Jumat, 27 April 2012

JEPANG DAN INDONESIA



By.SWILLSOND KWALIK




INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT
(IJ-EPA)
PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI INDONESIA-JEPANG
LATAR BELAKANG
Pada bulan Nopember 2004 disela-sela pertemuan APEC, Presiden RI, Susilo
Bambang Yudhoyono dan mitranya Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe sepakat
untuk membahas kemungkinan pembentukan Economic Partnership Agreement
(EPA). Hasil pembicaraan tersebut ditindaklanjuti antara Menteri Perdagangan
kedua pihak pada bulan Desember 2004.
Sebagai langkah awal adalah diadakannya Joint Study, melalui Joint Study Group
Meeting (JSG) sebanyak 3 kali pertemuan informal (Desember 2004-Juli 2005). Hasil
JSG merekomendasi manfaat perlunya EPA antara kedua negara berupa Indonesia-
Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), yang kemudian diikuti dengan seri
perundingan/negosiasi sebanyak 6 (enam) putaran sejak Juli 2005 sampai dengan
November 2006.
Pada akhir negosiasi tanggal 24 Nopember 2006 di Tokyo, kedua Chief Negotiator,
Ambassador Soemadi DM Brotodiningrat dan Mr. Mitoji YABUNAKA
menandatangani Record of Discussion yang mencakup persetujuan prinsip atas
bagian-bagian utama dari 13 kelompok negosiasi dan menyepakati untuk
melakukan finalisasi dari perjanjian sesegara mungkin.
Pada tanggal 21-22 Juni 2007, telah dilakukan negosiasi akhir dalam kerangka wrapup
meeting. Hasil negosiasi tersebut berupa Record of Discussions yang kemudian
disepakati oleh kedua Chief Negotiator, yaitu Ambassador Soemadi DM
Brotodiningrat dan Mr. Masaharu KOHNO, Wakil Menteri Luar Negeri. Hasil tersebut
sebagai landasan bagi langkah selanjutnya yang akan menyelesaikan pending issue
dan merapikan draft teks dari sisi bahasa dan hukum.
KEPENTINGAN INDONESIA
Beberapa alasan yang mendasari Indonesia untuk menjalin kerjasama melalui EPA
dengan Jepang, diantaranya adalah:
o Jepang merupakan mitra dagang dan investor utama buat Indonesia, dan
Indonesia adalah penerima terbesar ODA Jepang;
o Akses Pasar untuk produk Indonesia ke pasar ekspor terbesar mewakili 20% dari
ekspor yang ada, sedangkan Jepang merupakan sumber impor terbesar kedua
bagi Indonesia (13%);
o Peluang untuk mengirim tenaga kerja semi terampil;
o EPA memberi kepastian akses pasar yang lebih prefensial dan luas dibandingkan
dengan program seperti Generalized System of Preferences (GSP), dan
menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah memiliki
perjanjian dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di
ASEAN; sedangkan Brunei dan Vietnam menyusul.
2
TIGA PILAR EPA
Tidak seperti perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, IJ-EPA merupakan
kerjasama perdagangan yang mencakup tidak hanya LIBERALISASI, namun juga
sektor lainnya, anatara lain jasa, investasi, energi dan sebagainya, yang tercakup
dalam TIGA PILAR utama yaitu:
a. Fasilitasi Perdagangan dan investasi :
o Upaya bersama untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan
tingkat kepercayaan bagi investor Jepang;
o Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa
perdagangan, HKI, standar;
b. Liberalisasi: menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi
(bea masuk, memberi kepastian hukum);
c. Kerjasama: kesepakatan untuk kerjasama dalam meningkatkan kