982.
v Hasil ciptan dibidang ilmu pengetahuan seni dan budaya
v Hak yang diberikan oleh auteurs wet 1992 adalah :
- hak untuk mengumumkan
- hak untuk memperbanyak
v mengingat pembatasan per UU an
Antara definisi mengenai hak cipta yang diberikan oleh UU no. 6 tahun 1982 dengan auteurs wet 1992 tidak jauh berbeda.
Universal copyright convention (konvensi dunia tentang hak cipta) paris tahun 1971 pasal 1 tahun 1971.
Hak cipta adalah hak tunggal dari pencipta/termasuk orang yang menerima hak – hak untuk membuat, menerbitkan dan membero kuasa serta menterjemahkan dan mengingat permbatasan-pembatasan dalam per UU an.
2 hal yang terkandung dalam definisi hak cipta :
1. Hak cipta itu dapat dipindahtangankan pada siapa saja
2. Adanya hak moral didalam hak cipta walaupun hak cipta itu dijauhkan maka tidak akan mengenyampingkan hak cipta dari pencipta.
FUNGSI HAK CIPTA
Hak cipta itu berfungsi sosial namun itu dibatasi. Misalnya untuk kepentingan umum fungsi sosial ini dibatasi agar tidak terjadinya tindakan sewenang-wenang dari pemegang hak cipta.
Fungsi hak cipta itu mengandung 2 prinsip yaitu :
Individualis
Kolektif
Maksudnya kita memberi hak tiu kepada orang lain sepanjang hak itu dikesampingkan dahulu di eropa mereka menganut prinsip individualis namun disini terjadi penyalahgunaan hak-hak oleh orang yang berhak.
Fungsi sosial ini muncul dalam 2 hal :
Secara sempit, yakni dalam penyebaran karya cipta tersebut
Secara luas, yakni dalam dibatasinya hak cipta tersebut.
SIFAT DAN CIRI DARI HAK CIPTA
Sifat hak cipta :
antara hak cipta dan penciptanya itu meninggal artinya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
dianggap sebagai benda bergerak membedakan antara benda begerak dan tidak bergerak dengan beberapa ketentuan :
a. Levering (Penyerahan)
b. Penguasaan benda itu secara umum (Bezit)
c. Pembebanan benda itu.
Ad.a. Levering (Penyerahan)
Penyerahan benda bergerak adalah dengan cara dari tangan ke tangan, sedangkan benda tidak bergerak dengan cara akta tertulis. Mengenai penyerahan dari hak cipta ini adalah dengan cara akta tertulis jadi hak ini lebih melekat pada benda tidak bergerak.
Ad.b. Penguasaan benda secara umum (Bezit)
Siapa yang menguasai suatu benda maka ia adalah orang yang berhak atas benda bergerak tersebut, sedangkan orang yang menguasai benda tidak bergerak maka ia bukan orang yang berhak.
Pada penguasaan terhadap hak cipta ini lebih condong kepada penguasaan terhadap benda tak bergerak yang harus dibuktikan dengan cara – cara tertentu.
Ad.c. Pembebanan benda itu.
Benda bergerak dapat dibebankan pada dengan cara digadaikan sedangkan benda tak bergerak pembebanannya dilakukan dengan hipotik (pada hipotik yang diserahkan adalah bukti kepemilikannya) pada pembebanan ini hak cipta lebih condong pada benda tak bergerak.
Jadi sifat ke 2 dari hak cipta ini menjadi bayar dengan beberapa hal yang telah disebutkan diatas tadi karena hak cipta telah condong pada benda tak bergerak.
BUKTI HAK CIPTA
Hak cipta dialihkan dengan menggunakan akta
Pemindahan hak cipta harus didaftarkan dalam rapat umum
Pendaftaran dari hak cipta akan sama dengan pendaftaran hak atas tanah/hak milik.
BEDA HAK CIPTA DENGAN HAK MILIK LAINNYA
Antara lain adalah :
Ada hak moral
Hak cipta dan pada hak milik lainnya tidak mempunyai hak moral tersebut, hak cipta ada ditangan seorang penerbit.
Cara memperoleh atau mengalihkannya pada orang lain.
Dalam hak cipta tidak dikenal dengan istilah jual beli atau jual lepas.
Menurut cara terjadinya hak itu.
Seorang yang ingin menjadi seorang pencipta maka ia harus mempunyai kemampuan atau bakat untuk itu artinya tidak semua orang yang bisa menjadi seorang pencipta/menghasilkan karya cipta.
Berapa lam hak itu dimiliki oleh seseorang atau jangka waktu.
Jangka waktu memiliki hak terhadap karyanya adalah seumur hidup dan ditambah 50 tahun setelah ia meninggal.
CARA BERALIHNYA KARYA CIPTA
Pasal 3 UU no. 19 tahun 2002 yaitu :
Dialihkan dengan cara diwariskan/diwariskan kepada orang lain
Dihibahkan
Dijadikan milik negara
Suatu perjanjian tertulis (Dalam bentuk akta).
Hak cipta itu dapat dialihkan baik seluruh/sebahagian peraturan hak cipta sebagian itu tidak mungkin karena orang yang menerima hak itu dapat menukar nama pengarang aslinya dengan namanya pengalihan hak cipta itu dalam konteks hak yang diberikan oleh UU yaitu :
- Mengumumkan
- Memperbanyak
- Memberi izin baik sebagian atau seluruhnya
PEMBATASAN YANG DIBERIKAN OLEH UU KEPADA HAK CIPTA PASAL 12 UU NO. 10 TAHUN 2002.
Perlindungan yang diberikan oleh UU ada 12 jenis yang dilindungi antara lain adalah :
Buku/tulisan karya lainnya.
Karya dalam bentuk ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
Karya yang ditunjukkan untuk pertunjukan
Karya siaran
Karya seni rupa, dalam bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung
Karya arsitektur
Karya peta
Seni batik
Karya fotografi
Karya sinema biografi
Terjemahan tafsir saduran, bunga rampai sampai data base dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
KARYA CIPTA YANG TIDAK DILINDUNGI OLEH UU
Hasil rapat terbuka lembaga negara
Peraturan per undang – undangan
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
Keputusan badan abitrase atau keputusan badan sejenis lainnya
Hak cipta yang jangka waktunya telah berakhir
PELANGGARAN HAK CIPTA
Bukan sebagai pelanggaran hak cipta (Tanpa syarat)
1. Dalam hal memperbanyak karya – karya tertentu yang sudah menjadi milik negara.
Misal lambang negara
2. Bukan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta kalau memenuhi syarat-syarat :
a. Mengambil/seluruhnya informasi atau perintah dari tv, surat kabar, radio sepanjang pengambilan itu dilakukan 1 x 24 jam dan sebutkan sumbernya. Apabila tidak memenuhi syarat ini maka dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
b. Pengutipan maksimal 10 %
c. Pengambilan dilakukan untuk kepentingan pembelaan apakah didalam pengadilan atau diluar pengadilan
d. Mengambil pendapat atau karya orang lain untukmelakukan ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan (Ceramah yang bukan komersil)
e. Mengambil karya orang lain dalam huruf braille guna kepentingan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersil.
f. Mengambil karya orang lain untuk kepentingan perpustakaan
g. Merubah karya arsitektur
h. Melakukan pengalihan program komputer bukan untuk tujuan komersil.
i.
PEMEGANG HAK CIPTA
Seorang pencipta yang menerima memperoleh dari :
Diwariskan
Dhibahkan
Diwasiatkan
Pencipta :
Subjek hukum
Ada kemungkinan pemegang hak cipta :
- Perorangan
- Badan hukum
Dalam kenyataanya, susah menentukan siapa yang berhak sebagi pemegang hak cipta.
Pemegang hak cipta yaitu :
Namanya terdaftar [ada dirjen HAKI
Menacu pada orang yang berceramah/diumumkan (tidak terdaftar pada Dirjen HAKI)
Dibuat oleh beberapa orang, maka yang menjadi pemegang hak cipta
Orang yang memimpin/mengawasi dilahirkannya hak cipta tersebut.
Jika karya tersebut dihimpun, maka pemegang hak cipta orang yang menghimpun
Ex.: buku yang dijadikan satu
Bagaimana kalau seseorang ditugaskan membuat karya (dalam instansi pemerintah) maka pemegang hak cipta:
- Orang yang menugaskan membuat karya
- Kecuali diperjanjikan lain antara staf dengan pimpinan
Bagaimana kalau orang terikat dalam hubungan kerja dalam perusahaan swasta:
- Orang yang membuat karyanya (Buruh)
- Kecuali diperjanjikan lain
PENDAFTARAN HAK CIPTA
UU lama / auteurs wet (tidak diatur)
Ada 2 stelsel untuk pendaftaran hak yaitu :
- Konstitutif
- Deklaratif
Ciri – ciri konstitutif :
1. Aparat dalam menerima pendaftaran bersifat aktif
2. Mencari kebenaran materil
Kebenaran yang sesungguhnya apakah orang yang mendaftarkan orang yang berhak.
3. Melahirkan / mengesahkan hak seseorang
Adanya tahap pengumuman pada masyarakat dalam jangka waktu 3 bulan.
Ex.: pendaftaran hak atas tanah
Ciri – ciri Deklaratif :
1. Aparat pasif dalam menerima pendaftaran
2. Mencari kebenaran formal
- Tidak mencari kebenaran materil
- Tidak memerlukan pengumuman pada masyarakat
- Jika orang tersebut sudah memenuhi syarat formal maka ia dapat mendaftarkan
3. Tidak melahirkan/mengesahkan hak seseorang
Hak itu tidak lahir pada saat pendaftaran tapi sejak karya itu dibuat.
Ex.: Hak cipta
Yang dianut oleh hak cipta (stelsel deklraratif).
Kesimpulan :
1. Hak cipta lahir bukan pada saat didaftarkan tapi lahir pada saat karya itu dibuat
2. Pendaftaran itu bukanlah suatu kewajiban / keharusan tanpa pendaftaran seorang pencipta tetap mendapat perlindungan karena hak cipta lahir pada saat dibuat
3. Pendaftaran tersebut dalam rangka mempermudah pembuatan dan pengalihannya.
4. Untuk mendapatkan kepastian hukum.
CARA PENGAJUAN PENDAFTARAN
Seorang pemegang hak cipta harus :
Melampirkan semua bukti tentang kepemilikan hak cipta
Diajukan ke Kakanwil departemen Hukum HAM
Diajukan ke Direktoran HAKI
Pendaftaran hapus kalau :
Kalau seorang hak cipta menyalahi pihak yang berwenang
Kalau sudah lewat jangka waktunya, misal jangka waktu :
- 50 tahun setelah meninggal
- 25 tahun setelah diciptakan
Putusan pengadilan
HAK MORAL (MORAL RECHT)
Seorang pencipta berhak namanya tetap tercantum dalam karya ciptanya baik kapan saja dan dimana saja.
hak moral yang dimiliki oleh pencipta terdapat dalam pasal 24 UUHC, yaitu :
Hak untuk mencantumkan nama pencipta
Hak untuk merubah :
Nama
Judul
Isi
Sub judul
Pasal 41 UUHC:
Hak untuk menuntut orang lain untuk mencantumkan / meniadakan namanya
Hak untuk menuntut mengganti/merubah :
Judul
Sub judul
Hak untuk merubah isi dari karya
JANGKA WAKTU HAK CIPTA
50 tahun setelah diumuman
Ex.: sinema
50 tahun setelah pencipta meninggal
25 tahun setelah diumumkan
Ex.: Fotografi
Jika masa berlaku habis, tidak mempengaruhi hak moral, karenamoral berlaku dimana saja dan kapan saja.
Alasan adanya pembatasan jangka waktu :
Secara filosofi
Adanya fungsi sosial, diharapkan orang lain dapat memanfaatkannya melalui milik publik tetapi yang terjadi dalam masyarakat karya tersebut milik :
- Produsen
- Penerbit
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Dilihat dari sifat kebendaannya:
Droit de suit (hak mengikuti benda)
- Kemanapun benda itu berada maka hak itu selalu mengikuti dan diakui sebagai hak pencipta.
- Perlindungan belum maksimal
Karena sangat tergantung pada negara apakah :
- Indonesia punya hubungan baik dengan negara lain
- Indonesia masuk dalam organisasi dunia
Pemegang hak cipta diberikan kebebasan mengalihkan haknya kepada orang lain. Disini menampakkan perlindungan.
Adanya sansksi pidana yang dimuat dalam UU hak cipta yang dapat dilihat dari delik yaitu :
- Delik Biasa
Menggunakan delik biasa aparat menangkap pelanggaran hak cipta dilakukan penyelidikan tidak hanya menerima laporan
- Delik aduan
Kalau terjadi pelanggaran hak cipta aparat biasa atau baru bertindak kalau ada laporan. Jadi perlindungannya tidak maksimal.
- Secara biasa
Dengan adanya pergeseran dari delik aduan kepada delik biasa akan lebih memberikan perlindungan.
Kendala memberikan perlindungan hak cipta
Faktornya :
Faktor Ekonomi
Yang sangat mempengaruhi
Faktor Budaya
Adanya budaya yang berbeda – beda
Faktor Politik
Pelanggar itu banyak mempunyai hubungan dengan penguasa sehingga penegakan hukum akan jadi lebih sulit
Kendala dalam perlindungan hak cipta :
Mentalitet bangsa indonesia
Hal ini sangat kontras sekali dalam upaya para hukum terutama dalam hak cipta.
Dapat dilihat dimanapun.
Mentalitet manusia pada umumnya
Dimana saja manusia mempunyai mentalitet. Bagaimana mendapatkan hasil sebanyaknya dengan modal yang sedikit, dan akan sulit untuk memberikan hak.
HAK PATEN
Pengaturannya :
1. Sudah ada sejak zaman kolonial Stb. 1910 / 1313 yang disebut octroit wet.
2. Sejak kemerdekaan Stb. Diatas diganti dengan UU No. 6 / 1989 tentang hak paten yang merupakan UU. Nasional I.
3. UU No. 13 / 1997, perobahan UU diatas yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekarang.
4. UU diatas dirubah lagi dengan UU no. 14 / 2001dan ini merupakan UU terakhir.
PENGERTIAN HAK PATEN
Terdapat dalam UU pasal 1 (1) UU hak paten makna yang terkandung yaitu :
1. Subjek hak paten :
a. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (Penemu)
artinya hak mutlak tunggal dan hak khusus yang berhak atas hak paten adalah orang yang memegang hak itu dan orang lain tidak berhak atas hak itu.
b. Negara memerikan hak eksklusif kepada investor (Penemu).
2. Haknya :
Hak itu diberikan UU kepada pemegang hak paten adalah melaksanakan sendiri atau memberikan kepada orang lain atas penemuannya itu.
3. Objeknya :
Hak itu diberikan atas penemuannya atau invensinya dibidang tekhnologi yang mana inilah objeknya.
4. Batas hak :
Hak yang diberikan itu untuk jangka waktu tertentu.
INVENSI (PENEMUAN)
Ide dari inventory dibidang tekhnologi yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah.
Contoh : Bagaimana sebuah spidol memiliki warna lebih satu.
Kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
Bisa dalam bentuk produk / proses atau penyempurnaan/pengembangan dari produk atau proses itu.
Artinya :
- Sebuah spidol dapat disempurnakan dengan mengambil tekhnologi orang lain maka kita mengubah sedikit maka hal ini boleh.
- Kita tidak harus membuat produk yang baru dan kita dapat menyempurnakan produk yang lama.
Pemikiran yang lebih kreatif atau lebih maju dari yang lama.
Contoh :
- Produk rendang bisa tahan 2 bulan, bisa tahan lama.
- Membuat kerupuk sanjai yang dahulu kurang enak setelah adanya pemikiran baru akan menjadi kerupuk sanjai lebih enak.
SUBJEK PEMEGANG HAK PATEN
Penemu atau orang yang menerima hak itu.
Subjek hukum yaitu :
Orang / manusia perorangan
Badan hukum
OBJEK HAK PATEN
Invensi (penemuan dibidang tekhnologi).
Benda inmateril
PERBEDAAN HAK CIPTA DENGAN HAK PATEN
Pada hak cipta orang yang pertama membuat hak cipta maka pemegang hak cipta, sedangkan hak paten ……………………… hak cipta adalah Orang yang pertama kali yang mendaftarkan bukan orang yang menemukan.
JANGKA WAKTU
Yaitu :
20 tahun sejak hak diberikan oleh negara, didaftarkan dan tidak dapat diperpanjang.
Kenapa jangka waktunya singkat ?
Karena jika menemukan sesuatu, waktu 20 tahun dirasa cukup, dimana orang tidak mau meniru hal – hal yang usang/kuno, dimana orang lebih cenderung untuk meniru hal – hal yang mutakhir / baru.
10 tahun dan taidak dapat diperpanjang.
- Paten sederhana
- Paten yang didaftarkan terhadap tekhnologi yang sederhana/ tidak perlu memerlukan tekhnologi yang tinggi.
Lewat 10 tahun, 20 tahun.
Maka semua orang bisa meniru penemuan – penemuan tersebut karena jangka waktunya sudah habis.
PENGALIHANNYA
Yaitu dengan cara :
- Waris
- Hibah
- Wasiat
- Diperjanjikan (Lisensi)
- Sebab-sebab lainnya.
PENDAFTARANNYA
Yang dianut adalah stelsel konstitutif
Pengesahan hak dari pemegang hak paten
Mencari kebenaran materil/sesungguhnya
Dibuktikan dengan adanya pengumuman (6 bulan)
HAK MEREK
Pengaturannya :
Zaman Kolonial
Reglement indutriele eigendom (RIE)
- stb. 1912
- Ketentuan hak milik perindustrian.
Zaman Kemerdekaan
- UU No. 21 tahun 1961
- UU No. 19 tahun 1992
- UU No. 14 tahun 1997
- UU No. 15 tahun 2001
Swering dirubah.
Apa yang dimuat oleh UU tersebut belum dapat menjangkau semuanya sehingga perlu diadakan perubahan.
PENGERTIAN KETEGASAN TENTANG RUANG LINGKUP
Hak merek
———à hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
Hak mutlak, hak tunggal
Sama dengan hak kebendaan
Orang yang punya hak kebendaan maka dia dapat mempertahankan dari siapa saja.
Orang punya kewenangan yang sangat luas
Ex.: hak atas tanah
Diberikan kepada pemegang hak merek yang terdaftar yang dilindungi leh UU adalah pemegang merek yang terdaftar, yang tidak terdaftar tidak dapat perlindungan.
Ex. : merek simpang raya.
Jangka waktu tertentu
———à Jika harus jangka waktunya, maka hak merek itu tidak ada lagi maka dapat digunakan oleh siapa saja.
Hak yang diberikan oleh negara :
Menggunakan sendiri
Memberi izin pada orang lain
Ex.: Lisensi
Hak merek
———à hak atas tanda berupa :
Gambar
Nama
Kata, —–à 1 kata dapat menjadi merek walaupun kata tersebut tidak punya arti.
Huruf
Angka
Susunan warna
Ex.: Lambang pertamina, dimana menyusun warna membentuk hurup “P”.
Kombinasi dari semua yang ada diatas.
Mempunyai daya pembeda
Digunakan dalam perdagangan dan jasa
Hak merek ——à hak atas tanda berupa gambar, nama, kota, huruf, angka, susunan warna dan kombiasi yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan dan jasa.
Subjek hukumbya yaitu :
Orang perseorangan
Badan hukum
Objek hukumnya yaitu :
Benda in materiil / benda tidak berwujud ——à hak yang melekat pada merek itu.
Cara Pengalihannya :
Waris
Hibah
Wasiat
Diperjanjikan/Lisensi
Sebab-sebab lainnya
Jangka waktu :
10 tahun dan dapat diperpanjang beberapa kali, tidak ada batasnya karena tidak ada ketentuan yang membatasinya.
Pendaftaran yang dianut adalah :
Stelsel konstitutif :
Pendaftaran merupakan pengesahan hak
Aparat aktif mencari kebenaran materil
Dibuktikan dengan pengumuman (6 bulan)
Bagaimana bila terdaftar :
Negara tidak mengakui dia sebagai pemegang hak merek
Adanya perbedaan merek yang satu dengan merek yang lain
Dalam UU no. 21 tahun 1961 digunakan stelsel deklarataif.
Perbedaan hak cipta, hak paten dan hak milik :
Jangka waktu :
HC : seumur hidup – 50 tahun setelah meninggal
HP : 20 tahun, tidak dapat diperpanjang
HM : 10 tahun, dapat diperpanjang
Pendaftaran :
HC : Deklaratif
HP : Konstitutif
HM : Konstitutif
Karya :
HC : hasil ciptaan orang lain itu tidak boleh dirubah / diotak atik oleh orang lain
Ex. : buku
HP : hasil penemuan tersebut boleh diotak atik, asalkan lebih maju dari sebelumnya.
DESAIN INDUSTRI
Desain industri —————–à Pengembangan dari hak cipta dan paten
Desain industri batasnya.
Sebagai suatu kreasi / kreativitas manusia dalam berbagai hal yaitu ;
Tentang bentuk benda
Tentang konfigurasi
Tentang menggabungkan warna
Tentang menggabungkan garis
Atau gabungan dari semua diatas
Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi
Kreasi dalam bentuk 2/3 dimensi tersebut mempunyai daya estetika (Seni)
Orang menggunakan desain untuk menghasilkan produk maka ini merupakan industri bisa :
Barang
Comunity
Kerajinan tangan
Yang dikatakan hak cipta dalam desain industri adalah no. 1,2,3 dan yang dikatakan hak paten adalah no. 4.
PENGATURAN DESAIN INDUSTRI
v Dalam hukum nasional :
UU no. 31 tahun 2000
Artinya di indonesia baru diatur pada tahun 2000, karena orang berfikir tidak hanya bisa mengandalkan UU hak cipta dan hak paten.
UU No. 5 tahun 1984
Sudah disinggung dengan desain industri tapi pengaturannya belum lengkap
v Dalam hukum internasional :
TRIPS (WTO) mengatur masalah perdagangan dan diatur dalam pasal 25 – 26 diatur tentang desain industri.
Artinya :
Desain industri adalah masalah yang baru merupakan pengembangan hak cipta dan hak paten.
BATASAN YANG DILINDUNGI OLEH UU :
Desain industri yang baru, jika orang yang buat suatu desain yang baru yang berbeda dengan desain sebelumnya.
YANG DIKATAKAN KRITERIA BARU:
Pada waktu didaftarkan desain industri tidaklah sama dengan desain industri terdahulu / berbeda.
HAK DESAIN INDUSTRI :
Semacam hak ekslusif
Yaitu hak tunggal, hak mutlak dan orang bebas menggunakannya denganadanya izin.
HAK YANG DIBERIKAN UU :
Hak untuk melaksanakan industri
Ia menampilkan industri baru dan dituangkan dalam bentuk produk.
Hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan untuk melaksanakan apa yang ia temukan artinya hak memberi izin kepada orang lain.
- Orang lain itu dilarang untuk membuat suatu produk dengan desain industri orang lain.
- Orang lain dilarang memakai sesuatu produk dengan desain industri orang lain.
- Orang lain dilarang menjual
- Orang lain dilarang untuk mengimpor dan mengekspor dan mengedarkannya.
SUBJEK DESAIN INDUSTRI
Subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban bisa :
- Orang perorangan
- Bantuan hukum (BH)
Subjeknya :
Pendesain yaitu orang yang memberi desain industri
Orang yang menerima hak tersebut.
CARANYA :
Orang yang memimpin kecuali diperjanjikan lain
Orang yang mendesain terikat hubungan kerja, maka orang yang membuat pemegang hak kecuali diperjanjikan lain.
Orang yang terikat hubungan kerja dalam bidang pemerintah pemegang hak adalah orang yang memerintah.
JANGKA WAKTU DESAIN INDUSTRI
Hak desain industri tidak dapat diperpanjang dan jika waktunya habis maka akan menjadi milik publik.
Jangka waktunya 10 tahun yaitu singkat karena orang sealu berfikir kearah yang lebih baru dan orang tidak akan mungkin mencontoh produk yang lama karena dianggap tidak menarik.
PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
Bisa beralih dan dialihkan dengan cara :
Diwariskan
Dihibahkan
Diwasiatkan
Diperjanjikan (Lisensi)
Sebab – sebab lain
Pengalihan hak kekayaan intelektual tidak jauh beda.
PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI
Adanya 2 stelsel yaitu :
Stelsel konstitutif
Stelsel deklaratif
Desain industri menganut stelsel konstitutif :
Pendaftaran adalah pengesahan hak dengan pemegang desain industri
Aparat itu aktif mencari kebenaran sesungguhnya
Dibuktikan dengan adanya pengumuman
Dua (2)hal pemeriksa konstitutif :
Pemeriksaan administratif
Pemeriksaan substantif
Pelanggaran desain industri :
Termasuk tindak pidana maka pelanggaran termasuk delik aduan
Kalau tidak adaya laporan maka tidak akan dilakukan penyidikan.
RAHASIA DAGANG
Pengertian Rahasi Dagang
Istilahnya TRADE SCREET.
—————à - Informasi yang dirahasiakan
- Informasi yang tidak diketahui oleh orang banyak
- Jika diperusahaan ada rahasia yang tidak boleh diketahui oleh umum.
Ex. : Rahasia dagang
Bentuk – bentuk perjanjian yang dibuat oeh perusahaan (Perjanjian waralaba)
Panduan tentang manajemen yang bagus
Sistem kerja perusahaan
Berapa harga yang ditawarkan
Siapa – siapa pelanggannya
Rahasia dagang diatur oleh UU No. 30 tahun 2000 dan tidak dikenal UU lain setelah ini.
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG MENURUT UU YAITU :
1. - Suatu hal yang meliputi berbagai hal produksi / bagaimana seseorang menghasilkan sesuatu.
- Suatu hal yang meliputi metode pengelolaan
- Meliputi metode penjualan / informasi lainnya.
2. Orang berproduksi dibidang :
- Tekhnologi
- Bisnis
3. Dia memiliki nilai ekonomis
4. Informasi itu tidak diketahui oleh umum / dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.
BATAS RAHASIA DAGANG
Kalau orang lain sudah tahu mengenai suatu rahasia dagang / pemilik telah mengedarkan informasi kepada orang lain yang menyangkut nilai ekonomis bukan lagi merupakan rahasia dagang.
RAHASIA YANG DILINDUNGI UU SYARATNYA :
Bersifat rahasia
Dia bernilai ekonomis
Rahasia dagang yang dijaga kerahasiannya.
INFORMASI YANG DIHADAPI RAHASIA
Informasi yang diketahui oleh orang tertentu saja
Informasi yang tidak diketahui oleh orang lain / tidak diketahui secara umum
INFORMASI YANG BERNILAI EKONOMIS
Informasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya komersil.
HAK PEMEGANG RAHASIA DAGANG MENURUT UU NO. 30 TAHUN 2000 YAITU :
Hak menggunakan sendiri inforasi tadi jika dia punya rahasia yang bersifat ekonomis digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Memberi hak izin kepada orang lain untuk menggunakan rahasia dagang dan orang yang menerima hak tersebut tidak berhak memberitahukan kepada orang lain.
CARA MENGALIHKAN HAK RAHASIA DAGANG
Bisa dialihkan dengan cara diwariskan
Dihibahkan
Membuat wasiat
Diperjanjikan (Lisensi)
Sebab – sebab lainnya bisa dijadikan milik negara
SUBJEK RAHASIA DAGANG
Pemegang rahasia dagang yaitu :
Orang perorangan
Badan hukum
OBJEK RAHASIA DAGANG
Benda tidak berwujud / benda immaterial dan juga merupakan hak kebendaan artinya orang yang memiliki dapat kebebasan untuk mengalihkan kepada orang lain. Objek yang ada pada hak cipta dan hak paten juga merupakan objek rahasia dagang.
SANKSI RAHASIA DAGANG
Mempunyai sanksi pidana dengan adanya delik aduan :
Orang yang merasa dirugikan baru melaporkan dan baru dilakukan penyelidikan
Kalau tidak ada laporan maka tidak akan ada penegakan hukum
Penegak hukum bersifat pasif
PELANGGARAN
Orang yang sengaja mengungkapkan rahasi dagang pada orang lain / sengaja mengingkari perjanjian / kesepakatan yang ia buat dengan orang lain.
PELANGGARAN YANG DISENGAJA
Membocorkan rahasia
Mengingkari kesepakatan
Orang yang memperoleh rahasia dagang dengan cara – cara yang beretntangan dengan per UU an.
BUKAN PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Kalau orang mengungkapkan rahasia dagang untuk kepentingan umum.
Ex.: Produk yang dimasukkan bahan – bahan yang merusak konsumen dan kemudian rahasia dagang ini dibocorkan bukanlah pelanggaran.
Kalau orang merekayasa ulang terhadap produk – produk tertentu untuk pengembangan produk tersebut.
BEDA RAHASIA DAGANG DENGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL LAINNYA
Dilihat dari sifat rahasianya
- Dia akan bersifat / bernilai komersil kalau dirahasiakan (rahasia dagang)
- Sedangkan kekayaan intelektual lainnya kalau tidak diketahui oleh umum maka tidak akan nilai komersilnya.
Dalam rahasia dagang suatu informasi tidak harus digambarkan / dibukukan tapi berbentuk lisan sudah merupakan suatu rahasia dagang.
- Hak cipta dan paten baru bisa menjadi hak kekayaan intelektual apabila sudah dituangkan dalam bentuk gambar / dibukukan.
3. Rahasia dagang dalam perlindungannya tidak terbatas yang membatasinya cukup apakah masih dirahasiakan / tidak.
- Kekayaan intelektual lainnya punya batas yang dipatok oleh UU
Ex. : Informasi tentang tehnologi pembuatan cocacola yang didunia hanya diketahui oleh 3 orang.
Rahasia dagang tidak harus pemikiran baru yang harus dirahasiakan yang lama yang bisa dirahasiakan.
- Kekayaan intelektual lainnya harus yang baru.
ALASAN PERLUNYA PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Orang yang mendapatkan rahasia dagang mendapatkannya dari pengorbanan / jerih payah.
Orang mendapatkan rahasia dagang dengan biaya yang besar
Orang mendapatkan rahasia dagang dalam waktu yang lama

Jumat, 27 April 2012

OPM/TPN

ORGANISASI PAPU MERDEKA.

Menurut saya.
Persoalan yang selalu terjadi di tanah papua bukan soal kesejaterahan pembangunan di tanah. .karena kami tahu bawah pemerinaha pusat turunkan uang di tanah papua bukan main lagi,tetapi uang-uang itu hilang dimana…..masyarakat yang tidak tahu apa-apa kondisinya tidak pernah berubah zaman dulu-dulu masih ada-ada terus jadi. Kapan lagi masyarakat papua bisa merasakan kesejaterahan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah….atau pemerintah pusat turunkan uang di tanah papua demi kepentingan pejabat saja kah?.
Karena masyarakat papua menderita ditanhanya sendieiri…….seperti ini pemerinatah pusat harus mengambil hali terhadap pejabat-pejabat yang berkepentingan itu agar pembangunan di tanah papua bisa berjalan dengan baik.dan controli terus ,kalau biarkan apa yang terjadi disana..?.
Sehingga dengan dasar ini papua mau melepaskan diri dari KRI.,itu perlu tahu jangan pura-pura tidak tahu ya..persoalan papua merdeka bukan persoalan baru ya……sudah tahu tapi jangan pura-pura tidak tahu.
orang yang berpikir seperti itu boleh katakan manusia aneh /manusia yang tidak berpendidikan ..jadi setahu saya papua merdeka adalah harga mati.. sampai kapan pun papua tetap merdeka……jadi persoalan papua merdeka jangan anggap remeh ,dan penembakan yang selalu terjadi di areal pt Freeport tidak akan berhenti sampai kapan pun…kalau kamu tidak percaya nanti kamu rasakan…dan Penembakan tersebut murni dari TPN/OPM.dan mereka pun tidak pernah menyangkal diri mereka,..karena setelah mereka melekukan penembakan memberitahukan kepada public bawah pelaku adalah ini…..dibawah pimpinan ini dan sebagai itu selalu di sampaikan oleh pemimpin papua merdeka .. jadi jangan pura-pura tidak tahu.
karena papua merdeka adalah:
sura Tuhan bukan suara manusia,
NKRI Perlu ketahui itu.
Karena kekerasan di tanah papua tidak akan berhenti sampai kapan pun…..selain papua merdeka kekerasan di tanah papua akan berhenti dan damai.
pokok pertama adalah untuk membangun di tanah papua dari Negara tertua mana pun datang dengan tujuan untuk membangun Di Tanah papua tidak akan jadi-jadi kapan pun……….,kecuali orang papua Itu sendiri bangkit dan akan membangun di tanahnya sendiri..
. Jadi papua merdeka adalah harga mati…..bukan main-main……ya……..
sampai kapan pun papua tetap merdeka……………tetap merdeka…...sampai merdeka titik .. PAPUA MERDEKA ADALAH SUARA TUHAN .

JEPANG DAN INDONESIA



By.SWILLSOND KWALIK




INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
(IJ-EPA)
PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI INDONESIA-JEPANG
LATAR BELAKANG
Pada bulan Nopember 2004 disela-sela pertemuan APEC, Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono dan mitranya Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe sepakat
untuk membahas kemungkinan pembentukan Economic Partnership Agreement
(EPA). Hasil pembicaraan tersebut ditindaklanjuti antara Menteri Perdagangan
kedua pihak pada bulan Desember 2004.
Sebagai langkah awal adalah diadakannya Joint Study, melalui Joint Study Group
Meeting (JSG) sebanyak 3 kali pertemuan informal (Desember 2004-Juli 2005). Hasil
JSG merekomendasi manfaat perlunya EPA antara kedua negara berupa Indonesia-
Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), yang kemudian diikuti dengan seri
perundingan/negosiasi sebanyak 6 (enam) putaran sejak Juli 2005 sampai dengan
November 2006.
Pada akhir negosiasi tanggal 24 Nopember 2006 di Tokyo, kedua Chief Negotiator,
Ambassador Soemadi DM Brotodiningrat dan Mr. Mitoji YABUNAKA
menandatangani Record of Discussion yang mencakup persetujuan prinsip atas
bagian-bagian utama dari 13 kelompok negosiasi dan menyepakati untuk
melakukan finalisasi dari perjanjian sesegara mungkin.
Pada tanggal 21-22 Juni 2007, telah dilakukan negosiasi akhir dalam kerangka wrapup
meeting. Hasil negosiasi tersebut berupa Record of Discussions yang kemudian
disepakati oleh kedua Chief Negotiator, yaitu Ambassador Soemadi DM
Brotodiningrat dan Mr. Masaharu KOHNO, Wakil Menteri Luar Negeri. Hasil tersebut
sebagai landasan bagi langkah selanjutnya yang akan menyelesaikan pending issue
dan merapikan draft teks dari sisi bahasa dan hukum.
KEPENTINGAN INDONESIA
Beberapa alasan yang mendasari Indonesia untuk menjalin kerjasama melalui EPA
dengan Jepang, diantaranya adalah:
o Jepang merupakan mitra dagang dan investor utama buat Indonesia, dan
Indonesia adalah penerima terbesar ODA Jepang;
o Akses Pasar untuk produk Indonesia ke pasar ekspor terbesar mewakili 20% dari
ekspor yang ada, sedangkan Jepang merupakan sumber impor terbesar kedua
bagi Indonesia (13%);
o Peluang untuk mengirim tenaga kerja semi terampil;
o EPA memberi kepastian akses pasar yang lebih prefensial dan luas dibandingkan
dengan program seperti Generalized System of Preferences (GSP), dan
menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah memiliki
perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di
ASEAN; sedangkan Brunei dan Vietnam menyusul.
2
TIGA PILAR EPA
Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, IJ-EPA merupakan
kerjasama perdagangan yang mencakup tidak hanya LIBERALISASI, namun juga
sektor lainnya, anatara lain jasa, investasi, energi dan sebagainya, yang tercakup
dalam TIGA PILAR utama yaitu:
a. Fasilitasi Perdagangan dan investasi :
o Upaya bersama untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan
tingkat kepercayaan bagi investor Jepang;
o Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa
perdagangan, HKI, standar;
b. Liberalisasi: menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi
(bea masuk, memberi kepastian hukum);
c. Kerjasama: kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas
Indonesia sehingga lebih mampu bersaing dan memanfaatkan secara optimal
peluang pasar dari EPA.
IJ-EPA merupakan kerjasama yang komprehensif dan lebih memberikan peluang
daripada kesepakatan dalam WTO, sehingga sering disebut dengan WTO PLUS.
Untuk mengakomodasi ke-komprehensifan dan memperlancar jalannya perundingan,
maka IJ-EPA mengelompokkan perundingan ke dalam 13 Expert Groups (EG), yaitu:
1. Trade in Goods
2. Customs Procedures
3. Rules of Origin
4. Investment
5. Improvement of Business Environment & Promotion of Business Confidence
6. Trade in Services
7. Movement of Natural Persons
8. Energy and Mineral Resources
9. Intellectual Property Rights (IPR)
10. Competition Policy
11. Technical Cooperation and Capacity Building
12. General Provisions
13. Government Procurement
GARIS BESAR KEUNTUNGAN EPA BAGI INDONESIA
Dengan adanya perjanjian kerjasama IJ-EPA, Indonesia akan memperoleh beberapa
keuntungan dan manfaat, antara lain:
a. Kemitraan dalam EPA menggambarkan kepentingan dari kedua negara yang
mengikatkan diri;
b. Manfaat dari EPA
o di bidang perdagangan: barang dan jasa;
o di bidang investasi dan bisnis;
o peningkatan kapasitas bagi Indonesia
c. Elemen Utama EPA yang penting bagi Indonesia:
o Peningkatan akses pasar produk ekspor Indonesia ke Jepang;
3
o Kerjasama dalam peningkatan kapasitas untuk memperbaiki daya saing
Indonesia sehingga:
i. Keuntungan dari EPA optimal bagi Indonesia;
ii. Keuntungan dapat diraih oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat,
termasuk UKM;
o EPA dengan Jepang merupakan perjanjian komprehensif yang pertama;
o EPA konsisten dan komplementer dengan komitmen dan perjanjian
perdagangan lain, yaitu dalam lingkup WTO, lingkup regional: ASEAN
ataupun ASEAN + 1, dan dalam forum bilateral;
o EPA konsisten dengan program reformasi dalam negeri:
•strategi ofensif untuk meraih pasar untuk produk yang kita dapat bersaing
dan meningkatkan investasi;
•strategi defensif untuk melindungi yang belum siap (yaitu jangka waktu
yang lebih lama atau tidak masuk dalam komitmen);
Selain itu dengan adanya EPA Indonesia memiliki beberapa kepentingan, yaitu:
a. EPA dapat meningkatkan investasi dari Jepang;
b. EPA akan meningkatkan kapasitas daya saing Indonesia secara umum maupun
di sektor-sektor tertentu, antara lain:
o Peningkatan kapasitas, khususnya di area standardisasi produk dan pengujian;
kebersihan dan standar kesehatan untuk produk makanan dan minuman;
o Pelatihan ketrampilan dan teknologi di sektor manufaktur yang akan
meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional;
o Program-program peningkatan kapasitas di bidang energi, industri, pertanian,
promosi ekspor dan investasi dan pengembangan UKM;
Sebaliknya, Jepang juga memiliki beberapa kepentingan dengan adanya EPA,
antara lain karena:
o Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN dan secara ekonomi, politik dan
geografi adalah penting dan strategis;
o Transparansi dan kepastian hukum untuk investasi, termasuk untuk investasi yang
sudah ada
MANFAAT SEKTOR BARANG DARI EPA
o Kesepakatan liberalisasi pasar oleh Jepang mencakup lebih dari 90% barang yang
diekspor Ind ke Jepang, termasuk produk industri dan agri-bisnis;
o Komitmen ini akan memberikan peluang yang setara kepada Indonesia di pasar
Jepang dalam menghadapi negara pesaing tertentu yang sudah mengadakan
perjanjian EPA dengan Jepang (a.l. Thailand, Filipina, Malaysia, Meksiko);
c. Uraian berikut sebagai gambaran beberapa produk yang memperoleh
keuntungan dengan dibentuknya IJ-EPA, antara lain produk sektor industri yang
padat karya:
Produk kayu
o Penghapusan bea masuk ke pasar Jepang sebagian produk kayu;
4
o Penghapusan eskalasi tarif (semakin tinggi tingkat prosesing, semakin tinggi
tarif impor yang dikenakan misalnya bahan baku = 0% tarif, olahan tarif lebih
tinggi), contoh: mebel, produk dari kayu yang lain;
o Hal ini diharapkan meningkatkan industri perkayuan di Indonesia
Produk lainnya
Makanan dan minuman; buah-buahan (antara lain nanas, pisang), teh dan kopi
serta produk TPT; dengan adanya EPA dapat memberi peluang peningkatan
pangsa pasar ekspor indonesia ke pasar Jepang karena tarif bea masuknya turun
atau dihapuskan (misalnya tekstil dan pakaian diturunkan menjadi 0%).
Sektor Jasa
o Komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode 4- movement of natural persons)
yang diperoleh Indonesia dari Jepang akan memberikan peluang untuk
pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru rawat, pekerja di sektor hotel
dan pariwisata, dan pelaut;
o Penyediaan jasa yang lebih efisien diharapkan akan meningkatkan daya saing
produk Indonesia;
Manfaat Investasi dari EPA
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan penting bagi investasi Jepang,
walaupun peringkatnya sebagai negara tujuan menurun sejak krisis ekonomi.
o Di bidang manufaktur aliran terbesar adalah ke sektor otomotif/suku
cadang,elektrik/elektronik dan sektor kimia serta peralatan kantor;
 Memperdalam struktur industri dengan investasi industri pendukung
(components, parts, mould and dies), di mana supplier Indonesia dapat
juga berkembang dengan fasilitasi dari Manufacturing Industry
Development Center (MIDEC);
 Investasi untuk mengembangkan pertanian, perikanan dan kehutanan, di
mana kemitraan dan keikutsertaan UKM dapat difasilitasi dengan
berbagai proyek kerjasama;
 Investasi di bidang energi, termasuk bio-fuel yang juga akan di fasilitasi
melalui proyek kerjasama;
o Di bidang jasa, aliran terbesar adalah ke sektor keuangan dan asuransi,
perdagangan, transportasi dan real estate;
o EPA akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong kepercayaan bisnis
melalui perbaikan/kepastian hukum bagi investor;
o Hasil EPA dan paket kebijakan investasi lain yang sedang dilakukan
Pemerintah RI diharapkan akan menjadi kerangka hukum baru dan penting
dalam meningkatkan kepercayaan dan memberikan perlakuan lebih baik
dan pasti (UU Penanaman Modal, Revisi UU Pajak dan Bea Cukai);
o Keuntungan EPA diharapkan akan memberikan daya tarik bagi investor
asing berinvestasi di Indonesia.
Manfaat Kerjasama di Bidang Peningkatan Kapasitas (Cooperation in Capacity
Building)
o Selain sepakat untuk menghapuskan/mengurangi bea masuk, kedua negara
juga menyepakati kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas produsen
penghasil produk industri pertanian, perikanan dan kehutanan;
5
o Aspek Kerjasama di bidang akses pasar merupakan hal penting dari EPA, dan
inilah alasan mengapa disebut WTO plus:
 Kerjasama tersebut meliputi: Pembangunan Pusat Industri Manufaktur
yang berfokus pada Otomotif, Mould and Dyes, dan Welding, promosi
ekspor dan bantuan untuk UKM;
 Kerjasama untuk menjamin ketersediaan Sumber Perikanan secara
berkesinambungan (Sustained Marine Resources) merupakan hal penting
dalam kerjasama dan membantu Indonesia memelihara sumber bahari
dalam jangka panjang;
 Agribisnis akan diuntungkan dari beberapa proyek seperti Pengembangan
Pusat Makanan dan Minuman dan juga program lain untuk para petani
kecil dan nelayan;
o Jepang akan memperpanjang bantuan teknis di sejumlah sektor lain yang
penting (antara lain energi, pelatihan tenaga kerja dan ketrampilan, industri
manufaktur, agribisnis, perikanan, promosi ekspor dan UKM);
o Pemanfaatan kayu (ukuran kecil) untuk industri guna membantu industri
sektor kehutanan;
o Kerjasama ekonomi dan teknis di bidang pelatihan dan penelitian yang akan
dibahas lebih lanjut;
PENUTUP
a. Meskipun EPA Indonesia-Jepang adalah Kemitraan Ekonomi yang diharapkan
akan menguntungkan kedua belah pihak secara berimbang, namun EPA ini juga
memperhatikan adanya tingkat pembangunan ekonomi yang tidak seimbang
antara kedua negara. Hal ini tercermin dalam (i) ruang lingkup (coverage) dari
fast-track (Pihak Jepang akan melakukan pembebasan bea masuk bagi sekitar
80% tariff lines atau sekitar 91% value ekspor Indonesia ke Jepang, sementara
Indonesia sekitar 35% untuk ekspor Jepang ke Indonesia), dan (ii) Indonesia akan
memperoleh bantuan Jepang dalam Kerjasama Peningkatan Kapasitas di
berbagai bidang.
b. EPA merupakan komplementer untuk kerjasama regional lebih luas seperti
ASEAN plus, APEC dan WTO Putaran Pembagunan Doha;

DEPARTEMEN KEHUTAHANAN




By.SWILLSOND M.KWALIK






Departemen Kehutanan
2007
STRATEGI DAN RENCANA AKSI
KONSERVASI ORANGUTAN INDONESIA
2007- 2017
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi
Orangutan Indonesia
2007-2017
TIM PENYUSUN
Tonny Soehartono (Ditjen PHKA Departemen Kehutanan)
Herry Djoko Susilo ( Ditjen PHKA Departemen Kehutanan)
Noviar Andayani (Asosiasi Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia – Universitas Indonesia-Wildlife Conservation Society)
Sri Suci Utami Atmoko (Asosiasi Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia - Universitas Nasional)
Jamartin Sihite (Orangutan Conservation Services Program)
Chairul Saleh (Yayasan World Wide Fund for Nature Indonesia)
Arifien Sutrisno (Orangutan Conservation Services Program)
KONTRIBUTOR
Adi Susmianto (SekDitJen PHKA Departemen Kehutanan)
Aldrianto Priadjati (BOSF); Darmawan Liswanto (Yayasan Titian/ FFI – IP);
Darrell Kitchener (Orangutan Conservation Services Program); Erik Meijaard (Orangutan Conservation Services Program);
Ian Singleton (SOCP/ Pan-Eco); Jatna Supriyatna (Conservation International);
Jito Sugarjito (Flora Fauna International – Indonesia Program)
Joko Pamungkas (PSSP-IPB); Peter Pratje (FZS/SOCP); Serge Wich (Great Ape Trust of Iowa)
Sofian Iskandar (Litbanghut Departemen Kehutanan); Togu Simorangkir (Yayorin)
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
DEPARTEMEN KEHUTANAN
2007
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017
Diterbitkan Tahun 2007 oleh :
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Departemen Kehutanan Republik Indonesia
Kontributor Foto dan Peta
- BOSF
- WWF Indonesia
- Serge Wich dkk
- Martin Hardiyono
Dicetak atas bantuan
USAID - OCSP
Disain Sampul oleh :
Herry Djoko Susilo
Foto Sampul oleh :
Tri Wahyu Susanto
ISBN :
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P. 53 / Menhut-IV / 2007
T e n t a n g
STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI ORANGUTAN INDONESIA
2007 – 2017
MENTERI KEHUTANAN
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan usaha-usaha pelestarian orangutan di habitatnya
diperlukan strategi dan rencana aksi konservasi sebagai kerangka kerja yang
memerlukan penanganan prioritas, terpadu, dan melibatkan semua pihak dan
para pemangku kepentingan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan usaha pelestarian orangutan sebagaimana
huruf a diperlukan adanya strategi dan rencana aksi konservasi orangutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b tersebut di
atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan
Strategi Dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia Tahun 2007 – 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah
diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan
Satwa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar;
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu;
9. Keputusan Menteri ......
9. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan
Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar;
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha
Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.17/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
KESATU : Menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia tahun 2007 –
2017 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran peraturan ini;
KEDUA : Strategi sebagaimana dimaksud pada amar KESATU merupakan Kerangka Kerja
terhadap berbagai program dan kegiatan konservasi orangutan dan wajib dijadikan
sebagai pegangan/pedoman dalam melakukan konservasi orangutan;
KETIGA : Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan 2007 – 2017 di dalamnya
memuat Strategi dan Rencana Aksi yang akan dievaluasi dan diperbaharui setiap 5
(lima) tahun;
KEEMPAT : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 3 Desember 2007
Tembusan kepada Yth :
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
2. Gubernur seluruh Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan
4. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan
5. Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan;
6. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
7. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
8. Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal PHKA seluruh Indonesia.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KATA PENGANTAR
Orangutan sumatera dan orangutan kalimantan adalah dua jenis satwa primata yang menjadi bagian
penting dari kekayaan keanekaragaman hayati kita, dan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup
di Asia, sementara tiga kerabatnya yaitu gorila, chimpanze, dan bonobo hidup di benua Afrika.
Orangutan dianggap sebagai suatu ‘flagship species’ yang menjadi suatu simbol untuk meningkatkan
kesadaran konservasi serta menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Kelestarian
orangutan juga menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya dan kelestarian makhluk hidup
lainnya. Dari sisi ilmu pengetahuan, orangutan juga sangat menarik, karena mereka menghadirkan suatu
cabang dari evolusi kera besar yang berbeda dengan garis turunan kera besar Afrika. Sebagai satusatunya
kera besar yang hidup di Asia, orangutan dinilai memiliki potensi besar menjadi aikon pariwisata
untuk wilayah ini.
Dalam peraturan perundangan Indonesia, orangutan termasuk dalam status jenis satwa yang dilindungi.
Pada IUCN Red List Edisi tahun 2002 orangutan sumatera dikategorikan Critically Endangered, artinya
sudah sangat terancam kepunahan, sedangkan orangutan kalimantan dikategorikan Endangered atau
langka.
Diketahui bahwa jumlah populasi orangutan liar telah menurun secara terus menerus dalam beberapa
dekade terakhir akibat hilangnya hutan dataran rendah, namun pada beberapa tahun terakhir ini
kecepatan penurunan populasi orangutan terus meningkat. Prediksi para ahli, jika kondisi ini tidak
membaik, maka dalam 10 tahun terakhir kita akan kehilangan hampir 50% dari jumlah populasi yang
ada saat ini.
Konflik antara manusia dan orangutan sangat sering terjadi, kadangkala menimbulkan kerugian di pihak
manusia namun yang paling sering terjadi adalah berakibat fatal pada pihak orangutan. Oleh karena itu,
upaya konservasi orangutan dan habitatnya harus dilakukan tidak hanya oleh orang-orang yang bekerja
dalam dunia konservasi saja, akan tetapi harus dilakukan dan didukung oleh pihak lainnya.
Saya berharap bahwa dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017
ini dapat menjadi panduan dalam penyelamatan orangutan sumatera dan orangutan kalimantan. Selain
itu juga menjadi acuan bagi para pihak yang bekerja untuk konservasi orangutan di Pulau Sumatera
maupun P. Kalimantan. Khususnya dalam penyusunan rencana tata ruang sangatlah penting untuk
memperhatikan dokumen ini agar pembangunan di tingkat daerah dapat selaras dengan upaya
pelestarian orangutan. Konversi hutan alam yang merupakan habitat penting bagi orangutan harus
dihentikan dan perlu segera dilakukan perbaikan habitat di wilayah yang sudah terdegradasi. Orangutan
di pusat rehabilitasi yang telah siap dilepasliarkan harus segera dicarikan areal pelepasliarannya.
Kegiatan rehabilitasi dan reintroduksi orangutan harus dapat diselesaikan pada tahun 2015. Upaya
perlindungan dan pengamanan harus dititikberatkan pada upaya pencegahan keluarnya orangutan dari
habitat alamnya akibat kegiatan illegal, dan bukan pada upaya penegakan hukum ketika orangutan
sudah berada di luar habitat alaminya.
Oleh karena itu kepada semua pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,
pihak swasta di tingkat nasional dan daerah, serta masyarakat luas harus benar-benar dapat
melaksanakan komitmen penyelamatan orangutan sumatera dan orangutan kalimantan yang tertuang
dalam dokumen ini.
Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara
aktif dalam penyusunan dokumen ini. Semoga dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi
Orangutan Indonesia 2007-2017 ini bermanfaat bagi semua pihak, dan mendukung kelestarian satwa
yang juga adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
DEPARTEMEN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL
PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Alamat : Gedung Manggala Wanabakti, Blok I Lantai 8 Jalan Gatot Subroto – Jakarta 1-270
Telepon : (021) 5734818 – (021) 5730316, Faximile : (021) 5734818 – (021) 5733437 Jakarta
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 15, Telepon (0251) 311615 - Bogor
UCAPAN TERIMA KASIH
Orangutan sumatera dan orangutan kalimantan merupakan dua jenis satwa primata yang
dipandang sangat menarik oleh banyak pihak untuk keperluan meningkatkan kesadaran
konservasi serta untuk menggalang partisipasi semua pihak dalam aksi konservasi. Peranan
pentingnya dari aspek ekologis juga telah menyebabkan jenis primate ini menjadi perhatian para
pencinta dan pemerhati primata.
Melalui serangkaian proses yang panjang, maka pada akhirnya tersusunlah Dokumen Strategi
dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 ini. Proses panjang ini diawali
dengan diselenggarakannya Orangutan Population and Habitat Viability Assessmet (PHVA) pada
tanggal 15-18 Januari 2004 di Jakarta, kemudian proses berlanjut dengan Workshop Strategi dan
Rencana Aksi Konservasi Orangutan Sumatera di Berastagi pada tanggal 20-23 September 2005
yang selanjutnya diikuti Workshop Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Kalimantan
di Pontianak pada tanggal 12-14 Oktober 2005 serta Bedah Buku dan Lokakarya Penyusunan
Rencana Aksi penyelamatan Orangutan dan Habitatnya di Kalimantan Timur di Pusat Penelitian
Hutan Tropis Universitas Mulawarman, Samarinda pada tanggal 14-15 Juni 2006. Disamping itu,
Lokakarya para pihak ”Masa Depan Habitat Orangutan dan Pembangunan di Kawasan Hutan
Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru” yang diselenggarakan pada tanggal 17-18 Januari 2006
di Sibolga juga telah memberikan kontribusi.
Kami menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang
terlibat aktif dan atau memberikan kontribusi dalam penyusunan dokumen ini, di antaranya:
Conservation International – Indonesia, Leuser Development Programme, SOCP, Pan Eco, APAPI,
SEAPA dan IUCN/SSC – Primate Specialist Group (untuk Workshop di Berastagi); Fauna & Flora
International, Yayasan BOS, UNEP-UNESCO/GRASP, The Nature Conservancy, Yayorin - OFI,
Yayasan Palung serta WWF (untuk Workshop di Pontianak); juga Pusat Penelitian Hutan Tropis
Universitas Mulawarman, PT KPC, Tropenbos Indonesia, TNC, BOSF, WWF, MAPFLOFA Fahutan
Unmul dan BEBSiC (untuk lokakarya di Samarinda); yang telah memprakarsai serta memberikan
bantuan baik teknis maupun finansial sehingga terselenggara-nya workshop serta lokakarya
tersebut di atas.
Ucapan yang sama disampaikan kepada Orangutan Conservation Services Program - USAID dan
Asosiasi Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia (APAPI) yang telah membantu Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam penyelenggaraan Lokakarya Finalisasi Strategi
dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15 – 16 November
2007 serta dalam proses penyelesaian dokumen ini.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam,
Departemen Kehutanan sangat mengharapkan agar semua pihak pemangku kepentingan
orangutan dapat terus bekerjasama, berkoordinasi dan bersinergi untuk melindungi orangutan
dan habitatnya. Sekali lagi, besar harapan kita agar generasi mendatang masih akan bisa
melihat dan mengenal orangutan karena mereka masih terjaga keberadaannya di hutan-hutan
Sumatera dan Kalimantan dan tidak hanya dari film atau buku sejarah atau dari fosilnya saja.
Direktur Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Pelaksana Tugas,
ttd
I Made Subadia G.
DAFTAR ISI
Peraturan Menteri Kehutanan .................................................................................................................. iii
Kata Pengantar Menteri Kehutanan ........................................................................................................ v
Ucapan terimakasih ............................................................................................................................... vii
Daftar Isi .............................................................................................................................................. ix
Daftar Tabel ........................................................................................................................................ xi
Daftar Gambar ...................................................................................................................................... xii
Daftar Kotak ........................................................................................................................................ xii
Daftar Istilah ........................................................................................................................................ xiii
Daftar Singkatan ................................................................................................................................... xvi
I. Pendahuluan .................................................................................................................................. 1
A. Latar Belakang .......................................................................................................................... 1
B. Visi, Maksud dan Tujuan ........................................................................................................... 3
B.1. Visi ................................................................................................................................. 3
B.2. Maksud ............................................................................................................................ 3
B.3. Tujuan dan Sasaran .......................................................................................................... 3
II. Orangutan Saat Ini dan Yang Akan Datang ........................................................................................ 4
A. Populasi dan Habitat.................................................................................................................. 4
A.1. Orangutan Sumatera (pongo abelii) .................................................................................... 4
A.2. Orangutan Borneo (pongo pygmaeus)................................................................................. 5
B. Distribusi Geografis dan Variasi Kepadatan ................................................................................. 6
C. Kebijakan dan Aturan yang Terkait dengan Orangutan ................................................................. 7
D. Ancaman ................................................................................................................................. 8
E. Rescue, Rehabilitasi dan Reintroduksi ....................................................................................... 9
F. Konservasi ex-situ ..................................................................................................................... 11
G. Penelitian................................................................................................................................. 11
III. Strategi dan Rencana Aksi Nasional Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017.......................... 13
A. Strategi dan Program Pengelolaan Konservasi Orangutan ............................................................. 13
A.1 Strategi Meningkatkan pelaksanaan konservasi Insitu sebagai kegiatan utama penyelamatan
orangutan di habitat aslinya ............................................................................................. 13
A.2 Strategi mengembangkan konservasi Eksitu sebagai bagian dari Dukungan Konservasi In-situ
Orangutan ...................................................................................................................... 15
A.3 Strategi meningkatkan penelitian untuk mendukung
konservasi Orangutan ...................................................................................................... 16
B. Strategi dan Program Aturan dan Kebijakan ............................................................................... 18
B.1 Strategi mengembangkan dan mendorong terciptanya kawasan konservasi daerah berdasarkan
karakteristik Ekosistem, Potensi, Tata Ruang Wilayah, Status Hukum dan Kearifan Masyarakat 18
B.2 Strategi Meningkatkan Implementasi dan Menyempurnakan Berbagai Peraturan Perundangan
untuk Mendukung Keberhasilan Konservasi Orangutan................................................... 19
C. Strategi dan Program Kemitraan dan Kerjasama dalam Mendukung Konservasi Orangutan Indonesia 20
C.1 Strategi Meningkatkan dan Memperluas Kemitraan Antara Pemerintah, Swasta, Lembaga
Swadaya Masyarakat, dan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Kegiatan Konservasi
Orangutan Indonesia ......................................................................................................... 20
C.2 Strategi Mengembangkan Kemitraan lewat pemberdayaan Masyarakat............................. 21
C.3 Strategi Menciptakan dan Memperkuat Komitmen, Kapasitas dan Kapabilitas Pihak Pelaksana
Konservasi Orangutan di Indonesia ...................................................................................... 22
D. Strategi dan Program Komunikasi dan Penyadartahuan Masyarakat untuk Konservasi Orangutan di
Indonesia ............................................................................................................................... 22
E. Pendanaan untuk Mendukung Konservasi Orangutan ................................................................... 23
IV. Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 ................ 25
A. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Pengelolaan Konservasi Orangutan ......................... 25
B. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Aturan dan Kebijakan............................................. 28
C. Monitoring dan Evaluasi Strategi Program Kemitraan dan Kerjasama Dalam Mendukung Konservasi
Orangutan Indonesia ................................................................................................................. 30
D. Monitoring dan Evaluasi Strategi Program Komunikasi dan Penyadartahuan Masyarakat untuk
Konservasi Orangutan ............................................................................................................... 32
E. Monitoring dan Evaluasi Strategi Program Pendanaan untuk Mendukung Konservasi Orangutan 33
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
Tabel 1 Perkiraan populasi orangutan ................................................................................................. 5
Tabel 2 Perkiraan luas habitat dan jumlah orangutan di Sumatera ......................................................... 6
Tabel 3 Perkiraan jumlah orangutan Borneo pada blok habitat Kalimantan ............................................. 7
Tabel 4 Kebijakan dan aturan yang terkait dengan konservasi orangutan .............................................. 8
Tabel 5 Ancaman terhadap orangutan Indonesia ................................................................................. 10
Tabel 6 Program dan rencana aksi meningkatkan pelaksanaan Konservasi insitu sebagai kegiatan
utama penyelamatan orangutan di habitat aslinya ................................................................... 16
Tabel 7 Program dan rencana aksi mengembangkan konservasi eksitu sebagai bagian dari dukungan
untuk konservasi insitu Orangutan ......................................................................................... 17
Tabel 8 Program dan rencana aksi meningkatkan penelitian untuk mendukung konservasi orangutan ... 19
Tabel 9 Strategi meningkatkan implementasi dan menyempurnakan berbagai peraturan perundangan
untuk mendukung keberhasilan konservasi orangutan ............................................................. 20
Tabel 10 Program dan Rencana Aksi meningkatkan implementasi dan Menyempurnakan Berbagai Peraturan
Perundangan Untuk Mendukung keberhasilan konservasi Orangutan ...................................... 21
Tabel 11 Program dan rencana aksi meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, swasta,
lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan konservasi
orangutan Indonesia .............................................................................................................. 23
Tabel 12 Program dan rencana aksi mengembangkan kemitraan lewat pemberdayaan masyarakat ............. 23
Tabel 13 Program dan rencana aksi menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas
pihak pelaksana konservasi orangutan Indonesia ..................................................................... 24
Tabel 14 Program dan rencana aksi meningkatkan kesadartahuan masyarakat dan para pemangku
kepentingan untuk meningkatkan Komitmen mengenai pentingnya upaya konservasi
orangutan Indonesia ............................................................................................................. 25
Tabel 15 Program dan rencana aksi meningkatkan dan mempertegas peran pemerintah, pemda, LSM serta
mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyediaan dana bagi konservasi
orangutan Indonesia ............................................................................................................. 26
Tabel 16 Monitoring dan evaluasi strategi dan program pengelolaan konservasi orangutan ....................... 27
Tabel 17 Monitoring dan evaluasi strategi dan program aturan dan kebijakan ........................................... 30
Tabel 18 Monitoring dan evaluasi strategi dan program kemitraan dan kerjasama dalam mendukung
konservasi orangutan Indonesia.............................................................................................. 32
Tabel 19 Monitoring dan evaluasi strategi dan program komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk
konservasi orangutan ............................................................................................................. 34
Tabel 20 Monitoring dan evaluasi strategi dan program pendanaan untuk mendukung konservasi orangutan 35
DAFTAR GAMBAR
1. Gambar 1 Distribusi Orangutan di dunia .................................................................................... 1
2. Gambar 2 Orangutan Sumatera ................................................................................................ 1
3. Gambar 3 Orangutan Kalimantan Tengah .................................................................................. 1
4. Gambar 4 Distribusi penyebaran Orangutan Kalimantan 1930-2004 ............................................. 2
5. Gambar 5 Distribusi Orangutan Sumatera ................................................................................. 5
6. Gambar 6 Distribusi Orangutan Borneo ..................................................................................... 6
DAFTAR KOTAK
1. Kotak 1 BMP .......................................................................................................................... 11
2. Kotak 2 Penelitian jangka panjang harus berkelanjutan .............................................................. 13
DAFTAR ISTILAH
Alluvial adalah tanah yang baru terbentuk/masih muda dengan tingkat kesuburan yang tinggi (biasanya dari
muntahan gunung berapi)
Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan
ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami
Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah
mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan
penelitian dan pendidikan
Credit union adalah sebuah institusi keuangan simpan pinjam (a cooperative depository financial institution whose
members can obtain loans from their combined savings)
Data base adalah Sistem pangkalan data
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati
maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi
Eksitu adalah upaya konservasi di luar habitat alaminya
Epidemik adalah kasus penyakit baru pada populasi dan dalam periode tertentu
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan
memelihara kesuburan tanah.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan
tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya
Insitu adalah upaya konservasi di dalam habitat alaminya.
Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta
daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah
disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi
dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan Konservasi Daerah adalah kawasan konservasi yang ditetapkan melalui peraturan daerah, dan bukan di
dalam atau sama dengan kawasan konservasi yang sudah ada
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup
yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan (UU Tata Ruang).
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kebun binatang adalah tempat di mana hewan dipelihara dalam lingkungan buatan serta dipertunjukkan kepada
publik
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya
Konversi adalah perubahan penggunaan lahan menjadi peruntukan lain
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar
habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah
Menteri Kehutanan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan
Micro finance adalah kredit usaha kecil
Monitoring (pemantauan) adalah proses pemantauan pelaksanaan rencana kerja
Multistakeholder atau para pemangku kepentingan adalah individu atau lembaga yang memiliki kepentingan dalam
mengerjakan dan atau terlibat kepada sesuatu aktivitas
Pandemik adalah penyakit yang menyebar pada kawasan-kawasan tertentu pada saat bersamaan
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa agar tidak punah
Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka
panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan
kondisi habitat beserta lingkungannya
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi
lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya
Red list adalah daftar merah spesies-spesies terancam punah yang dikeluarkan oleh Badan Konservasi Dunia
Rehabilitasi adalah proses perlakuan medis hingga mereka sehat kembali dan agar mereka dapat belajar serta
mengasah kemampuan hidup di alam agar dapat hidup mandiri di habitat alaminya kelak
Reintroduksi adalah pelepasliaran satwa hasil rehabilitasi ke habitat alam asal spesies tersebut
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara
keseluruhan membentuk ekosistem
Studbook adalah buku data informasi status, kondisi, sejarah hidup hewan yang terdapat di kebun binatang, taman
safari, pusat rehabilitasi
Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi
Taman Safari adalah adalah tempat wisata keluarga yang berwawasan lingkungan dan berorientasi habitat satwa
pada alam bebas
Translokasi adalah proses pemindahan orangutan liar sehat dari habitatnya yang rusak ke habitatnya yang baru,
yang lebih aman dan lebih baik
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang
DAFTAR SINGKATAN
APAPI Asosiasi Pemerhati dan Ahli Primata
Indonesia
APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
ASEAN WEN ASEAN Wildlife Enforcement Network
APL Areal Penggunaan Lain
Baplan Badan Planologi Kehutanan
Bappeda Badan Perencana dan Pembangunan
Daerah
Bappenas Badan Perencana dan Pembangunan
Nasional
BKSDA Balai Konservasi Sumberdaya Alam
BMP Better Management Practices (Petunjuk
Teknis Penanganan)
BOSF Borneo Orangutan Survival Foundation
BPDAS Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
BPK Bina Produksi Kehutanan
CBSG Conservation Breeding Specialist Group
CI Conservation International
CITES Convention on International Trade of
Endangered Species of Wild Fauna and
Flora / Perjanjian Perdagangan
Internasional Spesies Terancam Punah
CSR Corporate Social Responsibility- Program
pemberdayaan masyarakat dari
perusahaan
DitKesWan Direktorat Kesehatan Hewan
DNA Deoxy-ribonucleic Acid
FFI Fauna and Flora International
FGD Focus Group Discussion
FKH Fakultas Kedokteran Hewan
GRASP Great Apes Survival Project
HCVF High Conservation Value Forest (Hutan
yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi)
HIV Human Immunodeficiency Virus
HTI Hutan Tanaman Industri
HPH Hak Pengusahaan Hutan
HGU Hak Guna Usaha (Land cultivation
rights)
IPB Institut Pertanian Bogor
IUCN International Union for Conservation and
Natural Resources
JPL Jaringan Pendidikan lingkungan
KBNK Kawasan Budidaya Non Kehutanan
KKD Kawasan Konservasi Daerah
KPA Kawasan Pelestarian Alam
KSA Kawasan Suaka Alam
LIPI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LSM Lembaga Swadaya Masyarakat
MoU Memorandum of Understanding
NAD Nanggroe Aceh Darussalam
OCSP Orangutan Conservation Service
Program
OFI Orangutan Foundation International
OF-UK Orangutan Foundation-UK
Pemda Pemerintah daerah
Permenhut Peraturan Menteri Kehutanan
PSSP Pusat Studi Satwa Primata
PHKA Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam
PHVA Population and Habitat Viability
Assessment
PKBSI Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh
Indonesia
RSPO Roundtable on Sustainable Palm Oil
RKT Rencana Kerja Tahunan
RTRWP Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
(Province Spatial Plan)
SD Sekolah Dasar
SDA Sumber Daya Alam
SIV Simmian Immunodeficiency Virus
SMP Sekolah Menengah Pertama
SOP Standard Operating Procedures (Protap)
SOCP Sumatran Orangutan Conservation
Program
TNC The Nature Conservancy
TNGL Taman Nasional Gunung Leuser
UU Undang-undang
UGM Universitas Gajah Mada
UNEP United Nations Environmental Program
UNESCO United Nations Educational, Scientific
and Culture Organization
UPT Unit Pelaksana Teknis
USAID United States Agency for International
Development
UU Undang-Undang (Regulation)
WCS Wildlife Conservation Society
WWF World Wide Fund for Nature
Yayorin Yayasan Orangutan Indonesia
1
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Orangutan merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di
Asia, sementara tiga kerabatnya, yaitu; gorila, simpanse, dan
bonobo hidup di Afrika. Kurang dari 20.000 tahun yang lalu
orangutan dapat dijumpai di seluruh Asia Tenggara, dari Pulau
Jawa di ujung selatan sampai ujung utara Pegunungan Himalaya
dan Cina bagian selatan. Akan tetapi, saat ini jenis kera besar itu
hanya ditemukan di Sumatera dan Borneo (Kalimantan), 90%
berada di Indonesia (Gambar 1). Penyebab utama mengapa
terjadi penyempitan daerah sebaran adalah karena manusia dan
orangutan menyukai tempat hidup yang sama, terutama dataran
alluvial di sekitar daerah aliran sungai dan hutan rawa gambut. Pemanfaatan lahan tersebut untuk aktivitas
sosial, ekonomi, dan budaya manusia umumnya berakibat fatal bagi pihak orangutan.
Para ahli primata saat ini sepakat untuk menggolongkan orangutan
yang hidup di Sumatera sebagai Pongo abelii (Gambar 2) yang
berbeda dari Pongo pygmaeus (Gambar 3) yang menempati hutanhutan
dataran rendah di Borneo. Dibandingkan dengan kerabatnya di
Borneo, orangutan sumatera menempati daerah sebaran yang lebih
sempit. Orangutan di Sumatera hanya menempati bagian utara pulau
itu, mulai dari Timang Gajah, Aceh Tengah sampai Sitinjak di
Tapanuli Selatan. Sementara itu, di Borneo orangutan dapat
ditemukan di Sabah, Sarawak, dan hampir seluruh hutan dataran
rendah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan dan Brunei
Darussalam. Orangutan di Borneo dikelompokkan ke dalam tiga anak jenis, yaitu Pongo pygmaeus pygmaeus
yang berada di bagian utara Sungai Kapuas sampai ke timur laut Sarawak; Pongo pygmaeus wurmbii yang
ditemukan mulai dari selatan Sungai Kapuas hingga bagian barat Sungai Barito; dan Pongo pygmaeus morio,
yang tersebar mulai dari Sabah sampai ke selatan mencapai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur.
Orangutan dapat dijadikan ‘umbrella species’ (spesies payung) untuk
meningkatkan kesadaran konservasi masyarakat. Kelestarian
orangutan menjamin kelestarian hutan yang menjadi habitatnya,
sehingga diharapkan kelestarian makhluk hidup lain ikut terjaga pula.
Sebagai pemakan buah, orangutan merupakan agen penyebar biji
yang efektif untuk menjamin regenerasi hutan. Orangutan juga
sangat menarik dari sisi ilmu pengetahuan karena kemiripan karakter
biologi satwa itu dengan manusia. Sebagai satu-satunya kera besar
yang hidup di Asia, orangutan memiliki potensi menjadi ikon
pariwisata untuk Indonesia.
Orangutan menyukai hutan hujan tropis dataran rendah sebagai
tempat hidupnya, sehingga perlindungan ekosistem tersebut sangat penting untuk menjamin kelangsungan
hidup satwa itu. Meskipun Pemerintah telah membangun sistem kawasan konservasi seluas 6,5 juta hektar di
Sumatera bagian utara dan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, upaya pengelolaan
kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan di luar taman nasional dan cagar alam tidak kalah pentingnya.
Pemanfaatan kawasan hutan, baik untuk industri kayu maupun pertanian, yang tidak memperhatikan prinsip
kelestarian lingkungan terbukti berdampak sangat buruk bagi keberadaan orangutan. Konflik yang terjadi
antara orangutan dan manusia di luar kawasan konservasi bahkan tidak jarang merugikan pihak pengusaha dan
masyarakat.
Foto : Jef Oonk
Gambar 2. Orangutan Sumatera
Foto : Wahyu Susanto
Gambar 3. Orangutan Kalimantan Tengah
Gambar 1. Distribusi Orangutan di Dunia
2
Penyusutan dan kerusakan kawasan hutan dataran rendah yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan selama
sepuluh tahun terakhir telah mencapai titik kritis yang dapat membawa bencana ekologis skala besar bagi
masyarakat. Bagi orangutan, kerusakan kawasan hutan telah menurunkan jumlah habitat orangutan sebesar 1-
1,5% per tahunnya di Sumatera. Jumlah kehilangan habitat di Kalimantan yaitu 1,5-2% per tahunnya, lebih
tinggi jika dibandingkan dengan Sumatera. Kerusakan hutan dan habitat orangutan di Kalimantan (Gambar 4)
menyebabkan distribusi orangutan menjadi terfragmentasi di kantong kantong habitat (Revisi PHVA 2004).
Nasib orangutan juga diperburuk dengan ancaman perburuan untuk dijadikan satwa peliharaan, bahkan sebagai
sumber makanan bagi sebagian masyarakat. Kondisi yang sangat mengkhawatirkan tersebut telah
menempatkan orangutan sumatera ke dalam kategori kritis/sangat terancam punah (critically endangered) di
dalam daftar merah IUCN (2007), sebuah badan dunia yang memantau tingkat keterancaman jenis secara
global. Meskipun orangutan di Kalimantan ditempatkan pada posisi terancam punah/endangered, tidak berarti
masa depan primata itu lebih cerah dibandingkan kerabatnya di Sumatera. Hanya tindakan segera dan nyata
dari semua pemangku kepentingan untuk melindungi orangutan di kedua pulau tersebut yang dapat
menyelamatkan satu-satunya kera besar Asia dari ancaman kepunahan.
Kondisi orangutan yang sangat
memprihatinkan telah
mendorong para peneliti, pelaku
konservasi, pemerintah, dan
pemangku kepentingan lainnya
untuk mencari solusi terbaik yang
dapat menjamin keberadaan
primata itu di tengah upaya
negara menyejahterakan
masyarakatnya. Serangkaian
pertemuan untuk menyusun
strategi konservasi berdasarkan kondisi terkini orangutan telah diadakan, dimulai dari Lokakarya Pengkajian
Populasi dan Habitat (Population Habitat and Viability Analysis) di Jakarta pada 2004, kemudian dilanjutkan
dengan pertemuan multipihak di Berastagi, Sumatera Utara, pada September 2005, dan di Pontianak,
Kalimantan Barat pada Oktober 2005, serta di Samarinda pada Juni 2006. Ketiga pertemuan terakhir
menyertakan pula pemerintah daerah di seluruh daerah sebaran orangutan, kalangan industri perkayuan,
perkebunan kelapa sawit, dan utusan masyarakat, selain peneliti dan pelaku konservasi. Dialog yang dilakukan
antara berbagai pihak dengan latar belakang kepentingan yang berbeda di ke-tiga pertemuan itu telah
menghasilkan serangkaian rekomendasi yang mencerminkan keinginan baik semua pihak untuk melestarikan
orangutan.
Sebagai kelanjutan, pemerintah melalui Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen
PHKA) bekerjasama dengan Asosiasi Peneliti dan Ahli Primata Indonesia (APAPI), serta didukung oleh
Orangutan Conservation Services Program (OCSP)- USAID, telah mensintesis semua butir rekomendasi dari
pertemuan Berastagi dan Pontianak dan Samarinda melalui pembahasan diskusi kelompok terfokus (FGD) di
Jakarta 6 Novermber 2007, FGD di Bogor 30-31 Oktober 2007, FGD Jakarta 8 November 2007, Lokakarya di
Jakarta 15-16 November dan Finalisasi di Bogor 20-21 November 2007 ke dalam suatu Strategi dan Rencana
Aksi Konservasi Nasional Orangutan. Penyusunan strategi dan rencana aksi ini melibatkan kembali berbagai
pihak yang berperan serta menghasilkan seluruh butir rekomendasi yang ada. Dengan demikian, proses yang
terjadi juga dapat dipandang sebagai upaya mengevaluasi pencapaian target konservasi sejak rekomendasi aksi
dicanangkan, selain sebagai upaya memperbarui informasi sebaran dan populasi orangutan. Seluruh rangkaian
proses ini diharapkan menghasilkan sebuah acuan yang dapat diterima dan dijalankan semua pihak, sehingga
dalam sepuluh tahun yang akan datang kondisi orangutan dan hutan dataran rendah yang menjadi habitatnya
akan menjadi lebih baik dari saat ini.
Gambar 4. Distribusi Penyebaran Orangutan Kalimantan 1930-2004
3
B. Visi, Maksud dan Tujuan
B.1. Visi
Terjaminnya keberlanjutan populasi orangutan dan habitatnya melalui kemitraan
para pihak.
B.2. Maksud
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Nasional Orangutan disusun sebagai upaya merumuskan kesepakatan
para pihak ke dalam serangkaian rekomendasi aksi yang diharapkan dapat menjamin keberlanjutan
populasi orangutan di dalam proses pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
B.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan disusunnya Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan adalah sebagai acuan bagi para pihak
untuk menentukan prioritas kegiatan konservasi insitu dan eksitu, serta merancang program pembangunan
yang tidak mengancam keberlanjutan populasi orangutan, sehingga kondisi orangutan di alam menjadi
lebih baik dalam sepuluh tahun mendatang. Sasaran yang ingin dicapai sampai tahun 2017 adalah :
1. Populasi dan habitat alam orangutan sumatera dan kalimantan dapat dipertahankan atau dalam kondisi
stabil.
2. Rehabilitasi dan reintroduksi orangutan ke habitat alamnya dapat diselesaikan pada 2015.
3. Dukungan publik terhadap konservasi orangutan sumatera dan kalimantan pada habitat alamnya
meningkat
4. Pemerintah daerah dan pihak industri kehutanan serta perkebunan menerapkan tata kelola yang
menjamin keberlanjutan populasi orangutan dan sumberdaya alam.
5. Pemahaman dan penghargaan semua pihak terhadap keberadaan orangutan di alam meningkat.
5
II. ORANG UTAN SAAT INI DAN YANG AKAN DATANG
Lokakarya Pengkajian Status Populasi dan Habitat (Population and Habitat Viability Analysis/PHVA) yang
diselenggarakan pada Januari 2004 lalu memberikan gambaran terkini tentang sebaran dan status populasi
orangutan di Sumatera dan Kalimantan. Perkiraan ukuran populasi orangutan Sumatera dan Kalimantan dapat dilihat
pada Tabel 1. Jumlah populasi orangutan Sumatera jauh berada di bawah kerabatnya di Borneo (Kalimantan, Sabah
dan Serawak). Lokakarya tersebut juga menampilkan ukuran populasi orangutan Borneo yang lebih besar
dibandingkan dengan berbagai laporan sebelumnya. Hal itu hendaknya tidak dipandang sebagai keberhasilan upaya
konservasi, tetapi lebih karena perbaikan metode survei yang didukung oleh teknologi penginderaan jauh (remote
sensing) yang lebih canggih.
Tabel 1. Perkiraan populasi orangutan
Lokasi Perkiraan Jumlah
Sumatera 6667
Borneo
1. Sabah 11017
2. Kalimantan Timur 4825
3. Kalimantan Tengah >31300
4. Kalimantan Barat and Sarawak 7425
Total Borneo 54567
Total Populasi Liar 61234
Sumber : (revisi PHVA 2004, Wich, dkk draft)
Para peneliti yang melaporkan hasil survei mereka di Lokakarya PHVA 2004 sepakat bahwa kerusakan dan
fragmentasi hutan tropis dataran rendah merupakan penyebab utama penyusutan populasi orangutan yang sangat
drastis di berbagai lokasi di Sumatera dan Kalimantan. Fragmentasi hutan telah membagi populasi orangutan di
Sumatera ke dalam sebelas kantong populasi dengan ukuran yang berbeda-beda. Di antara kesebelas blok habitat
itu hanya tiga blok dilaporkan mempunyai populasi lebih dari 500 individu, yang merupakan ukuran minimum untuk
menjamin keberlanjutan populasi orangutan. Para peneliti berpendapat bahwa hanya pada ukuran populasi seperti
itu orangutan mempunyai kekayaan genetik yang cukup untuk membantunya menghadapi berbagai tantangan
perubahan lingkungan. Sebaliknya, populasi yang berukuran kurang dari 500 individu akan menjadi sangat rentan
terhadap berbagai risiko kepunahan, jika tidak dibantu dengan upaya perlindungan dan pengelolaan populasi.
A. Populasi dan Habitat
1. Orangutan Sumatera, Pongo abelii
Saat ini hampir semua orangutan sumatera hanya
ditemukan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi
Aceh, dengan Danau Toba sebagai batas paling selatan
sebarannya. Hanya 2 populasi yang relatif kecil berada
di sebelah barat daya danau, yaitu Sarulla Timur dan
hutan-hutan di Batang Toru Barat. Peta sebaran
orangutan sumatera yang merupakan kompilasi terkini
para peneliti disajikan pada Gambar 5 (sumber: Wich,
dkk draft).
Populasi orangutan terbesar di Sumatera dijumpai di
Leuser Barat (2.508 individu) dan Leuser Timur (1.052
individu), serta Rawa Singkil (1.500 individu). Populasi
lain yang diperkirakan potensial untuk bertahan dalam
jangka panjang (viable) terdapat di Batang Toru,
Gambar 5. Distribusi Orangutan Sumatera
Batangatoru
6
Sumatera Utara, dengan ukuran sekitar 400 individu. Data ukuran populasi orangutan di berbagai blok
habitat di Sumatera selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Perkiraan luas habitat dan jumlah orangutan di Sumatera
No Unit Habitat
Perkiraan
Jumlah
Orangutan
Blok Habitat Hutan Primer
(km2)
Habitat
Orangutan
(km2)
1. Seulawah 43 Seulawah 103 85
2. Aceh Tengah Barat 103 Beutung ( Aceh Barat) 1297 261
Inge 352 10
3. Aceh Tengah Timur 337 Bandar-Serajadi 2117 555
Dataran Tinggi Kluet (Aceh Barat Daya) 1209 934
G. Leuser Barat 1261 594
Rawa Kluet 125 125
G. Leuser/Demiri Timur 358 273
4.
Leuser Barat 2508
Mamas-Bengkung 1727 621
5. Sidiangkat 134 Puncak Sidiangkat/Bukit. Ardan 303 186
Tamiang 1056 375
Kapi and Hulu Lesten 592 220
Lawe Sigala-gala 680 198
6. Leuser Timur 1052
Sikundur-Langkat 1352 674
7. Tripa Swamp 280 Rawa Tripa (Babahrot) 140 140
8. Trumon-Singkil 1500 Rawa Trumon-Singkil 725 725
9. Rawa Singkil Timur 160 RawaSingkil Timur 80 80
10. Batang Toru Barat 400 Batang Toru Barat 600 600
11. Sarulla Timur 150 Sarulla Timur 375 375
Total 6667 14452 7031
Sumber : PHVA 2004 dan revisi PHVA 2004, Wich, dkk draft.
A.2. Orangutan Borneo, Pongo pygmaeus
Orangutan di Borneo sebagian besar mendiami hutan
dataran rendah dan hutan rawa di Sabah, bagian barat
daya Sarawak, Kalimantan Timur, serta bagian barat daya
Kalimantan, antara Sungai Kapuas dan Sungai Barito
(Gambar 6; sumber Wich, dkk draft). Para ahli mengamati
adanya perbedaan yang cukup nyata di antara populasi
orangutan di Borneo. Oleh karenanya, populasi orangutan
borneo disepakati dibedakan menjadi tiga (3) kelompok
geografi atau anak jenis, yaitu:
o Pongo pygmaeus pygmaeus, di bagian Barat
Laut Kalimantan, yaitu utara dari Sungai Kapuas
sampai ke Timur Laut Sarawak;
o Pongo pygmaeus wurmbii, di bagian Selatan
dan Barat Daya Kalimantan, yaitu antara sebelah
Selatan Sungai Kapuas dan Barat Sungai Barito; serta
o Pongo pygmaeus morio, di Sabah sampai Sungai Mahakam di Kalimantan Timur.
Populasi terbesar (sekitar 32.000 individu) dijumpai di hutan gambut di sebelah Utara Sungai Kapuas.
Tetapi populasi tersebut tidak berada di dalam sebuah habitat yang berkesinambungan, melainkan tersebar
ke dalam berberapa kantong habitat dengan ukuran populasi yang berbeda-beda. Populasi orangutan ini
sangat terkait dengan perubahan hutan di Kalimantan. Kerusakan hutan yang cukup tinggi di Kalimantan
menyebabkan banyak habitat orangutan yang hilang. Perkiraan jumlah orangutan borneo di berbagai
lokasi dapat dilihat pada Tabel 3.
Gambar 6. Distribusi Orangutan Borneo
7
Tabel 3. Perkiraan jumlah orangutan Borneo pada blok habitat Kalimantan
No. Sub Spesies dan Nama Lokasi Area (km2) Perkiraan Populasi
Orangutan
A. Pongo pygmaeus pygmaeus
1 Batang Ai (Sarawak) 240 119–580
2 Lanjak Entimau (Sarawak) 1688 1024-1181
3 Betung Kerihun 4500 1330–2000
4 Danau Sentarum 1090 500
5 Rawa Kapuas Hulu (Selatan Sungai Kapuas, utara Melawi) T? ?
Total 3000–4500 <7500 Pongo pygmaeus wumbii 1 Gunung Palung 900 2,500 2 Bukit Baka 350 175 3 Bukit Rongga & Parai 4200 1000 4 Tanjung Puting 4150 6000 5 Lamandau 760 1200 6 Mawas 5010 3500 7 Sebangau 5780 6900 8 Ketingan 2800 3000 9 Rungan Kahayan 2000 1000 10 Arut Belantikan 5100 6000 11 Seruyan 3000 1000 12 Bukit Raya 500 500 13 Sei. Kahayan & Sei. Sambah 1500 1000 14 Sei. Sambah & Sei Katingan 1000 500 15 Sebangau Kahayan 700 700 16 Kahayan Kapuas 4000 300 17 Tanjung Keluang 2000 200 18 Cagar Alam Pararaum 500 >500
19 Cagar Alam B.Spt >2,000 >500
Total >34975 >46250
C Pongo pygmaeus morio
1 Taman Nasional Kutai 750 600
2 DAS Lesan (termasuk Hutan Lindung Sungai Lesan) 500 400
3 DAS Kelai (incl. Gunung Gajah, Wehea, dan beberapa areal
HPHs
4000 2500
4 Sangatta – Bengalon & Muara Wahau sangat
terfragmentasi
175
5 DAS Segah 3500 100
6 Samarinda, Muara Badak, Marang Kayu 300+ 200
7 Pegunungan Kapur Sangkulirang/Mangkalihat 1,500 750
8 Rawa Sebuku/Sembakung 500 100
Total 10750 4825
Sumber : PHVA dan revisi PHVA 2004, Wich, dkk draft
B. Distribusi Geografis dan Variasi Kepadatan
Orangutan dapat hidup pada berbagai tipe hutan, mulai dari hutan dipterokarpus perbukitan dan dataran
rendah, daerah aliran sungai, hutan rawa air tawar, rawa gambut, tanah kering di atas rawa bakau dan
nipah, sampai ke hutan pegunungan. Di Borneo orangutan dapat ditemukan pada ketinggian 500 m di atas
permukaan laut (dpl), sedangkan kerabatnya di Sumatera dilaporkan dapat mencapai hutan pegunungan
pada 1.000 m dpl.
Kepadatan orangutan, baik di Sumatera maupun di Kalimantan, menurun drastis dengan bertambahnya
ketinggian dari atas permukaan laut. Meskipun ada laporan yang menyatakan individu jantan soliter
Sumatera dapat ditemukan sampai ketinggian 1.500 m dpl, sebagian besar populasi orangutan dijumpai
jauh di bawah ketinggian itu, yaitu di hutan rawa dan dataran rendah. Sayangnya, tipe-tipe hutan itulah
8
yang menjadi target utama pembangunan industri kehutanan dan pertanian, sehingga tidak mengherankan
jika konflik antara manusia dan orangutan juga paling sering terjadi di sana.
Distribusi orangutan lebih ditentukan oleh faktor ketersediaan pakan yang disukai daripada faktor iklim.
Orangutan termasuk satwa frugivora (pemakan buah), walaupun primata itu juga mengkonsumsi daun,
liana, kulit kayu, serangga, dan terkadang memakan tanah dan vertebrata kecil. Hingga saat ini tercatat
lebih dari 1.000 spesies tumbuhan, jamur dan hewan kecil yang menjadi pakan orangutan.
Kepadatan orangutan di Sumatera dan Kalimantan bervariasi sesuai dengan ketersediaan pakan. Densitas
paling tinggi terdapat di daerah dataran banjir (flood-plain) dan hutan rawa gambut. Di Borneo terdapat 4
lokasi yang memiliki densitas rata-rata 2,9 ± 0,5 individu per Km2 . Sementara itu, di Sumatera terdapat
3 lokasi dengan densitas rata-rata 6,2 ± 1,4 individu per Km2. Daerah alluvial merupakan daerah dengan
densitas tertinggi kedua, dengan 6 lokasi di Borneo yang memiliki rata-rata densitas 2,3 ± 0,8 individu
per Km2 , dan 3 lokasi di Sumatera dengan rata-rata densitas 3,9 ± 1,4 individu per Km2. Di hutan
perbukitan, orangutan ditemukan dalam densitas yang jauh lebih rendah dibandingkan kedua tipe hutan
yang telah disebutkan sebelumnya (di Borneo rata-rata densitas 0,6 ± 0,4 individu per Km2 dan di
Sumatera rata-rata 1,6 ± 0,5 individu per Km2).
C. Kebijakan dan Aturan Yang Terkait Dengan Orangutan
Salah satu undang-undang yang sangat penting adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk turunannya yaitu Peraturan Pemerintah
No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Tabel 4. Kebijakan dan aturan yang terkait dengan konservasi orangutan
No Perundangan/Kebijakan Cakupan aspek keanekaragaman hayati/Orang Utan
UMUM
• Menekankan pada usaha perlindungan seperti
perlindungan sistem penyangga, pengawetan
keanekaragaman jenis, aktivitas apa saja yang dilarang
dan apa sanksi-sanksinya. UU ini juga memberikan uraian
tentang kawasan suaka alam, peran serta masyarakat dan
kawasan pelestarian. Penekanan lebih pada kawasan
konservasi daratan.
1 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta
PP N0.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa
• Tidak mengatur pengelolaan keanekaragaman genetik.
• Pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya dan alih
fungsi
• Pengelolaan kawasan lindung
2 UU No 24/1992 Tentang Penataan Ruang beserta
Keppres No 32/1990 tentang kawasan lindung,
Diperbaharui dengan UU No. 26/2007 tentang
Penataan Ruang.
• Keppres No 32/1990 memberikan wewenang kepada
pemda untuk menetapkan kawasan lindung tetapi tidak
untuk mengelolanya
• Mengatur konservasi dan pemanfaatan lestari, pembagian
keuntungan yang adil dan alih teknologi
3 UU No 5/1994 tentang Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity
• Mengatur perlindungan pengetahuan tradisional dan
keamanan hayati
4 UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup
• Mengatur asas, tujuan dan sasaran pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia, hak kewajiban dan peran
masyarakat, wewenang pengelolaan lingkungan hidup,
pelestarian fungsi lingkungan hidup, persyaratan penataan
lingkungan hidup, pengawasan, sanksi administrasi, audit
lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
5 UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS 2000 – 20004)
• Mencakup rencana pengelolaan berbagai ekosistem, tetapi
tidak menyebutkan secara spesifik keanekaragaman
hayati
9
No Perundangan/Kebijakan Cakupan aspek keanekaragaman hayati/Orang Utan
6 Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
• Merupakan landasan peraturan perundangan mengenai
pembaharuan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam
• Mengatur desentralisasi kewenangan kepada pemerintah
daerah, termasuk pengelolaan sumberdaya alam
7 UU 32/2004 tentang Pemerintahan daerah dan UU
No. 33/th 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah dan daerah
• Mengatur pembagian dana pembangunan antara pusat
dan daerah, termasuk pendapatan dari pemanfaatan
sumberdaya alam
UU No 14/2000 tentang Paten • Mengatur hak paten, termasuk atas bahan
hayati/mahluk hidup
8
• Perlindungan paten tidak diberikan apabila objek paten
bertentangan dengan azas lingkungan hidup dan
kesesusilaan.
9 Agenda 21 Nasional, 1997 KLH melalui proses
konsultasi terbatas
• Bab 16 berkaitan langsung dengan pengelolaan
keanekaragaman hayati
Inisiatif perumusan RUU Pengelolaan Sumberdaya
Alam (RUU PSDA)
• Usulan mengatur pengelolaan semua sumberdaya alam
di bawah satu payung kebijakan, sebagai perwujudan
TAP MPR No.IX/2001
10
• Mengatur mekanisme konsultasi publik
SEKTORAL
• Mengatur fungsi, perencanaan dan pengelolaan hutan,
termasuk peran masyarakat luas
1 UU No 41/1999 tentang Kehutanan;
Sudah diperbarui dengan Perpu No 1 tahun 2004
dan ditetapkan menjadi UU No.19 Tahun 2004
tentang kehutanan
• Lebih mengatur perlindungan hutan sebagai kawasan
dibandingkan sebagai ekosistem
2 Keppres No 43/1978, Ratifikasi CITES
Institusi: Dephut sebagai otoritas pengelola, LIPI
sebagai otoritas ilmiah
• Pembatasan, pelarangan dan pemantauan terhadap
jenis flora dan fauna terutama yang terancam punah
3 Keppres No 48/1991 tentang Pengesahan Konvensi • Ketentuan tentang konservasi lahan basah
Lahan Basah (Ramsar) :Institusi : Dephut dan KLH • Menentukan situs lahan basah yang mempunyai
kepentingan internasional
4 Inisiatif perumusan RUU Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumberdaya Genetis
• Berupaya mengatur akses pada sumberdaya genetis dan
pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumberdaya
genetis
5 RUU Pembalakan Liar • Pemberantasan kejahatan kehutanan dengan peradilan
khusus.
• Percepatan proses penyidikan dan peradilan
• Perubahan alur proses penyidikan dan pemberkasan
• Sangsi pidana minimal
• Definisi pelaku yang lebih rinci dibanding KUHPidana
• Penguatan peran penyidik sipil
6 Inpres No. 4/2005 tentang percepatan
pemberantasan pembalakan liar
• Instruksi kepada 18 institusi negara untuk melakukan
tindakan sesuai dengan kewenangan dan memberikan
prioritas pada upaya pemberantasan pembalakan liar
• Dibentuknya satuan kerja nasional (national task force)
yang terdiri dari pejabat eselon I dari seluruh instansi
yang diberikan instruksi dibawah koordinasi Menko
Politik Hukum dan Keamanan
• Dibentuknya tim koordinasi, monitoring dan evaluasi
sebagai unit kerja dari task force yang anggotanya
gabungan antara pejabat pemerintah dan LSM.
D. Ancaman
Pembukaan kawasan hutan merupakan ancaman terbesar terhadap lingkungan karena mempengaruhi fungsi
ekosistem yang mendukung kehidupan di dalamnya. Selama periode tahun 1980-1990, hutan Indonesia telah
berkurang akibat konversi menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman, kebakaran hutan, serta
praktek pengusahaan hutan yang tidak berkelanjutan. Pengembangan otonomi daerah dan penerapan
10
desentralisasi pengelolaan hutan pada 1998 juga dipandang oleh banyak pihak sebagai penyebab peningkatan
laju deforestasi di Indonesia. Pembangunan perkebunan dan izin usaha pemanfaatan kayu yang dikeluarkan
pemerintah daerah turut berdampak terhadap upaya konservasi orangutan.
Semenjak desentralisasi diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2001, sebagian tanggungjawab
pengelolaan kawasan hutan diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemberian izin HPH 100 Ha yang terjadi
pada tahun 2001-2002 dengan pola tebang habis menyebabkan pengelolaan hutan semakin sulit. Sementara itu
perencanaan tata guna lahan seringkali tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip ekologi dan konservasi
sumberdaya alam. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah pengusahaan hutan dan izin konversi hutan.
Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) yang dilakukan tanpa mentaati
peraturan perundangan yang berlaku berperan sangat besar terhadap penyusutan populasi dan habitat
orangutan. Perubahan penggunaan lahan umunya tidak mempertimbangkan faktor ekologi dan konservasi.
Pertemuan yang diselenggarakan di Berastagi dan Pontianak telah mengidentifikasi berbagai ancaman yang
berpotensi meningkatkan risiko kepunahan orangutan di Sumatera dan Kalimantan. Hasil dialog dengan
berbagai pihak yang hadir di kedua pertemuan tersebut juga menyepakati berbagai intervensi yang harus
dilakukan untuk menyelamatkan orangutan. Ringkasan jenis dan tingkatan ancaman yang teridentifikasi oleh
para pihak yang hadir di pertemuan Berastagi dan Pontianak dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5. Ancaman Terhadap Orangutan Indonesia
No Ancaman Tingkat
Ancaman
Dampak Utama Kemungkinan Pengelolaan
1 Tekanan populasi
penduduk
Sedang Degradasi sumberdaya,
kepunahan spesies
khususnya akibat
perburuan, peningkatan
erosi, gangguan siklus
hidrologi
• Mencegah migrasi ke Taman Nasional
• Membatasi/ mengatur pemanfaatan
sumberdaya,
• Membuat insentif untuk pindah keluar
• Mengurangi perambahan
2 Perubahan Landuse
– tata guna lahan
Tinggi Degradasi dan kerusakan
sumberdaya, kepunahan
spesies, kehilangan fungsi
hutan
• Melarang perubahan lahan (landuse) yang
jadi habitat orangutan
• Penyediaan alternatif mata pencaharian
• Mendorong ada perda yang mengakomodir
ttg habitat orangutan, dengan membangun
kawasan konservasi daerah di APL
3 Kebakaran hutan Tinggi Degradasi habitat
Kematian orangutan
• Pendidikan konservasi
• Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran
• Rescue dan translokasi
4 Pertambangan Sedang Perubahan dan degradasi
habitat
• Mendorong adanya aturan yang melarang
pertambangan pada kawasan yang menjadi
habitat orangutan
5 Penegakan aturan
yang lemah
sedang Penebangan hutan dan
perburuan tinggi
• Ada forum yang akan memonitor kegiatan
penegakan aturan
• Ada aturan dan kebijakan pengelolaan
orangutan di luar kawasan konservasi
6 Penebangan hutan Tinggi Habitat orangutan
berkurang, perubahan
vegetasi dan penurunan
populasi
• Menyusun pedoman penebangan di areal
yang ada orangutan
• Pengembangan kawasan konservasi daerah
7 Perburuan/
Perdagangan illegal
Tinggi Kepunahan spesies,
perubahan struktur
komunitas
• Melarang perburuan
• Patroli pengamanan
• Pendidikan
• Penyediaan alternatif ekonomi
• Penegakan aturan
E. Penyelamatan (rescue), rehabilitasi, dan reintroduksi
Peluasan kawasan pertanian, perkebunan, industri, pertambangan dan pemukiman tentu saja berdampak pada
semakin sempitnya tempat hidup dan ruang gerak orangutan di habitat alaminya. Tidak mengherankan jika
11
tingkat kejadian konflik antara manusia dan orangutan di berbagai lokasi di Sumatera dan Kalimantan
meningkat drastis selama beberapa tahun terakhir ini.
Sampai 2007 terdapat sekitar 1.200 orangutan Kalimantan di tiga (3) pusat rehabilitasi orangutan di
Kalimantan, yaitu Wanariset-Samboja di Kalimantan Timur, serta Nyaru Menteng (Palangka Raya) dan Pasir
Panjang (Pangkalan Bun) di Kalimantan Tengah. Selain di Kalimantan, terdapat sekitar 16 orangutan sumatera
di pusat karantina Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara. Besarnya jumlah orangutan yang berada di pusatpusat
rehabiltasi menunjukkan bahwa ancaman perburuan, perdagangan, konversi lahan, kepemilikan illegal
orangutan masih sangat besar.
Salah satu langkah yang dapat diambil untuk mengurangi konflik adalah dengan merelokasi orangutan ke lokasi
baru yang diperkirakan lebih aman dan mempunyai daya dukung yang cukup untuk menjamin keberlangsungan
populasi orangutan di tempat itu. Relokasi memerlukan biaya tidak sedikit, yang meliputi tindakan
penyelamatan di lokasi konflik (rescue), proses rehabilitasi, pencarian lokasi baru, dan pemindahan orangutan
ke tempat baru (reintroduksi). Untuk itu, diperlukan kerjasama dari semua pihak yang terlibat untuk mengatasi
persoalan konflik. Hal terpenting yang perlu dipahami dan disadari adalah, bahwa konflik dapat dihindari dan
dicegah dengan pengelolaan kawasan yang memperhatikan unsur ekologi dan tingkah laku orangutan (Kotak
1). Melalui pengelolaan yang tepat, seperti sistem zonasi yang dibatasi penghalang alami, pembuatan koridor,
dan pengayaan habitat, para pihak dapat menjadikan relokasi sebagai pilihan terakhir dalam upaya mereka
meredakan konflik dengan orangutan. Untuk mengetahui lebih lanjut tindakan yang perlu diambil oleh para
pengelola kawasan (pemerintah daerah, HPH, HTI, perkebunan dan pertambangan) di lokasi konflik, Peraturan
Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penanggulangan Konflik dapat dijadikan acuan.
Sebagian besar orangutan yang berada pada pusat rehabilitasi berasal dari proses penyitaan yang dilakukan
Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) terhadap masyarakat yang memelihara dan memperjualbelikan
satwa itu. Selain itu, dengan meningkatnya konflik yang terjadi semakin banyak pula orangutan yang
diselamatkan dari lokasi konflik dan ditempatkan di pusat rehabilitasi. Sebagian kecil lainnya berasal dari
masyarakat yang menyerahkan secara sukarela orangutan peliharaannya, setelah mereka mengetahui bahwa
kepemilikan satwa liar yang dilindungi itu merupakan tindakan melanggar hukum, selain berpotensi menjadi
sumber penyakit bagi keluarga.
IUCN Guidelines for the Placement of Confiscated Animals merekomendasikan tiga pilihan yang dapat
diterapkan terhadap orangutan hasil penyitaan atau hasil proses rescue dari daerah konflik. Pilihan terbaik
adalah dengan mengembalikan orangutan ke habitat alaminya atau reintroduksi, setelah satwa tersebut
melewati proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisi fisik dan tingkah lakunya. Rehabiltasi menjadi proses
Kotak 1
BMP
Pengembangan Better Management Practices (BMP) atau Petunjuk Teknis Penanganan Konflik Manusia-Orangutan di dalam dan sekitar
perkebunan kelapa sawit (2007) didorong oleh pemikiran bahwa berbagai praktik yang menyeimbangkan faktor produksi dengan lingkungan
dan sosial di dalam dan sekitar perusahaan akan meningkatkan produktivitas perkebunan secara keseluruhan. Beberapa pendekatan dalam
BMP yang dapat diterapkan suatu perkebunan, antara lain:
• HCVF: alat untuk mengidentifikasi High Conservation Values pada tingkat bentang alam dan perkebunan untuk meningkatkan
pengelolaan kebun
1. HCV 1 : Kawasan hutan yang mengandung konsentrasi nilai-nilai keragaman hayati yang penting secara global, regional
maupun nasional (misal daerah endemik, spesies terancam punah)
2. HCV 2 : Kawasan hutan yang mengandung hamparan hutan luas yang penting secara nasional, regional dan global
terkandung di dalamnya atau mengandung unit yang dikelola (UD), dimana populasi dari spesies yang ada hidup dalam
pola yang alami atau dalam distribusi yang alami dan berlimpah.
3. HVC 3 : Kawasan hutan berada dalam atau mengandung ekosistem yang langka atau terancam
4. HVC 4 : Kawasan hutan yang memberikan jasa atau kegunaan mendasar secara alamiah dalam keadaan kritis
5. HCV 5 : Kawasan Hutan yang sangat diperlukan sebagai sumber kebutuhan dasar penduduk lokal
6. HCV 6 : Daerah hutan yang sangat diperlukan oleh komunitas lokal untuk mempertahankan identitas budaya mereka
• Resolusi konflik manusia dengan hidupan liar : pedoman untuk penetapan dan atau pemeliharaan koridor bagi hidupan liar,
kawasan bantaran sungai atau hutan
• Restorasi dan konservasi habitat: mengkonservasi kawasan hutan yang berada di dalam kawasan perkebunan untuk
meningkatkan keanekaragaman hayatinya. Hal ini termasuk kawasan yang diklasifikasikan sebagai tidak sesuai bagi perkebunan
kelapa sawit
• Resolusi dan pencegahan konflik tanah/ulayat: mengidentifikasi potensi resolusi bila terjadi konflik dengan masyarakat setempat
• Tanpa bakar (zero burning): teknik penyiapan lahan yang tidak menimbulkan kebakaran
12
yang sangat penting mengingat banyak orangutan hasil penyitaan dan penyelamatan menderita berbagai
penyakit menular, seperti hepatitis B dan tuberkulosis (TBC), yang dapat berdampak buruk bagi populasi liar
lainnya. Akan tetapi, program rehabilitasi memerlukan biaya yang besar dan bukan menjadi pilihan yang
berkelanjutan untuk jangka panjang. Oleh karenanya, program penyadartahuan dan penegakan hukum tetap
merupakan upaya preventif terpenting dalam konservasi orangutan.
Pilihan lain yang direkomendasikan oleh IUCN adalah melakukan euthanasia terhadap orangutan hasil
penyelamatan dan penyitaan yang diketahui menderita penyakit TBC akut yang tidak dapat disembuhkan.
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh The Veterinary Working Group dan the Rehabilitation and Reintroduction
Group pada Orangutan Conservation and Reintroduction Workshop tahun 2002 sebagai pilihan untuk
mengurangi risiko penularan penyakit kepada populasi orangutan yang sehat dan manusia yang terlibat di
dalam program rehabilitasi. Tentu saja, euthanasia harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa sakit,
penderitaan dan menurunnya kualitas hidup orangutan, serta setelah semua alternatif lain diputuskan tidak
dapat dijalankan.
F. Konservasi eksitu
Jumlah orangutan yang berada di kebun binatang atau taman margasatwa dan taman safari di Indonesia pada
tahun 2006 sebanyak 203 individu (Laporan Seksi Lembaga Konservasi, 2007). Standar operasional minimum
untuk kebun binatang (zoo minimum operating standards) di Indonesia telah ada dan menjadi keharusan bagi
anggota PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) untuk ditaati. Tetapi proses monitoring dan
evaluasi terhadap kebun binatang belum berjalan baik menyebabkan banyak anak orangutan yang dilahirkan di
sana tidak mencapai usia dewasa.
Kebun binatang dan taman safari di Indonesia diharapkan bisa lebih berperan dalam konservasi orangutan,
dengan lebih meningkatkan program pendidikan dan penyadartahuan masyarakat dan tidak berorientasi bisnis
semata. Selain itu, praktik pemeliharaan (husbandry) di seluruh kebun binatang yang ada di Indonesia perlu
ditingkatkan dan dievaluasi secara teratur oleh PKBSI dengan melibatkan para ahli untuk menjamin kualitas
pelaporan dan transparansi.
Laporan dari International Studbook of Orangutan in World Zoos (2002) mencatat 379 orangutan borneo, 298
orangutan sumatera, 174 orangutan hibrid, dan 18 orangutan yang tidak diketahui atau tidak jelas asal-usulnya
dipelihara di berbagai kebun binatang seluruh dunia. Perlu dicatat bahwa jumlah itu hanya berasal dari kebun
binatang yang memenuhi permintaan data dari pemegang studbook yang ditunjuk, sehingga ada sejumlah
orangutan lainnya tidak tercatat dan diketahui pasti jumlahnya. Selain membuat kebijakan yang mengatur
pengelolaan populasi orangutan di kebun binatang dan taman safari, pemerintah juga sebaiknya
mengembangkan sistem pendataan nasional yang diperlukan untuk memantau keberadaan populasi orangutan
di berbagai kebun binatang dan taman safari di Indonesia.
G. Penelitian
Banyak temuan dan perkembangan baru yang berkaitan dengan studi kedokteran hewan, genetika, penelitian
perilaku dan ekologi primata telah dihasilkan para peneliti Indonesia dan mancanegara yang bermanfaat bagi
upaya konservasi orangutan. Penelitian orangutan di Indonesia merupakan salah satu kegiatan ilmiah yang
sangat produktif dan telah berlangsung sejak tahun 1960an. Stasiun penelitian Ketambe di Taman Nasional
Gunung Leuser- Aceh Tenggara dan Camp Leakey di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah
merupakan situs penelitian lapangan terlama dan masih berjalan sampai saat ini di Indonesia. Keduanya telah
menjadi medan penggalian berbagai informasi ilmiah tentang sejarah hidup orangutan sejak 1971. Sebagian
besar pengetahuan kita tentang kedua jenis orangutan berasal dari kedua stasiun penelitian tersebut.
Pengetahuan tentang berbagai aspek kehidupan orangutan tidak saja penting bagi upaya konservasi satwa itu,
melainkan juga menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan
manusia. Penelitian di kawasan rawa Suaq Balimbing, Aceh Selatan, misalnya, menguak tingkah laku
menggunakan ”alat” dalam kehidupan sehari-hari orangutan. Sebelumnya, kepandaian menggunakan alat untuk
memperoleh makanan hanya dilaporkan dari populasi simpanse di Afrika. Penemuan tersebut penting dalam
upaya kita memahami evolusi budaya, termasuk budaya manusia sendiri.
13
Pengalaman mendirikan dan mengelola stasiun penelitian seperti Ketambe dan Camp Leakey sebaiknya dapat
diteruskan dengan membangun sarana serupa di lokasi-lokasi lain di Sumatera dan Kalimantan. Untuk itu
diperlukan komitmen jangka panjang dari semua pihak mengingat investasi yang harus ditanamkan tidak
sedikit.
Stasiun penelitian orangutan lain yang masih berjalan sampai saat ini adalah :
o Mentoko, Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur
o Cabang Panti, Taman Nasional Gunung Palung , Kalimantan Barat
o Setia Alam, Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah
o Tuanan, Areal Mawas (Eks. PLG), Kalimantan Tengah
o Suaq Balimbing, Taman Nasional Gn. Leuser, Aceh Selatan
o Bahorok, Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Selain terus melanjutkan berbagai penelitian di bidang ekologi, perilaku dan genetika, penelitian di bidang medis
orangutan juga harus lebih dikembangkan di masa mendatang. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya
epidemik atau pandemik yang berasal dari orangutan di Indonesia. Informasi yang dihasilkan juga penting bagi
peningkatan pengelolaan orangutan di pusat rehabilitasi dan program konservasi eksitu lainnya.
Sebanyak dan sebaik apapun informasi dan data ilmiah yang dihasilkan oleh para peneliti tidak akan menolong
orangutan dari ancaman kepunahan, selama pemerintah, pihak industri, dan masyarakat tidak menyadari
pentingnya keberadaan orangutan dan hutan tropis dalam kehidupan manusia. Untuk itu, para peneliti harus
mampu menyampaikan hasil temuan mereka secara sederhana dan menciptakan berbagai model pengelolaan
yang menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi manusia dan orangutan.
Kotak 2
Penelitian Jangka Panjang harus Berkelanjutan
Pusat penelitian Ketambe di Taman Nasional Gn. Leuser, Aceh Tenggara, Sumatera adalah satu-satunya tempat penelitian orangutan
Sumatera yang terus melakukan penelitian orangutan liar yang ada di sana sejak tahun 1971 (terputus karena kondisi keamanan 2002-awal
2003) sampai saat ini.
Penelitian di Ketambe telah dilakukan sejak tahun 1970-an melalui program kerjasama berbagai universitas. Ketambe tidak hanya menjadi
pusat penelitian ekologi, tetapi juga telah menjadi area pelatihan konservasi bagi generasi muda Indonesia maupun manca negara lainnya.
Hasil dari kerjasama penelitian dan pelatihan konservasi ini telah dibuktikan dengan kontribusi langsung dalam konservasi di Indonesia.
Ketambe juga telah berkontribusi luar biasa dalam membantu kita manusia untuk lebih memahami orangutan dan banyak hasil
penelitiannya telah dipublikasi di jurnal-jurnal nasional dan internasional serta membantu dalam proses analisa berbagai lokakarya
konservasi orangutan, antaralain PHVA orangutan pada tahun 1993 dan 2004; dan pembuatan rencana aksi orangutan Sumatera di
Berastagi pada tahun 2005.
Pentingnya penelitian jangka panjang telah dibuktikan melalui hasil penelitian dari Ketambe. Kita terus mendapatkan data dari individuindividu
yang telah diikuti sejak tahun 1971 hingga saat ini. Berdasarkan catatan penelitian tersebut kita akhirnya mengetahui antara lain,
bahwa orangutan adalah satu-satunya mamalia darat yang dapat hidup hingga usia lanjut serta mempunyai jarak antar kelahiran yang
sangat lama (8-9 tahun; ini paling lama di antara semua mamalia teresterial di dunia). Orangutan dapat hidup melewati usia 50-an tahun.
Dalam regenerasi hutan juga sudah dibuktikan fungsinya sebagai salah satu kunci penyebar biji. Oleh karena itu, sangatpenting untuk terus
melanjutkan penelitian jangka panjang; paling tidak satu siklus kehidupan dari orangutan. Perlu kita pikirkan, jika suatu studi sepanjang ini
di hentikan, artinya, kita harus mulai lagi dari awal. Hal ini akan memerlukan waktu 35 tahun lagi sebelum kita sampai kembali ke posisi
pengetahuan kita akan orangutan di Ketambe.
Keberadaan penelitian di Ketambe tidak hanya menyumbang dunia ilmu pengetahuan, namun juga menjaga kelestarian hutan primer
disana. Pada saat terputusnya penelitian karena kondisi keamanan (2002-2003) kasus illegal logging terjadi di area penelitian, begitu pula
pembukaan sebagian area di pinggir sungai Alas untuk dijadikan kebun. Awal 2003 setelah dilakukannya operasi illegal logging oleh
pemerintah dan masyarakat, masyarakat lokal bekerjasama dengan beberapa peneliti lokal, mulai melanjutkan penelitian lagi, selain untuk
meneliti efek deforestasi terhadap orangutan, juga untuk membantu menjaga kelestarian hutan beserta isinya, agar kasus illegal logging
dan pembukaan kebun tidak lagi terjadi. Sejak Maret 2007, pusat penelitian Ketambe telah terbuka kembali untuk peneliti manca negara.
15
III. STRATEGI DAN RENCANA AKSI NASIONAL
KONSERVASI ORANGUTAN INDONESIA 2007-2017
Penyusunan strategi dan rencana aksi konservasi orangutan adalah untuk menjamin kelangsungan hidup jangka
panjang dua spesies orangutan (Orangutan Sumatra, Pongo abelii dan Orangutan Borneo, Pongo pygmaeus).
Upaya memaksimalkan perlindungan terhadap populasi yang cukup besar ini diprioritaskan berdasarkan viabilitas
jangka panjang, keunikan taksonomik dan ekologis. Pengelolaan habitat menjadi salah satu fokus dan ini bisa
dilakukan dengan pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ada dan pengelolaan populasi-populasi orangutan
yang berada di luar kawasan konservasi dengan mengikutsertakan semua pemangku kepentingan yang terkait.
Pengelolaan konservasi orangutan secara umum dapat dibagi kedalam 5 strategi utama yaitu :
A. Strategi dan program pengelolaan konservasi orangutan
B. Strategi dan program aturan dan kebijakan
C. Strategi dan program pengembangan kemitraan dan kerjasama (Partnership development and collaborative
management);
D. Strategi dan program komunikasi, penyadartahuan masyarakat dan pemerintah;
E. Strategi dan program pendanaan.
A. Strategi dan Program Pengelolaan Konservasi Orangutan
Pengelolaan konservasi orangutan dibagi ke dalam 3 strategi utama, yaitu :
1. Strategi meningkatkan pelaksanaan konservasi insitu sebagai kegiatan utama penyelamatan orangutan di
habitat aslinya
2. Strategi mengembangkan konservasi eksitu sebagai bagian dari dukungan untuk konservasi insitu
orangutan
3. Strategi meningkatkan penelitian untuk mendukung konservasi orangutan
A.1 Strategi meningkatkan pelaksanaan konservasi insitu sebagai kegiatan utama penyelamatan
orangutan di habitat aslinya
Konservasi insitu merupakan kegiatan pelestarian orangutan di habitat aslinya. Strategi bertujuan agar semua
pemangku kepentingan bekerjasama memantau pengelolaan konservasi orangutan dan habitatnya.
Pemantapan kawasan, pengembangan koridor, realokasi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) menjadi
areal konservasi merupakan beberapa aktivitas yang bisa dilakukan untuk penyelamatan orangutan di
habitatnya. Perlindungan habitat menjadi dasar utama bagi pengelolaan konservasi insitu orangutan.
Salah satu penyebab hilangnya habitat orangutan adalah perencanaan tata ruang yang kurang baik. Program
konservasi orangutan membutuhkan kawasan hutan yang ada saat ini tetap sebagai kawasan hutan dan tidak
dikonversi untuk penggunaan lain. Ini akan sangat membantu mengurangi tekanan kepada orangutan yang
populasinya sudah sangat terancam punah (orangutan sumatera) dan terancam punah (orangutan kalimantan).
Alokasi hutan sebagai habitat bisa dilakukan pada tingkat tata ruang kabupaten, propinsi maupun di tingkat
nasional. Pemangku kepentingan dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten dan propinsi seharusnya
mengalokasikan ruang untuk habitat orangutan.
Habitat orangutan djumpai di kawasan konservasi, hutan produksi, hutan lindung dan juga di kawasan budidaya
non kehutanan. Penelitian menunjukkan bahwa 75% dari orangutan liar dijumpai di luar kawasan konservasi,
kebanyakan di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh HPH/HTI dan atau hutan lindung. Orangutan akan
bisa bertahan hidup di areal kerja HPH yang dikelola dengan baik, tetapi tidak begitu banyak yang dapat
bertahan pada daerah hutan tanaman. Disamping itu, habitat orangutan juga banyak yang berada pada
kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) dimana kawasan ini relatif lebih mudah untuk dikonversi ke
penggunaan lain, seperti perkebunan, pemukiman dan lainnya. Oleh karena itu, dunia usaha juga harus
dilibatkan dalam upaya pengelolaan konservasi orangutan sehingga dampak akibat pembangunan baik di sektor
kehutanan maupun di luar kehutanan terhadap orangutan dapat diminimalisir.
16
Tabel 6. Program dan rencana aksi meningkatkan pelaksanaan konservasi insitu sebagai kegiatan utama
penyelamatan orangutan di habitat aslinya
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
kepentingan
Skala
Prioritas
Perlindungan habitat baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan konservasi
1. Membantu setiap pengelola hutan (unit manajemen usaha kehutanan) dan
perkebunan untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana kelola
orangutan di areal kerjanya
2008-
2010
BPK, LSM, Kebun,
Universitas, HPH,
HTI, Tambang
2
2. Meningkatkan kapasitas unit pengelola kawasan konservasi (KSA dan KPA)
dan hutan lindung dalam melakukan konservasi orangutan
2008-
2010
PHKA, LSM,
masyarakat,
Pemda
3
3. Membantu penyusunan SOP penanganan dan pengamanan orangutan dan
habitatnya (termasuk tindakan pertolongan/penyelamatan, mitigasi konflik dan
termasuk keterlibatan masyarakat)
2008-
2010
PHKA, LSM,
masyarakat, HPH,
HTI, Kebun,
Tambang
1
4. Membangun dan mengelola koridor antar habitat orangutan yang sudah
terfragmentasi
2008-
2012
PHKA, Universitas,
HPH, HTI, Kebun,
Tambang, LSM,
Masyarakat
1
5. Membentuk kawasan perlindungan baru bagi orangutan di kawasan budidaya
non kehutanan dalam bentuk kawasan konservasi daerah
2010-
2015
PHKA, Pemda, LSM 2
6. Mendorong habitat prioritas konservasi orangutan masuk ke dalam RTRW
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota
2008-
2010
PHKA, BAPPENAS,
Pemda, LSM/Ornop,
Ditjen Tata Ruang
PU.
2
Rehabilitasi habitat orangutan, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan
konservasi
1. Merehabilitasi dan merestorasi kawasan habitat orangutan yang potensial di
dalam dan di luar kawasan konservasi
2008-
2015
PHKA, LSM,
Universitas
Masyarakat, BP DAS
3
2. Mendorong unit pengelola mencari pilihan terbaik bagi perlindungan orangutan
dan jika perlu melakukan translokasi orangutan maka ini menjadi
tanggungjawab pengelola unit manajemen. Translokasi menjadi pilihan
terakhir jika rehabilitasi kawasan habitat orangutan di unit manajemen tidak
bisa dilakukan.
2008-
2015
PHKA, Industri
(Tambang, HPH,
HTI, kebun,)
1
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
Pada kondisi dimana aktivitas ekonomi menyebabkan terjadinya pengrusakan habitat dan orangutan tidak
bisa pindah atau menyelamatkan diri dari proses pembangunan tersebut maka translokasi menjadi pilihan
terakhir. Pilihan ini akan diambil bila pilihan lain untuk mempertahankan orangutan di habitatnya sudah tidak
bisa dilakukan lagi. Untuk menghindari ini terjadi, akan lebih efisien jika survei tentang satwa langka, jarang
dan dilindungi dilakukan dengan baik sebelum melakukan pembangunan sehingga aktivitas translokasi tidak
perlu dilakukan.
Translokasi merupakan proses pemindahan orangutan liar sehat dari habitatnya yang rusak ke habitatnya
yang baru, yang lebih aman dan lebih baik. Habitat baru ini diharapkan akan dapat mendukung hidupnya
dalam jangka panjang. Translokasi memerlukan biaya tinggi dan untuk itu dibutuhkan adanya aturan yang
menjelaskan persoalan biaya terkait translokasi. Banyaknya konversi habitat (hutan) untuk peruntukan lain
menjadi penyebab banyaknya orangutan yang ditangkap oleh masyarakat. Pada banyak kasus, satwa-satwa
ini dapat disebut sebagai “pengungsi”, karena habitat mereka memang sudah tidak ada lagi. Selain akibat
konversi lahan, kebakaran hutan juga menjadi penyebab penting adanya orangutan “pengungsi”. Orangutan
“pengungsi” harus diselamatkan (rescued) ke pusat rehabilitasi serta secepatnya di translokasi ke habitat
yang masih baik. Namun hal ini bukan merupakan penyelesaian masalah jangka panjang pada konservasi
orangutan. Kedepannya, perlindungan habitat harus menjadi prioritas dalam konservasi orangutan.
Indonesia sudah mempunyai data sebaran orangutan (PHVA, 2004) yang akan terus diperbarui. Data ini
menjadi alat bantu dalam mengindentifikasi area kunci (key areas) yang saat ini bukan merupakan kawasan
konservasi. Area kunci ini bisa diusulkan menjadi kawasan konservasi sehingga dapat menambah dan
memperluas kawasan konservasi yang telah ada. Informasi yang ada mencakup habitat dan populasi
17
orangutan yang berada disekitar kawasan tersebut. Contohnya : penunjukan Taman Nasional Sabangau di
Kalimantan Tengah. Pada kawasan ini dijumpai populasi orangutan yang penting namun terancam, yang
masih bertahan hidup setelah beberapa tahun terjadi kerusakan habitat di areal tersebut.
Disamping itu, perlu dimunculkan terobosan-terobosan baru atau paling tidak mengevaluasi kembali
kebijakan-kebijakan yang ada, yang berkaitan dengan upaya konservasi satwa liar dilindungi. Misalnya :
upaya konservasi keanekaragaman hayati di kawasan hutan produksi karena hutan produksi juga merupakan
habitat penting satwa liar dilindungi, termasuk orangutan. Pengelola kawasan harus mempunyai sistem yang
baik untuk pengelolaan satwa liar langka, jarang dan terancam punah sehingga keberadaan satwa liar
dilindungi bisa tetap lestari. Kegiatan pengelolaan ini merupakan kewajiban para pengelola hutan produksi
sesuai peraturan yang berlaku. Hal lain yang bisa dilakukan adalah pembentukan kawasan konservasi daerah
pada areal KBNK. Kawasan ini ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Ini dapat menjadi terobosan
dalam meningkatkan peran daerah dalam konservasi orangutan.
A.2 Strategi mengembangkan konservasi eksitu sebagai bagian dari dukungan untuk konservasi
insitu orangutan
Konservasi eksitu yang dilakukan di kebun binatang, taman safari selain bermanfaat bagi pelestarian
orangutan juga harus bisa menjadi sarana pendidikan dan peningkatan kepedulian masyarakat akan
perlindungan orangutan di Indonesia. Kebun binatang dan lembaga konservasi lainnya harus dikelola dengan
baik dan profesional sehingga dapat berperan maksimal untuk pendidikan konservasi. Beberapa hal yang
harus dilakukan adalah meningkatkan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan orangutan
di kebun binatang, khususnya menyangkut pemeliharaan dan kesehatan satwa.
Apabila terjadi penyelunduan orangutan dari Indonesia ke negara lain, menurut peraturan CITES, orangutan
tersebut harus dikembalikan ke Indonesia sebagai negara asalnya, dan biaya repatriasi (pengembalian
orangutan) menjadi tanggungan negara Indonesia. Ini terasa agak memberatkan negara pemilik orangutan
yang diselundupkan, karena harus juga menanggung biaya untuk rehabilitasi hingga pelepasliaran. Oleh
karena itu perlu ada kerjasama internasional untuk pengembalian orangutan ke negara asalnya, termasuk
kerjasama dalam hal penegakan hukum untuk perdagangan ilegal satwa liar, termasuk orangutan. Misalnya
melalui mekanisme ASEAN WEN (Wildlife Enforcement Network). Sementara itu, pengembalian orangutan ke
habitatnya harus memenuhi persyaratan yang disusun oleh IUCN. Pengembalian orangutan ke habitat asli
memerlukan kehati-hatian sehingga tidak terjadi pencemaran genetik, kesehatan dan perilaku. Proses
pelepasliaran juga memerlukan pengelolaan habitat dan bahkan adanya restorasi habitat.
Rehabilitasi berarti menyiapkan/mendidik individu (dalam hal ini orangutan) untuk bisa hidup mandiri di
lingkungan sosialnya yang “normal” (diantara sesama jenisnya dan di habitat alaminya). Salah satu masalah
yang dihadapi kegiatan rehabilitasi orangutan adalah kesulitan mencari lokasi/area untuk pelepasliaran bagi
orangutan yang sudah direhabilitasi. Disamping itu, pusat rehabilitasi juga menjumpai berbagai kesulitan
lain, seperti : (i) kesulitan untuk memperoleh izin menggunakan kawasan hutan yang cocok untuk
pelepasliaran; (ii) kesulitan memperoleh jaminan keselamatan/keamanan orangutan yang dilepasliarkan serta
(iii) kesulitan mendapatkan fasilitas (areal/kawasan) yang berfungsi sebagai kawasan khusus untuk
mendukung kehidupan orangutan.
Tabel 7. Program dan rencana aksi mengembangkan konservasi eksitu sebagai bagian dari dukungan untuk
konservasi insitu orangutan
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Kapasitas dan kapabilitas taman safari, kebun binatang dan pusat rehabilitasi dalam
konservasi orangutan
1. Menyusun stud book orangutan di kebun binatang dan taman safari yang ada di
Indonesia dan Luar negeri
2008-
2010
PHKA, LSM, PKBSI,
DitKesWan, Pusat
Karantina Hewan
2
2. Mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan orangutan di kebun binatang
untuk memenuhi standart PKBSI dan aturan terkait lainnya.
2008-
2015
PHKA, LSM, PKBSI 2
18
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
3. Meningkatkan pengawasan implementasi peraturan pengelolaan orangutan di
eksitu oleh tim pengawas dari PHKA
2008-
2017
PHKA, LSM, PKBSI 2
4. Mewajibkan semua pusat rehabilitasi, kebun binatang dan taman safari
melakukan pelaporan ke PHKA setiap tiga bulan tentang status terakhir
orangutan di lembaganya
2008-
2017
PHKA, LSM, PKBSI 3
Peran kebun binatang dan taman safari sebagai bagian pendidikan konservasi
orangutan
1. Meningkatkan interaksi kebun binatang dan taman safari dengan sekolah
dengan memberikan kemudahan untuk pendidikan konservasi orangutan
2008-
2017
PHKA, PKBSI,
Sekolah
2
2. Mewajibkan kebun binatang dan taman safari berperan dalam melakukan
kegiatan pendidikan konservasi orangutan dan sarana pendukungnya.
2008-
2012
PHKA, LSM, PKBSI 2
Pengembalian orangutan ke habitat alam
1. Melakukan pelepasliaran orangutan ke habitat alami berdasarkan data genetik,
sehingga dapat dijamin keaslian dan tidak terjadi pencemaran genetik
2008-
2015
PHKA, LSM,
Universitas
2
2. Menyusun panduan/guideline reintroduksi dan pelepasliaran orangutan ke
habitat aslinya termasuk penilaian kelayakan habitat
2008 PHKA, LSM,
Universitas
3
3. Mencari dan menentukan adanya satu kawasan yang kompak dan aman untuk
lokasi pelepasliaran orangutan di setiap wilayah habitat orangutan sumatera
dan kalimantan sehingga 2015 tidak ada lagi pusat rehabilitasi orangutan di
Sumatera dan Kalimantan
2008-
2015
PHKA, LSM,
Universitas, Swasta,
Masyarakat
Adat/Lokal
2
4. Meningkatkan monitoring dan evaluasi pasca released (pelepasliaran) dan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya
2008-
2017
PHKA, NGO, Pusat
Reintroduksi,
Universitas,
Lembaga Penelitian
3
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
A.3 Strategi meningkatkan penelitian untuk mendukung konservasi orangutan
Penelitian menjadi strategi penting dalam mendukung konservasi orangutan. Penelitian akan memberikan
informasi kepada pengelola bagaimana harus melakukan pengelolaan konservasi orangutan disesuaikan
dengan tingkat ancaman dan permasalahan pada orangutan dan habitatnya. Habitat yang semakin sedikit
dan timbulnya berbagai penyakit merupakan salah satu ancaman bagi orangutan. Disamping itu, juga
dibutuhkan adanya penelitian yang memadai tentang apakah orangutan dapat bertahan hidup pada hutanhutan
yang sudah rusak (degraded forest areas). Selama ini, hampir semua penelitian orangutan dilakukan di
hutan primer atau hutan yang gangguannya relatif kecil.
Penelitian di hutan-hutan yang rusak perlu dilakukan untuk mengetahui bagaimana orangutan bisa dapat
bertahan hidup pada kondisi habitat yang kurang layak dan tidak punah. Penelitian yang dilakukan harus
terkait dengan perkebunan dan areal pengusahaan hutan. Salah satu contoh penelitian di kawasan yang
terganggu adalah penelitian orangutan liar di Pusat Penelitian Orangutan Tuanan sejak Agustus 2003. Areal
penelitian ini terletak di area Mawas, Kapuas, Kalimantan Tengah. Penelitian ini dilakukan melalui kerjasama
antar beberapa universitas (dalam dan luar negeri) dan LSM lokal. Lokasi penelitian ini merupakan bekas
areal PLG dan bekas HPH. Pada sisi lain, keberadaan penelitian di suatu kawasan ternyata dapat membantu
melindungi kawasan tersebut baik secara langsung maupun tidak dari berbagai ancaman. Keberadaan
peneliti dan aktivitasnya paling tidak dapat terus memonitor langsung kondisi kawasan serta ekologi satwa
yang ada di kawasan tersebut.
Penelitian medis tentang orangutan juga perlu dikembangkan untuk memastikan upaya konservasi orangutan
tidak sia-sia karena adanya penyakit epidemik atau pandemik. Penelitian ini sangat diperlukan bagi program
konservasi eksitu. Penemuan Simian retrovirus yang potensial berbahaya pada sebagian besar monyet ekor
panjang (Macaca fascicularis) di kawasan wisata di Bali, harus menjadi perhatian banyak pihak. Sejauh ini,
memang hanya satu orang yang terinfeksi dan tanpa mengalami sakit yang serius, akan tetapi potensi untuk
terjadinya mutasi pada virus ini tidak boleh disepelekan (underestimate), seperti halnya kasus munculnya
virus HIV dari virus SIV (Simian Immunology Syndrome Virus). Penularan penyakit dari orangutan ke
manusia atau sebaliknya (zoonosis), sangat mudah terjadi. Ini disebabkan karena adanya kesamaan genetik
orangutan dan manusia yang mencapai 97%. Salah satu contoh lain adalah penularan virus ebola di antara
19
manusia, simpanse dan gorilla di beberapa Negara di Afrika. Virus ebola ini bisa sampai memusnahkan
populasi jenis tersebut.
Selain penelitian jangka panjang, survei dan monitoring juga harus dilakukan untuk mengetahui keberadaan
orangutan dan kondisi habitatnya. Penelitian juga bisa menyajikan informasi tentang ancaman terhadap
orangutan serta permasalahan lainnya yang berkaitan dengan kelestarian orangutan. Melalui kegiatan survei
dan monitoring, berbagai program dapat dikembangkan untuk mengatasi permasalahan dalam kegiatan
konservasi orangutan.
Intensitas dan kontinuitas penelitian akan dapat mendukung aksi penyelamatan menjadi langkah yang lebih
efisien. Tetapi penelitian tidak hanya kepada populasi dan genetika saja, melainkan juga habitat. Disamping
itu, program pengembangan pusat penelitian sebagai pusat informasi ilmiah tentang orangutan Indonesia
juga harus dilakukan. Pusat penelitian juga akan menjadi pusat informasi dan memberi pertimbangan utama
bagi program reintroduksi dan pelepasliaran orangutan kembali ke habitat alami.
Tabel 8. Program dan rencana aksi meningkatkan penelitian untuk mendukung konservasi orangutan
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Sistem informasi orangutan Indonesia
1. Pengembangan sistem pangkalan data (database system) tentang genetika,
pakan, penyakit, perburuan dan perdagangan orangutan Indonesia; data dasar
ini akan menjadi acuan pemantauan orangutan Indonesia, baik di insitu, eksitu,
relokasi, pelepasliaran, dan sebagainya
2008 -
2010
PHKA, Universitas 2
2. Meningkatkan keterlibatan laboratorium acuan orangutan yang sudah ada baik
dalam penelitian maupun kebutuhan medis dan forensik.
2008-
2017
Universitas,
laboratorium, LSM,
(Genetika dan Virus
: PSSP IPB, Fisiologi
: FKH IPB; Parasit :
FKH UGM, Malaria :
Lab Eijkman dan
NAMRU Nutrisi
Pakan : LIPI)
3
Penelitian orangutan
1. Melakukan penelitian ekologi dan perilaku, distribusi, genetik, pakan,
reproduksi, orangutan di dalam dan diluar kawasan konservasi (KPA/KSA);
diperlukan untuk meminimalisasi konflik orangutan-manusia dan mendorong
pengelolaan orangutan yang efektif di dalam hutan produksi dan perkebunan
2008-
2017
PHKA, Universitas,
LSM, Swasta
2
2. Melakukan penelitian tentang medis orangutan; sehingga tidak terjadi
penularan penyakit antar orangutan, dan juga menjadi acuan bagi
pelepasliaran orangutan
2008-
2012
PHKA, Universitas,
LSM
1
3. Survei dan monitoring populasi dan habitat orangutan di dalam kawasan dan
diluar kawasan konservasi
2008
2010
PHKA, Universitas,
LSM
1
4. Melanjutkan penelitian jangka panjang yang sudah dilakukan di beberapa
stasiun penelitian orangutan yang data dan hasil penelitiannya dikelola dengan
baik
2008-
2017
PHKA, Universitas,
LSM, Swasta
3
Teridentifikasinya kawasan habitat orangutan baik pada kawasan konservasi atau
kawasan hutan yang sudah terdegradasi maupun kawasan hutan di luar kawasan
konservasi
1. Melakukan survei dan pemetaan potensi habitat orangutan Indonesia;
diperlukan identifikasi dan inventarisasi daerah yang potensial menjadi habitat
orang utan, baik secara alami maupun melalui program restorasi habitat, dan
juga daya dukung habitat yang akan dijadikan tempat pelepasliaran orangutan
2008-
2012
PHKA, Universitas, 1
2. Melakukan survei dan pemetaan potensi koridor, diperlukan untuk mendukung
adanya konektifitas antar habitat dan populasi orangutan yang terpisah
2008-
2012
PHKA, Universitas,
LSM/NGO
2
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
20
B. Strategi dan Program Aturan dan Kebijakan
Pada bidang aturan dan kebijakan, ada 2 (dua) strategi utama, yaitu :
1. Strategi mengembangkan dan mendorong terciptanya kawasan konservasi daerah berdasarkan
karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, status hukum dan kearifan masyarakat
2. Strategi Meningkatkan implementasi dan menyempurnakan berbagai peraturan perundangan untuk
mendukung keberhasilan konservasi orangutan
B.1 Strategi mengembangkan dan mendorong terciptanya kawasan konservasi daerah berdasarkan
karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, status hukum dan kearifan masyarakat
Salah satu undang-undang yang sangat penting dalam perlindungan spesies, termasuk orangutan adalah
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
termasuk turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan
Satwa Liar dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Selain itu, undang-udang lain yang juga sangat penting terkait dengan perlindungan habitat orangutan
adalah UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Habitat orangutan berada di kawasan konservasi, kawasan hutan produksi dan kawasan budidaya non
kehutanan. Perlu ada dorongan kebijakan di semua level untuk mendukung pelestarian orangutan di habitat
alami. Dorongan kebijakan yang sudah mengadopsi kekhasan daerah antara lain adalah mewujudkan adanya
kawasan konservasi daerah pada kawasan KBNK. Pola ini diharapkan sudah memenuhi unsur kekhasan,
kearifan lokal, faktor ekologi dalam penataan ruang mikro dan peran serta dukungan pemerintah daerah atau
masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bukti peran dan dukungan pemerintah daerah dalam konservasi
orangutan. Kawasan konservasi juga perlu kepastian hukum, untuk itu perlu ada penguatan secara legal.
Kepastian ini akan mempermudah implementasi pengelolaan habitat dan spesies sesuai dengan rencana aksi,
khususnya penegakan aturan konservasi.
Tabel 9. Program dan rencana aksi mengembangkan dan mendorong terciptanya kawasan konservasi
daerah berdasarkan karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, status hukum dan
kearifan masyarakat
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku Kepentingan Skala
Prioritas
Peraturan daerah untuk kawasan perlindungan orangutan di daerah yang
merupakan habitat orangutan
1. Memfasilitasi terbentuknya kawasan konservasi daerah sebagai
kawasan perlindungan orangutan
2008-2010 PHKA, Pemda, LSM 2
2. Membuat kebijakan atau Perda untuk perlindungan orangutan pada
kawasan budidaya non kehutanan (KBNK)
2008-2017 PHKA, Pemda, LSM 2
3. Melakukan evaluasi dan rekonstruksi tataruang mikro pada kawasan
yang diketahui menjadi habitat satwa langka dan dilindungi khususnya
orangutan
2008-2010 PHKA, Pemda, LSM 1
Status kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan
1. Melakukan tata batas dan pengukuhan kawasan konservasi, hutan
lindung, KBNK yang memiliki habitat orang utan
2008-2015 PHKA, Baplan, Pemda,
BPN
2
2. Meningkatkan upaya penegakan hukum bagi perburuan, perdagangan
dan perusakan habitat orangutan
2008-2017 PHKA, Pemda, LSM dan
Polisi, jaksa, hakim,
1
3. Mengembangkan sistem pembiayaan jasa lingkungan (air, karbon,
REDD) dari habitat orangutan sehingga habitat terlindungi
2008-2017 PHKA, Pemda, LSM 4
4. Memfasilitasi investor untuk membangun hutan restorasi bagi
kelestarian orangutan
2008-2012 PHKA,Pemda,LSM,Donor 2
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
21
B.2 Strategi meningkatkan implementasi dan menyempurnakan berbagai peraturan perundangan
untuk mendukung keberhasilan konservasi orangutan
Keberhasilan konservasi orangutan sangat ditentukan oleh dukungan kebijakan dan peraturan formal.
Kebijakan dan aturan tentang konservasi sangat dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan yang
terjadi. Perkembangan pembangunan ekonomi menimbulkan tekanan terhadap sumberdaya hutan dan
pada gilirannya akan menyebabkan munculnya tekanan terhadap keberlangsungan hidup orangutan.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam aspek kebijakan untuk mendukung konservasi orangutan adalah :
(1) Bagaimana membangun dan mengembangkan jaringan untuk penegakan peraturan perundangan; dan
(2) Bagaimana mendorong dilakukannya pembaharuan aturan tentang konservasi orangutan
Ada tiga (3) faktor potensial yang menyebabkan konservasi orangutan berpotensi gagal, dan ketiga faktor
itu harus dikendalikan dengan perbaikan peraturan perundangan. Tiga (3) faktor tersebut adalah :
1). Konversi hutan alam menjadi peruntukan lain yang tidak transparan dan tidak memperhitungkan
keberadaan spesies dilindungi. Ini telah menyebabkan perubahan hutan-hutan alam menjadi
perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman dan pemanfaatan lainnya. Diperlukan keterbukaan,
akuntabilitas dari pembuat kebijakan dalam memberikan izin konsesi baik untuk sawit maupun hutan
tanaman. Perlu dilakukan program peningkatan kapasitas aparat pemerintah dan lembaga swadaya
masyarakat dalam melakukan monitoring dan investigasi, sehingga permasalahan pemberian konsesi
yang dapat mengancam kelestarian orangutan dapat dihindari.
2). Penebangan hutan tidak terkendali. Kegiatan pembalakan liar menjadi sumber kerusakan utama
habitat orangutan yang masih terus berlangsung. Untuk memberantas kejahatan di bidang kehutanan
ini, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberantasan penebangan liar,
menandatangani MoU dengan berbagai negara lain, dan sebagainya.
3). Perdagangan ilegal orangutan. Penegakan hukum terhadap perburuan, pemeliharaan dan
perdagangan orangutan telah meningkat sejak tahun 1990an. Masih diperlukan adanya perbaikan
dalam perundangan untuk meningkatkan penegakan hukum guna menghentikan perburuan dan
perdagangan orangutan. Peningkatan kapasitas dan pengetahuan aparat penegak hukum tentang
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan orangutan harus dilakukan untuk
meningkatkan kegiatan penegakan hukum. Kasus perburuan dan perdagangan orangutan harus lebih
banyak yang dibawa ke pengadilan dan dilakukan proses penegakan hukum secara efektif dengan
memberikan hukuman yang tinggi.
Tabel 10. Program dan rencana aksi meningkatkan implementasi dan menyempurnakan berbagai
peraturan perundangan untuk mendukung keberhasilan konservasi orangutan
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Revisi perundang-undangan yang ada.
1. Menyiapkan masukan untuk revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2008-2017 PHKA,LSM 3
Peningkatan implementasi peraturan perundangan yang terkait dengan
perlindungan orangutan
1. Peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam penanganan orangutan hasil
penegakan hukum
2008 PHKA, LSM, Donor
3
Peraturan perlindungan orangutan diluar habitatnya
1. Diseminasi aturan larangan memelihara, memperdagangkan orang utan 2008-2013 PHKA, LSM 3
2. Memfasilitasi perubahan lampiran PP 7 Tahun 1999 terkait dengan status
taksonomi orangutan
2008 PHKA, LSM 2
3. Menyederhanakan prosedur perizinan pengangkutan spesimen biologis
orangutan untuk kegiatan penelitian dan pemeriksaan medis
2008 PHKA, LSM,
Universitas, LIPI
2
4. Mensosialisasikan SOP penyitaan orangutan 2008 PHKA 2
22
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
5. Menyusun standar pengelolaan orangutan yang ada di lembaga konservasi 2008-2010
PHKA, LSM, LIPI
Universitas
3
6. Memfasilitasi proses penyusunan kebijakan penanganan satwa sitaan
(termasuk keputusan euthanasia sebagai opsi terakhir)
2008-2009 PHKA, LSM,
Universitas
2
7. Memfasilitasi pembuatan aturan pengelolaan stasiun penelitian orangutan
di dalam dan di luar kawasan konservasi
2008-2010 PHKA, LSM 3
Peraturan perlindungan orangutan didalam habitatnya
1. Mereview dan merevisi Keputusan Menhut No 280/Kpts-II/1995 tentang
pedoman reintroduksi orangutan
2008 PHKA, LSM 2
Sistem evaluasi bagi unit pengelola yang mempunyai habitat orangutan
1. Membangun sistem pemantauan dan evaluasi untuk penilaian kinerja unit
pengelola yang memasukkan pengelolaan orangutan pada indikator kinerja
2008-2010 PHKA, LSM, dunia
usaha
3
2. Memantau dan mengevaluasi implementasi komitmen dan konvensi
Internasional yang telah diratifikasi (GRASP, CBD, CITES)
2008-2012 PHKA, LSM 3
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
C. Strategi dan Program Kemitraan dan Kerjasama dalam Mendukung Konservasi
Orangutan Indonesia
Dalam kemitraan dan kerjasama untuk mendukung konservasi orangutan Indonesia, ada 3 strategi utama,
yaitu :
1. Strategi meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, swasta, lembaga swadaya
masyarakat, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan orangutan Indonesia
2. Strategi mengembangkan kemitraan lewat pemberdayaan masyarakat
3. Strategi menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas pihak pelaksana konservasi
orangutan di Indonesia
C.1 Strategi meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, swasta, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan konservasi
orangutan Indonesia
Pengelolaan orangutan dengan pemangku kepentingan yang cukup beragam membutuhkan pola kelola yang
adaptif. Di lain pihak, juga dibutuhkan adanya kearifan tradisional dalam pengelolaan orangutan.
Masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar habitat orangutan sebenarnya mempunyai aturan adat dan
kearifan lokal dalam melindungi hutan dan bisa mendukung upaya perlindungan orangutan menjadi lebih
efektif dan efisien. Peningkatan peran aturan adat, peraturan desa sangat diperlukan untuk mendukung
perlindungan habitat orangutan.
Pengelolaan kolaboratif menjadi pilihan dalam pengelolaan kemitraan dalam jangka panjang. Ini menjadi
pilihan pengelolaan yang paling tepat dengan kondisi permasalahan dan variasi pemangku kepentingan dalam
konservasi orangutan yang cukup tinggi. Untuk itu diperlukan dorongan untuk membangun manajemen
kolaboratif dalam konservasi orangutan Indonesia. Manajemen kolaborasi juga sudah diadopsi dalam
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2004 tentang kolaborasi di kawasan konservasi walau
dalam implementasi masih diperlukan penyesuaian-penyesuaian. Pengelolaan kolaborasi dengan multi pihak
diyakini akan bisa menggerakkan upaya perlindungan orangutan menjadi lebih efektif.
23
Tabel 11. Program dan rencana aksi meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, swasta,
lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan konservasi
orangutan Indonesia
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Forum Orangutan Indonesia
1. Memperkuat forum komunikasi antar pakar orangutan menjadi wadah
multistakeholder yang disebut Forum Orangutan Indonesia; sebagai pusat
informasi penelitian dan kegiatan konservasi orangutan Indonesia.
2008-
2017
PHKA, LSM, Pemda,
Lembaga Adat,
swasta, Masyarakat
1
Revitalisasi aturan adat dalam konservasi orangutan
1. Penyusunan peraturan desa/aturan adat untuk pelestarian orangutan Indonesia 2008-
2012
PHKA, LSM, Pemda,
Lembaga Adat,
Masyarakat
2
2. Memperkuat fungsi kelembagaan adat dan lokal untuk pelestarian orangutan 2008-
2017
PHKA, LSM, Pemda,
Lembaga Adat,
Masyarakat lokal
3
Pengelolaan kolaboratif dalam konservasi orangutan indonesia
1. Evaluasi implementasi Permenhut No.19/2004 2008 LSM dan PHKA 1
2. Membangun sistem manajemen kolaboratif pelestarian orangutan 2009-
2010
PHKA, LSM, Pemda,
swasta, masyarakat
2
3. Mengembangkan manajemen kolaboratif di setiap wilayah dan disahkan 2010-
2015
PHKA, LSM, Pemda,
swasta, masyarakat
3
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
C.2 Strategi mengembangkan kemitraan lewat pemberdayaan masyarakat
Upaya konservasi orangutan bermitra dengan masyarakat harus dilakukan dalam bingkai pengelolaan SDA
berbasis masyarakat. Pola yang dikembangkan harus bermanfaat baik bagi pemangku kepentingan maupun
bagi orangutan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjamin tercapainya tujuan konservasi.
Dalam pelaksanaannya, bisa dijumpai keterlibatan masyarakat dalam perlindungan/pengamanan habitat
orangutan serta untuk melawan perburuan dan perdagangan liar orangutan. Contoh : Unit Monitoring dan
Perlindungan Orangutan (Orangutan Protection and Monitoring Unit) di Taman Nasional Gunung Palung,
Kalimantan Barat dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Jambi.
Tabel 12. Program dan rencana aksi mengembangkan kemitraan lewat pemberdayaan masyarakat
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Alternatif mata pencaharian yang mendukung pelestarian orangutan
1. Mengkaji dan mengembangkan alternatif ekonomi yang ramah lingkungan
dan mendukung konservasi orangutan (misalnya: ekowisata)
2010-2012 PHKA, Pemda, LSM,
swasta
3
2. Melatih penduduk lokal menjadi guide/pemandu wisatawan dan terlibat
dalam unit pengamanan dan pemantauan orangutan (orangutan
protection monitoring unit)
2008-2015 PHKA, LSM, swasta,
Pemda
3
3. Membangun model-model desa konservasi yang menjadikan orangutan
sebagai pusat aktivitas sosial, ekonomi dan budaya, melalui
penyelenggaraan kegiatan perencanaan pembangunan bersama
masyarakat, pengembangan ekowisata bersama masyarakat,
pengembangan teknologi pertanian yang ramah lingkungan
2008-2012 PHKA, Pemda,
LSM, masyarakat,
Universitas
2
4. Mengalokasikan program pemberdayaan masyarakat dari pemda,
perusahaan ke kawasan disekitar habitat orangutan
2009-2015 PHKA, Pemda, LSM,
swasta
3
5. Mengembangkan sistem pendanaan pedesaan (micro finance dan credit
union) yang mendukung pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar
habitat orangutan
2010-2017 PHKA, Pemda, LSM,
swasta
4
6. Membantu akses informasi pasar bagi petani sekitar habitat orangutan 2010-2017 PHKA, Pemda, LSM,
swasta
4
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
24
C.3 Strategi menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas pihak pelaksana
konservasi orangutan di Indonesia
Komitmen, kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan pelestarian orangutan sangat variatif. Diperlukan
adanya upaya untuk penyamaan dan peningkatan komitmen, kapasitas dan kapabilitas. Variasi yang lebar
dari pemangku kepentingan mendorong pilihan pendidikan yang dilakukan adalah pelatihan. Pelatihan
sebaiknya berlangsung terus menerus.
Tabel 13. Program dan rencana aksi menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas dan kapabilitas
pihak pelaksana konservasi orangutan di Indonesia
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Pelatihan berkelanjutan untuk konservasi orangutan dan habitatnya
• Melakukan pelatihan teknis konservasi dan investigasi kepada warga
masyarakat, pengelola hutan (HPH/HTI), pengelola kawasan
konservasi, LSM yang ada di sekitar kawasan habitat orangutan
2008-2017 PHKA, LSM, Pemda,
Masyarakat,
Universitas
2
• Melakukan pelatihan kelola koridor kepada unit manajemen
khususnya perkebunan
2008-2017 PHKA, BPK, LSM,
Pemda, HPH,
Perkebunan
2
• Melakukan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang
konservasi orangutan
2008-2017 PHKA, LSM, Pemda,
Polisi, Jaksa, Hakim
1
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
D. Strategi dan Program Komunikasi dan Penyadartahuan Masyarakat untuk Konservasi
Orangutan
Strategi meningkatkan kesadartahuan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk
meningkatkan komitmen mengenai pentingnya upaya konservasi orangutan Indonesia
Peningkatan pendidikan konservasi dan penyadartahuan lingkungan harus dilakukan untuk mencapai
perubahan perilaku masyarakat terhadap konservasi, khususnya perlindungan orangutan. Penyadaran
masyarakat merupakan kunci pemahaman akan jasa lingkungan yang dapat disediakan hutan. Kesadaran
ini akan membuat masyarakat menghentikan dan mengurangi pengrusakan habitat orangutan seperti
pembalakan liar dan sekaligus melestarikan orangutan.
Masyarakat harus dapat memahami manfaat keberadaan hutan dan spesies di dalam kehidupan mereka
dan membantu melakukan upaya untuk mengurangi hilangnya habitat yang lebih besar akibat pembalakan
liar dan/atau perusakan habitat. Namun, masyarakat juga harus dibantu untuk memperoleh akses
informasi sehingga mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dan kulaitas hidupnya walau mengurangi
ketergantungannya pada sumber daya hutan.
Tanpa upaya mengurangi fragmentasi hutan, membangun koridor yang menghubungkan habitat orangutan
yang terpisah, mengurangi kehilangan habitat dan menghentikan perburuan, maka kepunahan spesies
orangutan akan semakin dekat. Ada beberapa hal yang harus dikembangkan untuk mendukung program
ini , antara lain :
1. Peningkatan kuantitas dan kualitas penyadartahuan masyarakat
2. Mempengaruhi skema lembaga keuangan dalam memberikan kredit agar memperhitungkan prinsipprinsip
konservasi lingkungan.
3. Meningkatkan pendidikan konservasi khususnya orangutan di Indonesia
Kerjasama antar pemangku kepentingan sangat diperlukan. Sinergitas dan konsistensi komitmen dan
dukungan untuk konservasi orangutan Indonesia akan menjadikan implementasi rencana kerja lebih efisien.
Forum komunikasi antar pemangku kepentingan perlu dioptimalkan sehingga akan menjadi forum yang
bekerja untuk semua pemangku kepentingan dan mengurangi terjadinya peluang kesalahpahaman antar
pemangku kepentingan konservasi orangutan.
25
Tabel 14. Program dan rencana aksi meningkatkan kesadartahuan masyarakat dan para pemangku
kepentingan untuk meningkatkan komitmen mengenai pentingnya upaya konservasi orangutan
Indonesia
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Membangun konstituen dan dukungan untuk konservasi orangutan
1. Memperbanyak peliputan media untuk konservasi orangutan. 2008-
2010
PHKA, LSM, Media 2
2. Meningkatkan kapasitas media terhadap pemahaman hal-hal yang
berhubungan dengan konservasi orangutan melalui pelatihan penulisan isu
lingkungan, pemberian informasi konservasi orangutan secara berkala dan
kunjungan lapangan (field trip)
2008-
2010
PHKA, LSM, Media,
Universitas
2
3. Memperluas sebaran materi komunikasi koservasi orangutan melalui media
cetak dan media elektronik
2008-
2017
PHKA, LSM, Media 3
4. Memanfaatkan forum keagamaan, lembaga adat, lembaga profesi dan institusi
lokal untuk menyajikan dan menjelaskan pentingnya konservasi orangutan dan
habitatnya
2008-
2017
PHKA, LSM,
organisasi sosial,
lembaga agama
3
Skema perkreditan/perbankan yang mengadopsi prinsip-prinsip konservasi
orangutan
1. Melakukan penyadartahuan pentingnya konservasi habitat orangutan kepada
lembaga keuangan
2008-
2017
PHKA, LSM,
lembaga keuangan
4
2. Melakukan pelatihan tentang konservasi kepada lembaga keuangan, tentang
nilai ekonomi dan dampak akibat pengrusakan lingkungan
2008-
2017
PHKA, LSM,
Pemangku
kepentingan
4
Pendidikan konservasi orangutan di Indonesia
1. Memperluas jangkauan pendidikan konservasi orangutan kepada masyarakat
melalui jaringan pendidikan lingkungan (JPL), pertemuan rutin dengan
masyarakat, pendekatan kepada kelompok-kelompok keagamaan dan aliran
kepercayaan serta, kelompok-kelompok sosial remaja, perempuan’.
2008-
2017
PHKA, LSM, Pemda,
Lembaga
Keagamaan,
organisasi sosial
3
2. Memasukkan pendidikan konservasi orangutan kedalam muatan lokal
kurikulum di SD, SMP
2008-
2017
PHKA, LSM, Pemda 4
Meningkatkan dan mempertahankan dukungan pemangku kepentingan untuk
konservasi orangutan
1. Memberikan penghargaan kepada individu, masyarakat dan organisasi yang
berkontribusi nyata mendukung konservasi orangutan
2008-
2017
PHKA, Pemda 3
Keterangan : 1 : Sangat Tinggi; 2 : Tinggi; 3 : Sedang; 4 :Rendah ; 5 : Sangat Rendah
E. Pendanaan untuk Mendukung Konservasi Orangutan
Strategi meningkatkan dan mempertegas peran pemerintah, pemda, lsm serta mencari
dukungan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyediaan dana bagi konservasi orangutan
Indonesia
Konservasi orangutan seharusnya menjadi tanggungjawab semua pemangku kepentingan. Pemerintah
berperan sebagai pemangku kepentingan utama dan regulator. Pemerintah membutuhkan peran serta
semua pemangku kepentingan untuk mendukung upaya konservasi orangutan. Pemerintah daerah bisa
mendukung kegiatan ini dengan mengalokasikan dana rutin dari APBD. Para pemangku kepentingan juga
harus saling mendukung dan bekerjasama dalam mencari dan membangun system dana abadi untuk
kegiatan konservasi orangutan.
26
Tabel 15. Program dan rencana aksi meningkatkan dan mempertegas peran pemerintah, pemda, lsm serta
mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyediaan dana bagi konservasi
orangutan Indonesia
Deskripsi Tata
Waktu
Pemangku
Kepentingan
Skala
Prioritas
Peran pemda dalam konservasi orangutan di setiap wilayah dengan menyediakan
dana konservasi di dalam APBD
1. Pemda memasukkan upaya konservasi orangutan dalam rencana strategis
daerah dan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
2008-
2017
PHKA, LSM, Pemda 2
Komitmen pendanaan orangutan
1. Membangun dana abadi untuk konservasi orangutan 2009-
2017
PHKA, LSM 3
2. Mencari dana pengelolaan dari pembayaran jasa lingkungan untuk
perlindungan habitat orangutan
2008-
2017
PHKA, LSM, Swasta 2
3. Mencari dukungan pendanaan dari swasta antara lain melalui CSR 2008-
2017
PHKA, LSM, Swasta 2
4. Mencari dukungan dari lembaga internasional seperti GRASP 2008-
2017
PHKA, LSM, Donor 2
Keterangan : 1 : Sangat Rendah; 2 : Rendah; 3 : Sedang; 4 : Tinggi; 5 : Sangat Tinggi
27
IV. MONITORING DAN EVALUASI RENCANA AKSI NASIONAL
KONSERVASI ORANGUTAN INDONESIA 2007-2017
Pelaksanaan implementasi dari strategi dan rencana aksi ini perlu dipantau dan dievaluasi. Ada beberapa langkah
yang bisa dilakukan untuk mengefisienkan dan mengefektifkan implementasi strategi dan rencana aksi konservasi
orangutan. Beberapa diantaranya adalah :
1. Monitoring/pemantauan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan
2. Evaluasi dilakukan setiap tahun lewat pertemuan tahunan yang akan dilakukan
3. Pertemuan tahunan harus menjadi ajang memberikan umpan balik kepada pengelola dan revisi rencana
kerja
A. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Pengelolaan Konservasi Orangutan
Tabel 16. Monitoring dan evaluasi strategi dan program pengelolaan konservasi orangutan
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan Pelaksanaan Konservasi Insitu Sebagai Kegiatan Utama Penyelamatan
Orangutan di Habitat Aslinya
Perlindungan habitat baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan konservasi
1. Membantu setiap pengelola hutan (unit manajemen
usaha kehutanan) dan perkebunan untuk menyusun dan
mengimplementasikan rencana kelola orangutan di areal
kerjanya
1. Ada minimal 10 HPH, 5 HTI dan 10
perkebunan yang punya rencana kelola
orangutan di areal kerjanya.
2. Ada laporan pelaksanaan implementasi
rencana kelola dari unit manajemen
secara periodik setiap tahun
3. Jumlah populasi orangutan di unit
manajemen tidak berkurang
2008-2010
2. Meningkatkan kapasitas unit pengelola kawasan
konservasi (KSA dan KPA) dan hutan lindung dalam
melakukan konservasi orangutan
1. Semua UPT yang ada orangutan
mempunyai rencana kelola orangutan
2. Ada laporan pelaksanaan implementasi
rencana kelola dari unit manajemen
secara periodik setiap tahun
3. Pelatihan monitoring orangutan dan
habitatnya 2 kali setahun
2008-2010
3. Membantu penyusunan SOP penanganan dan
pengamanan orangutan dan habitatnya (termasuk
tindakan pertolongan/rescue, mitigasi konflik dan
termasuk keterlibatan masyarakat)
1. SOP penanganan dan pengamanan
orangutan dan habitatnya sudah disahkan
oleh Departemen Kehutanan
2. Sosialisasi dan distribusi dokumen SOP
kepada pemangku kepentingan
2008-2010
4. Membangun dan mengelola koridor antar habitat
orangutan yang sudah terfragmentasi
1. Ada 20 koridor antar habitat orangutan
yang terfragmentasi
2. Ada rencana pengelolaan dan pemantauan
koridor
3. Populasi orangutan di habitat alami di
sekitar koridor paling sedikit tetap
2008-2012
5. Membentuk kawasan perlindungan baru bagi orangutan
di kawasan budidaya non kehutanan dalam bentuk
kawasan konservasi daerah
1. Ada 5 peraturan daerah yang menetapkan
Kawasan Konservasi Daerah di areal KBNK
sebagai habitat orangutan
2010-2015
6. Mendorong habitat prioritas konservasi orangutan masuk
ke dalam RTRW Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota
1. Ada indikator habitat dalam penentuan
revisi dan penyusunan tata ruang
Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional
2008-2010
28
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Rehabilitasi habitat orangutan, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan konservasi
1. Merehabilitasi dan merestorasi kawasan habitat
orangutan yang potensial di dalam dan di luar kawasan
konservasi
1. Ada 5 kawasan habitat orangutan yang
direhabilitasi
2. Ada 1 kawasan restorasi untuk menjadi
habitat orangutan
2008-2015
2. Mendorong unit pengelola mencari pilihan terbaik bagi
perlindungan orangutan dan jika perlu melakukan
translokasi orangutan maka ini menjadi tanggungjawab
pengelola unit manajemen. Translokasi menjadi pilihan
terakhir jika rehabilitasi kawasan habitat orangutan di
unit manajemen tidak bisa dilakukan.
1. Ada kantong perlindungan orangutan di
areal unit manajemen
2. Ada koridor dari kawasan kelola ke
kawasan konservasi
3. Tidak ada translokasi orangutan ke habitat
lain
2008-2015
Program dan Rencana Aksi Mengembangkan Konservasi Eksitu sebagai bagian dari Dukungan untuk Konservasi
Insitu Orangutan
Kapasitas dan kapabilitas taman safari, kebun binatang dan pusat rehabilitasi dalam konservasi orangutan
1. Menyusun stud book orangutan di kebun binatang dan
taman safari yang ada di Indonesia dan luar negeri
1. Stud book orangutan sudah selesai
disusun dan setiap 3 bulan diperbaharui
2. Stud book orangutan dibangun di PHKA
dengan dukungan dari pemangku
kepentingan
3. Stud book ini terbuka untuk publik
2008-2010
2. Mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan orangutan
di kebun binatang untuk memenuhi standart PKBSI dan
aturan terkait lainnya.
1. Ada pelatihan pengelolaan orangutan di
kebun binatang minimal sekali setahun
2. Tersedianya informasi pengelolaan
orangutan di kebun binatang yang
memadai
3. Evaluasi kinerja kebun binatang dalam
pengelolaan orangtan setiap tahun.
2008-2015
3. Meningkatkan pengawasan implementasi peraturan
pengelolaan orang utan di eksitu oleh tim pengawas dari
PHKA.
1. PHKA membentuk tim pengawas untuk
implementasi peraturan pengelolaan
orangutan di eksitu
2. Ada pemeriksaan berkala tentang
implementasi aturan pengelolaan
orangutan oleh tim pengawas setiap tahun
3. Terdokumentasikannya hasil pemantauan
implementasi aturan
2008-2017
4. Mewajibkan semua pusat rehabilitasi, kebun binatang dan
taman safari melakukan pelaporan ke PHKA setiap tiga
bulan tentang status terakhir orangutan di lembaganya
1. Ada laporan setiap 3 (tiga) bulan ke PHKA.
2. Melakukan presentasi laporan
perkembangan orangutan setiap tahun
2008-2017
Peran kebun binatang dan taman safari sebagai bagian pendidikan konservasi orangutan
1. Meningkatkan interaksi kebun binatang dan taman safari
dengan sekolah dengan memberikan kemudahan untuk
pendidikan konservasi orangutan
1. Ada MoU kerjasama antara kebun
binatang, taman safari dengan sekolah
2. Jumlah kunjungan anak sekolah
meningkat 50%
2008-2017
2. Mewajibkan kebun binatang dan taman safari berperan
dalam melakukan kegiatan pendidikan konservasi
orangutan dan sarana pendukungnya.
1. Ada informasi tentang konservasi
orangutan yang memadai dan bersifat
edukasi
2. Ada paket pendidikan konservasi
orangutan
3. Ada kunjungan berkala dari sekolah ke
kebun binatang dan taman safari
2008-2012
Pengembalian orangutan ke habitat alam
1. Melakukan pelepasliaran orangutan ke habitat alami
berdasarkan data genetik, sehingga dapat dijamin
keaslian dan tidak terjadi pencemaran genetik
1. Jumlah orangutan yang berhasil
dilepasliarkan
2. Ada data genetik dari orangutan yang
dilepasliarkan
2008-2015
2. Menyusun panduan/guideline reintroduksi dan
pelepasliaran orangutan ke habitat aslinya termasuk
1. Tersusunan Pedoman (SOP) pelepasliaran 2008
29
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
penilaian kelayakan habitat orangutan
2. Ada sosialisasi dan pelatihan implementasi
SOP
3. Mencari dan menentukan adanya satu kawasan yang
kompak dan aman untuk lokasi pelepasliaran orangutan
di setiap wilayah habitat orangutan sumatera dan
kalimantan sehingga 2015 tidak ada lagi pusat rehabilitasi
orangutan di Sumatera dan Kalimantan
1. Diperoleh adanya minimal 3 kawasan yang
aman dan kompak sebagai areal
pelepasliaran
2. Ditetapkan dan difungsikannya lokasi
pelepasliaran orangutan di Sumatera dan
Kalimantan
3. Sosialisasi program di sekitar lokasi
pelepasliaran di Sumatera dan Kalimantan
4. Semua pusat rehabilitasi berhenti
beroperasi setelah tahun 2015
2008-2015
4. Meningkatkan monitoring dan evaluasi pasca released
(pelepasliaran) dan melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaannya
1. Tersusunnya program monitoring
orangutan yang dilepasliarkan.
2. Laporan monitoring secara berkala.
3. Evaluasi tahunan hasil monitoring.
2008-2017
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan Penelitian untuk Mendukung Konservasi Orangutan
Sistem informasi orangutan Indonesia
1. Pengembangan Sistem Pangkalan Data (database
system) tentang genetika, pakan, penyakit, perburuan
dan perdagangan orangutan Indonesia; data dasar ini
akan menjadi acuan pemantauan orangutan Indonesia,
baik di in-situ, eksitu, relokasi, pelepasliaran, dan lokasi
lainnya
1. Pangkalan data selesai disusun dan setiap
3 bulan diperbaharui
2. Pangkalan data dibangun di PHKA dengan
bantuan pemangku kepentingan
3. Pangkalan Data orangutan menjadi
dokumen publik
2008 - 2010
2. Meningkatkan keterlibatan laboratorium acuan orangutan
yang sudah ada baik dalam penelitian maupun kebutuhan
medis dan forensik.
1. Ada MoU antara Departemen Kehutanan
dengan laboratorium acuan.
2. Jumlah peneliti yang terlibat di
laboratorium meningkat 50 %
3. Tersusunnya data base dan sistem
jaringan antar laboratorium.
2008-2017
Penelitian Orangutan
1. Melakukan penelitian ekologi dan perilaku, distribusi,
genetik, pakan, reproduksi, orangutan di dalam dan
diluar kawasan konservasi (KPA/KSA); diperlukan untuk
meminimalisasi konflik orangutan-manusia dan
mendorong pengelolaan orangutan yang efektif di dalam
hutan produksi dan perkebunan
1. Tersedianya laporan hasil penelitian.
2. Semua laporan penelitian terdokumentasi
di PHKA
3. Laporan dapat diakses oleh publik.
2008-2017
2. Melakukan penelitian tentang medis orangutan; sehingga
tidak terjadi penularan penyakit antar orangutan, dan
juga menjadi acuan bagi pelepasliaran orangutan
1. Tersedianya laporan hasil penelitian.
2. Semua laporan penelitian terdokumentasi
di PHKA
3. Laporan dapat diakses oleh publik.
2008-2012
3. Survei dan monitoring populasi dan habitat orangutan di
dalam kawasan dan diluar kawasan konservasi
1. Tersedianya laporan hasil penelitian.
2. Semua laporan penelitian terdokumentasi
di PHKA
3. Laporan dapat diakses oleh publik.
4. Tersedianya informasi sebaran dan
besaran populasi serta habitat potensial
orangutan
2008 2010
4. Melanjutkan penelitian jangka panjang yang sudah
dilakukan di beberapa stasiun penelitian orangutan yang
data dan hasil penelitiannya dikelola dengan baik
1. Tersedianya laporan hasil penelitian di
stasiun penelitian dan di PHKA
2. Laporan dapat diakses oleh publik.
3. Ada evaluasi hasil penelitian setiap tahun.
2008-2017
Teridentifikasinya kawasan habitat orangutan baik pada kawasan konservasi atau kawasan hutan yang sudah terdegradasi
maupun kawasan hutan di luar kawasan konservasi
30
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
1. Melakukan survei dan pemetaan potensi habitat
orangutan Indonesia; diperlukan identifikasi dan
inventarisasi daerah yang potensial menjadi habitat
orangutan, baik secara alami maupun melalui program
restrorasi habitat, dan juga daya dukung habitat yang
akan dijadikan tempat pelepasliaran orangutan
1. Tersedianya informasi potensial habitat
orangutan
2. Tersedia laporan dan peta hasil survei dan
pemetaan potensi habitat orangutan
Indonesia di PHKA
3. Informasi dapat diakses oleh publik
2008-2012
2. Melakukan survei dan pemetaan potensi koridor,
diperlukan untuk mendukung adanya konektifitas antar
habitat dan populasi orangutan yang terpisah
1. Tersedianya informasi kawasan yang
memiliki potensi sebagai koridor.
2. Tersedianya laporan dan peta tentang
potensi koridor di PHKA
2008-2012
B. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Aturan dan Kebijakan
Tabel 17. Monitoring dan evaluasi strategi dan program aturan dan kebijakan
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Program dan Rencana Aksi Mengembangkan dan Mendorong Terciptanya Kawasan Perlindungan Orangutan
Peraturan daerah untuk kawasan perlindungan orangutan di daerah yang merupakan habitat orangutan
1. Memfasilitasi terbentuknya kawasan konservasi daerah
sebagai kawasan perlindungan orangutan
1. Lokakarya penentuan dan sosialisasi
lokasi yang akan dijadikan kawasan
konservasi daerah.
2. Adanya rekomenadasi lokasi dan
kebijakan untuk mendukung kawasan
konservasi daerah untuk perlindungan
orangutan
2008-2010
2. Membuat kebijakan atau Perda untuk perlindungan
orangutan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
(KBNK)
1. Ada 5 peraturan daerah yang
menetapkan Kawasan Konservasi
Daerah di areal KBNK sebagai habitat
orangutan
2008-2017
3. Melakukan evaluasi dan rekonstruksi tataruang mikro
pada kawasan yang diketahui menjadi habitat satwa
langka dan dilindungi khususnya orangutan
1. Adanya revisi tata ruang mikro yang
mengakomodasi kebutuhan habitat
satwa langka termasuk orangutan.
2008-2010
Status kawasan hutan yang menjadi habitat orangutan
1. Melakukan tata batas dan pengukuhan kawasan
konservasi, hutan lindung, KBNK yang memiliki habitat
orang utan
1. Ada Laporan pelaksanaan tata batas.
2. Ada keputusan penetapan kawasan
2008-2015
2. Meningkatkan upaya penegakan hukum bagi perburuan,
perdagangan dan perusakan habitat orangutan
1. Jumlah kasus perburuan, perdagangan
dan perusakan habitat orangutan yang
diproses secara hukum sampai tuntas.
2008-2017
3. Mengembangkan sistem pembiayaan jasa lingkungan (air,
karbon, REDD) dari habitat orangutan sehingga habitat
terlindungi
1. Tersusunnya konsep pembiayaan jasa
lingkungan untuk mendukung
konservasi orangutan.
2. Dimasukkannya sistem pembiayaan
jasa lingkungan menjadi bagian
pengelolaan konservasi orangutan di
unit pelaksana teknis.
3. Adanya MoU antara UPT dengan
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan
jasa lingkungan di habitat orangutan
2008-2017
4. Memfasilitasi investor untuk membangun hutan restorasi
bagi kelestarian orangutan
1. Ada 5 investor yang berkomitmen untuk
membangun hutan restorasi untuk
mendukung kelestarian orangutan
2008-2012
31
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Program dan Rencana Aksi untuk Menyempurnakan Berbagai Peraturan Perundang-undangan untuk
Mendukung Keberhasilan Konservasi Orangutan
Revisi perundang-undangan yang ada.
1. Menyiapkan masukan untuk revisi UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
1. Usulan revisi UU No. 5 Tahun 1990 2008-2017
Peningkatan implementasi peraturan perundangan yang terkait dengan perlindungan orangutan
1. Peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam
penanganan orangutan hasil penegakan hukum
1. Pelatihan penegakan hukum dan setiap
pelatihan minimal 30 orang peserta
2. Tersedianya manual pelatihan
3. Tersedianya manual pelaksanaan
penegakan hukum
4. Tersedianya kompilasi peraturan
perundang-undangan yang terkait
dengan perlindungan spesies.
2008
Peraturan perlindungan orangutan diluar habitatnya
1. Diseminasi aturan larangan memelihara,
memperdagangkan orangutan
1. Diseminasi peraturan melalui seminar,
radio, tv, surat kabar
2. Setiap seminar minimal 30 orang
peserta
3. Tersedianya lembar informasi larangan
memelihara dan memperdagangkan
orangutan
2008-2013
2. Memfasilitasi perubahan lampiran PP 7 tahun 1999 terkait
dengan status taxonomi orangutan
1. Lokakarya usulan perubahan lampiran
PP No. 7 Tahun 1999.
2. Tersedianya konsep usulan perubahan
lampiran PP No.7 Tahun 1999.
2008
3. Menyederhanakan prosedur perizinan pengangkutan
spesimen biologis orangutan untuk kegiatan penelitian
dan pemeriksaan medis
1. Tersedianya SOP perizinan
pengangkutan spesimen biologis.
2008
4. Mensosialisasikan SOP penyitaan orangutan 1. Sosialisasi SOP penyitaan orangutan
melalui seminar, radio, tv, surat kabar
2. Setiap seminar minimal 30 orang
peserta
3. Tersedianya lembar informasi SOP
penyitaan orangutan
2008
5. Menyusun standar pengelolaan orangutan yang ada di
lembaga konservasi
1. Tersusunnya standar pengelolaan
orangutan di lembaga konservasi
2008-2010
6. Memfasilitasi proses penyusunan kebijakan penanganan
satwa sitaan (termasuk keputusan euthanasia sebagai
opsi terakhir)
1. Lokakarya penyusunan kebijakan
penanganan satwa sitaan
2. Tersedianya SOP penanganan satwa
sitaan
2008-2009
7. Memfasilitasi pembuatan aturan pengelolaan stasiun
penelitian orangutan di dalam dan di luar kawasan
konservasi
1. Lokakarya penyusunan peraturan
pengelolaan stasiun penelitian
orangutan
2. Tersedianya SOP pengelolaan stasiun
penelitian orangutan
2008-2010
Peraturan perlindungan orangutan didalam habitatnya
1. Mereview dan merevisi SK Menhut No 280/Kpts-II/1995
tentang pedoman reintroduksi orangutan
1. Revisi SK Menhut No. No 280/Kpts-
II/1995 tentang pedoman reintroduksi
orangutan
2008
Sistem evaluasi bagi unit pengelola yang mempunyai habitat orangutan
1. Membangun sistem pemantauan dan evaluasi untuk
penilaian kinerja unit pengelola yang memasukkan
pengelolaan orangutan pada indikator kinerja
1. Tersedianya sistem pemantauan
internal dalam setiap unit manajemen
sebagai implementasi kriteria kinerja
unit manajemen pada aspek ekologi.
2008-2010
32
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
2. Adanya laporan implementasi SOP yang
dilakukan periodik
2. Memantau dan mengevaluasi implementasi komitmen
dan konvensi Internasional yang telah diratifikasi (GRASP,
CBD, CITES)
1. Laporan hasil evaluasi implementasi
komitmen dan konvensi internasional.
2008-2012
C. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Kemitraan dan Kerjasama dalam Mendukung
Konservasi Orangutan Indonesia
Tabel 18. Monitoring dan evaluasi strategi dan program kemitraan dan kerjasama dalam mendukung
konservasi orangutan Indonesia
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan dan Memperluas Kemitraan antara Pemerintah, Swasta, Lembaga
Swadaya Masyarakat, dan Masyarakat untuk Berperan Aktif dalam Kegiatan Orangutan Indonesia
Forum orangutan Indonesia
1. Memperkuat forum komunikasi antar pakar orangutan
menjadi wadah multistakeholder yang disebut Forum
Orangutan Indonesia; sebagai pusat informasi penelitian
dan kegiatan konservasi orangutan Indonesia.
1. Lokakarya tentang pembentukan forum
multistakholder orangutan Indonesia.
2. Adanya forum multistakeholder
3. Adanya pertemuan tahunan untuk
mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi
konservasi orangutan
4. Ada jaringan komunikasi dan distribusi
informasi
2008-2017
Revitalisasi aturan adat dalam konservasi orangutan
1. Penyusunan peraturan desa/aturan adat untuk
pelestarian orangutan Indonesia
1. Lokakarya desa menyusun peraturan
desa untuk pelestarian orangutan
2. Adanya 10 peraturan desa untuk
pelesatarian orangutan.
2008-2012
2. Memperkuat fungsi kelembagaan adat dan lokal untuk
pelestarian orangutan
1. Lokakarya desa menyusun aturan adat
untuk pelestarian orangutan
2. Adanya aturan adat tentang pelestarian
orangutan
2008-2017
Pengelolaan Kolaboratif dalam konservasi orangutan indonesia
1. Evaluasi Implementasi Permenhut 19/2004 1. Lokakarya evaluasi implementasi
Permenhut 19/2004
2. Adanya usulan rekomendasi
penyempurnaan permenhut 19/2004
2008
2. Membangun sistem manajemen kolaboratif pelestarian
orangutan
1. Tersedianya mekanisme kolaborasi
dalam pengelolaan orangutan
2009-2010
3. Mengembangkan manajemen kolaboratif di setiap wilayah
dan disahkan
1. Tersedianya mekanisme kolaborasi
dalam pengelolaan orangutan
2. Adanya pengesahan manajemen
kolaboratif di setiap wilayah
2010-2015
Program dan Rencana Aksi Mengembangkan Kemitraan Lewat Pemberdayaan Masyarakat
Alternatif mata pencaharian yang mendukung pelestarian orangutan
1. Mengkaji dan mengembangkan alternatif ekonomi yang
ramah lingkungan dan mendukung konservasi orangutan
(misalnya : ekowisata)
1. Ada laporan kajian pengembangan
ekonomi alternatif di areal sekitar
habitat orangutan
2. Seminar hasil penelitian
2010-2012
33
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
2. Melatih penduduk lokal menjadi guide/ pemandu
wisatawan dan terlibat dalam unit pengamanan dan
pemantauan orangutan (Orangutan Protection Monitoring
Unit)
1. Ada pelatihan pemandu lokal, pelatihan
pengamanan dan pemantauan
orangutan
2. Ada asosiasi pemandu lokal
3. Peserta pelatihan 90% dari masyarakat
sekitar habitat orangutan
2008-2015
3. Membangun model-model desa konservasi yang
menjadikan orangutan sebagai pusat aktivitas sosial,
ekonomi dan budaya, melalui penyelenggaraan kegiatan
perencanaan pembangunan bersama masyarakat,
pengembangan ekowisata bersama masyarakat,
pengembangan teknologi pertanian yang ramah
lingkungan
1. Lokakarya konsep desa konservasi
2. Terbentuknya 5 desa konservasi di
sekitar kawasan habitat orangutan
2008-2012
4. Mengalokasikan program pemberdayaan masyarakat dari
pemda, perusahaan ke kawasan disekitar habitat
orangutan
1. Adanya pelatihan pemberdayaan
masyarakat dari pemda dan atau
perusahaan minimal 5 kali
2. Adanya program pemberdayaan
masyarakat oleh perusahaan dan atau
pemda di kawasan sekitar habitat
orangutan
2009-2015
5. Mengembangkan sistem pendanaan pedesaan (micro
finance dan credit union) yang mendukung
pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar habitat
orangutan
1. Adanya program microfinance di desa
sekitar habitat orangutan
2. Adanya keterkaitan dukungan dengan
program pemberdayaan masyarakat
dari perusahaan (CSR)
2010-2017
6. Membantu akses informasi pasar bagi petani sekitar
habitat orangutan
1. Adanya akses pasar kepada masyarakat
sekitar habitat orangutan
2010-2017
Program dan Rencana Aksi Menciptakan dan Memperkuat Komitmen, Kapasitas dan Kapabilitas Pihak
Pelaksana Konservasi Orangutan di Indonesia
Pelatihan berkelanjutan untuk konservasi orangutan dan habitatnya
1. Melakukan pelatihan teknis konservasi dan investigasi
kepada warga masyarakat, pengelola hutan (HPH/HTI),
pengelola kawasan konservasi, LSM yang ada di sekitar
kawasan habitat orangutan
1. Adanya pelatihan teknis pengelolaan
konservasi orangutan di 10 HPH dan 5
HTI serta 10 perkebunan
2. Tersedianya panduan teknis
pengelolaan orangutan untuk unit
manajemen
3. Tersedianya panduan investigasi
2008-2017
2. Melakukan pelatihan kelola koridor kepada unit
manajemen khususnya perkebunan
1. Tersedianya panduan pengelolaan
koridor konservasi orangutan
2. Adanya pelatihan teknis pengelolaan
koridor konservasi orangutan kepada 10
unit manajemen perkebunan
2008-2017
3. Melakukan pelatihan kepada aparat penegak hukum
tentang konservasi orangutan
1. Tersedianya model pelatihan
penegakan hukum
2. Pelatihan penegakan hukum
perlindungan orangutan
3. Terbentuknya forum penegakan hukum.
4. Tersedianya laporan pelaksanaan
pelatihan penegakan hukum.
2008-2017
34
D. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Komunikasi dan Penyadartahuan
Masyarakat untuk Konservasi Orangutan
Tabel 19. Monitoring dan evaluasi strategi dan program komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk
konservasi orangutan
Deskripsi Indikator Sukses Tata
waktu
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan Kesadartahuan Para Pemangku Kepentingan Mengenai Pentingnya
Upaya Konservasi Orangutan Indonesia
Membangun konstituen dan dukungan untuk konservasi orangutan
1. Memperbanyak peliputan media untuk konservasi
orangutan.
1. Jumlah pemberitaan konservasi
orangutan di media massa baik lokal
maupun nasional meningkat
2008-2010
2. Meningkatkan kapasitas media terhadap pemahaman
hal-hal yang berhubungan dengan konservasi orangutan
melalui pelatihan penulisan isu lingkungan, pemberian
informasi konservasi orangutan secara berkala dan
kunjungan lapangan (field trip)
1. Tersedianya modul pelatihan untuk
media massa mengenai konservasi
orangutan
2. Pelatihan untuk media massa mengenai
konservasi orangutan.
3. Adanya kunjungan media massa ke
lokasi konservasi orangutan.
4. Informasi berkala tentang konservasi
orangutan ke media massa.
2008-2010
3. Memperluas sebaran materi komunikasi koservasi
orangutan melalui media cetak dan media elektronik
1. Distribusi informasi konservasi
orangutan di media cetak dan
elektronik.
2. Membuat berbagai kegiatan (event)
sebagai media distribusi informasi
konservasi orangutan.
2008-2017
4. Memanfaatkan forum keagamaan, lembaga adat,
lembaga profesi dan institusi lokal untuk menyajikan dan
menjelaskan pentingnya konservasi orangutan dan
habitatnya
1. Melakukan pertemuan yang membahas
konservasi orangutan di forum
keagamaan, lembaga adat, profesi dan
institusi lokal.
2. Memasukan pesan konservasi
orangutan dalam forum keagamaan,
lembaga adat, profesi dan institusi
lokal.
2008-2017
Skema perkreditan/perbankan yang mengadopsi prinsip-prinsip konservasi orangutan
1. Melakukan penyadartahuan pentingnya konservasi
habitat orangutan kepada lembaga keuangan
1. Tersedianya materi tentang konservasi
orangutan untuk diinformasikan kepada
lembaga keuangan
2. Lokakarya peran lembaga keuangan
dalam mendukung konservasi
orangutan.
3. Adanya panduan pemberian kredit
ramah lingkungan (green credit)
2008-2017
2. Melakukan pelatihan tentang konservasi kepada lembaga
keuangan, tentang nilai ekonomi dan dampak akibat
pengrusakan lingkungan
1. Pelatihan tentang valuasi jasa
lingkungan dan manfaat jasa konservasi
kepada lembaga keuangan.
2. Laporan hasil pelatihan.
2008-2017
Pendidikan konservasi orangutan di Indonesia
1. Memperluas jangkauan pendidikan konservasi orangutan
kepada masyarakat melalui jaringan pendidikan
lingkungan (JPL), pertemuan rutin dengan masyarakat,
pendekatan kepada kelompok-kelompok keagamaan dan
aliran kepercayaan serta, kelompok-kelompok sosial
remaja, perempuan’.
1. Memasukkan isyu konservasi orangutan
ke dalam jaringan pendidikan
lingkungan.
2. Pertemuan berkala tentang konservasi
orangutan kepada berbagai kelompok
sasaran.
2008-2017
35
Deskripsi Indikator Sukses Tata
waktu
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan Kesadartahuan Para Pemangku Kepentingan Mengenai Pentingnya
Upaya Konservasi Orangutan Indonesia
2. Memasukkan pendidikan konservasi orangutan kedalam
muatan lokal kurikulum di SD, SMP
1. Diterbitkannya buku-buku yang
memiliki muatan lokal konservasi
orangutan
2. Pelatihan konservasi orangutan kepada
para guru SD dan SMP.
2008-2017
Meningkatkan dan mempertahankan dukungan pemangku kepentingan untuk konservasi orangutan
1. Memberikan penghargaan kepada individu, masyarakat
dan organisasi yang berkontribusi nyata mendukung
konservasi orangutan
1. Tersusunnya kriteria pemberian
penghargaan konservasi orangutan.
2. Adanya pemberian penghargaan
konservasi orangutan.
2008-2017
E. Monitoring dan Evaluasi Strategi dan Program Pendanaan untuk Mendukung Konservasi
Orangutan
Tabel 20. Monitoring dan evaluasi strategi dan program pendanaan untuk mendukung konservasi
orangutan
Deskripsi Indikator Sukses Tata
Waktu
Program dan Rencana Aksi Meningkatkan dan Mempertegas Peran Pemerintah, Pemda, LSM serta Mencari
Dukungan Lembaga Dalam dan Luar Negeri untuk Penyediaan Dana bagi Konservasi Orangutan Indonesia
Peran Pemda dalam konservasi orangutan di setiap wilayah dengan menyediakan dana konservasi di dalam APBD
1. Pemda memasukkan upaya konservasi orangutan dalam
rencana strategis daerah (Renstra) dan dalam anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD)
1. Lima (5) kabupaten memasukkan
konservasi orangutan dalam rencana
strategis daerah dan dalam anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD)
2008-2017
Komitmen pendanaan orangutan
1. Membangun dana abadi untuk konservasi orangutan 1. Lokakarya pengembangan dana abadi
untuk konservasi orangutan.
2. Tersusunnya konsep pengelolaan dana
abadi
3. Terkelolanya dana abadi untuk
konservasi orangutan.
2009-2017
2. Mencari dana pengelolaan dari pembayaran jasa
lingkungan karena perlindungan habitat orangutan
1. Tersedianya dana yang diperoleh dari
pengelolaan jasa lingkungan.
2008-2017
3. Mencari dukungan pendanaan dari swasta antara lain
melalui CSR
1. Adanya alokasi dana CSR untuk
mendukung konservasi orangutan.
2008-2017
4. Mencari dukungan dari lembaga internasional seperti
GRASP
1. Adanya alokasi dana dari GRASP untuk
mendukung konservasi orangutan di
Indonesia
2008-2017
37
DAFTAR PUSTAKA
Corner, E.H.J. 1978. The Plant Life. In: Kinibalu summit of Borneo (Luping, D.M., wen, C.W., dan Dingley, E.R. eds.),
Sabah Soc. Kota Kinibalu p. 112-178
Delgado, R.A., dan van Schaik, C.P. 2000. The Behavior Ecology and Conservation of the Orangutan (Pongo
pygmaeus): A Tale of Two Island. Evol Anthropol 9: 201-218
Djojosudharmo, S., dan van Schaik, C.P. 1992. Why are orang utans so rare in the highlands? Altitudinal changes in
a Sumatran forest. Trop. Biodiv., 1, 11-22.
Ellis, S., Singleton, I., Andayani, N., Traylor-Holzer, K., dan Supriatna, J. (eds.).2006. Sumatran Orangutan
Conservation Action Plan. Washington, DC and Jakarta, Indonesia: Conservation International
Final Report: Bornean Orangutan Conservation Action Plan Workshop, 12-14 October 2005, Pontianak, West
Kalimantan, Indonesia
Galdikas, B.M.F. 1982. Orangutan as seed dispersal at Tanjung Putting Reserve Central Borneo. In: The Orangutan:
Its Biology and Conservation (Boer, L.D. ed). Junk Pub, Boston, p. 285
Galdikas, B.M.F. 1984. Adaptasi orangutan di Suaka Tanjung Putting, Kalimantan Tengah. Universitas Indonesia
Press. Jakarta
Groves, C. 2001. Primate Taxonomy. Smithsonian Institution Press, Washington, DC
Husson, S., Meijaard, E., Singleton, I., van Schaik, C.P., dan Wich, S.A. 2003. The Status of the Orangutan in
Indonesia, 2003. Pre-PHVA meeting, Singapore, August 13-15, 2003, Orangutan Foundation-UK, London,
UK
IUCN (World Conservation Union) 2007 IUCN Red List ofThreatened Species (IUCN, Gland, Switzerland, 2007).
Mackinnon, J.R. 1974. The ecology and behaviour of wild orang-utans (Pongo pygmaeus). Anim. Behav. 22: 3-74
Meijaard, E., Rijksen, H.D., and Kartikasari, S.N. 2001. Di Ambang Kepunahan!: Kondisi Orangutan Liar di Awal Abad
ke-21. Tropenbos, Gibbon Foundation.
Meijaard, E. & Wich, S.A. 2007. Putting orangutan population trends into perspective. Current Biology, 17, R540.
PPHT-UNMUL 2006. Prosiding Membedah Orangutan. Bedah buku dan lokakarya penyusunan rencana aksi
penyelamatan orang-utan dan habitatnya di Kalimantan Timur. Samarinda, 14-15 Juni 2006
Rijksen, H.D. 1978. A field study on Sumatran orangutans (Pongo pygmaeus abelii, Lesson 1827): ecology,
behaviour and conservation, Veenman, Wageningen
Rijksen, H.D., dan Meijaard, E. 1999. Our vanishing relative. The status of wild orangutans at the close of the
twentieth century. Kluwer Academic Publishers, Dordrecht, The Netherlands
Rodman, P.S. 1973. Population composition and captive organization among orang-utan of the Kutai reserve. In:
Comparative ecology and behaviour of primates (Michael, R.P., dan Crook, J.H. eds). Academic Press,
London
Russon, A., Wich, S., Ancrenaz, M., Kanamori, T., Knott, C., Kuze, N., Morrogh-Bernard, H., Pratje, P., Ramlee, H.,
Rodman, P., Sidiyasa, K., Singleton, I., van Schaik, C. (in press). Geographic variation in orangutan diets. In
Orangutans: Geographic Variation in Behavioral Ecology (eds. S.A. Wich, S.S. Utami Atmoko, T. Mitra Setia,
and C.P. van Schaik). Oxford Univ. Press, Oxford
Singleton, I., Wich, S. A., Husson, S., Stephens, S., Utami-Atmoko, S. S., Leighton, M., Rosen, N., Traylor-Holzer, K.,
Lacy, R. & Byers, O. (eds). 2004. Orangutan population and habitat viability assessment: final report,
IUCN/SSC Conservation Breeding Specialist Group, Apple Valley, MN.
Suhandi, A.S. 1988. Regenerasi jenis-jenis tumbuhan yang dipencarkan oleh orangutan sumatera (Pongo pygmaeus
abelii) di hutan tropika Gunung Leuser. Skripsi sarjana Fakultas Biologi Universitas Nasional, Jakarta.
Utami, S.S., dan van Hooff, J.A.R.A.M. 1997. Meat-eating by adult female sumatran orangutan (Pongo pygmaeus
abelii). Am.J.Primatology 43: 159-165
Warren, K.S., Verschoor, E.J., Langenhuijzen, S., Heriyanto, Swan, R.A., Vigilant, L., dan Heeney, J.L. 2001.
Spesiation and intraspecific variation of Bornean orangutans, Pongo pygmaeus. Mol Biol Evol 18: 472-480
Wich, S.A., Utami-Atmoko, S.S., Setia, T.M., Rijksen, H.D., Schürmann, C. & van Schaik, C.P. 2004. Life history of
wild Sumatran orangutans (Pongo abelii). Journal of Human Evolution 47: 385-398
Wich, S.A. (2007). Orangutan Survey report to Fauna and Flora International
38
Wich, S.A., Meijaard, E., Marshall, A.J., Husson, S., Ancrenaz, M., Lacy, R.C., van Schaik, C.P., Sugardjito, J.,
Simorangkir, T., Traylor-Holzer, K., Galdikas, B.M.F., Doughty, M., Supriatna, J., Dennis, R., Gumal, M., dan
Singleton, I. The status of the orangutan: an overview of this current distribution. Oryx, in prep.
Yuwono, E.H., Susanto, P., Saleh, C., Andayani, N., Prasetyo, D., dan Utami Atmoko, S.S. 2007. Petunjuk teknis
Penanganan Konflik Manusia-Orangutan di Dalam dan Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit. WWF-Indonesia,
Jakarta
Daftar Perundangan dan Peraturan
1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
3. UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi
PBB mengenai Keanekaragaman Hayati)
4. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
7. PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Perlindungan Alam
8. PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
9. PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa)
10. PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
11. PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
12. Keppres No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endagered Species
of Wild Flora & Fauna)
13. Keppres No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
14. Kepmenhut No. 460/Kpts-II/1990 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 62/Kpts-II/1998
Tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar
15. Kepmenhut No. 882/Kpts-II/92 Tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa Yang Dilindungi
Undang-Undang Disamping Jenis-Jenis Satwa Yang Telah Dilindungi
16. Kepmenthut No. 36/Kpts-II/1996 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Pelestarian Alam Selaku Pemegang Kewenangan Pelaksanaan (Managment Authoriy) CITES)
17. Kepmenhut No. 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar Dari Wilayah Lain Dalam Negara
Republik Imdonesia Ke Taman Buru dan Kebun Buru
18. Kepmenhut No. 479/Kpts-II/1998 Tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan Dan Satwa Liar
19. Kepmenhut No. 241/Kpts-II/1999 Tentang Pemberian Izin Kepada Taman Rekreasi Margasatwa
Serulingmas Selamanik Banjarnegara, Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Sebagai Lembaga
Konservasi Ex-situ Satwa Liar Dalam Bentuk Kebun Binatang
20. Kepmenhut No. 242/Kpts-II/1999 Tentang Pemberian Izin Kepada Taman Safari Indonesia Sebagai
Lembaga Konservasi Ex-situ Satwa Liar Dalam Bentuk Kebun Binatang
21. Kepmenhut No. 250/Kpts-II/1999 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Bina Wisata Kasang Kulim
Pekanbaru Riau Sebagai Lembaga Konservasi Ex-situ Satwa Liar Dalam Bentuk Kebun Binatang
1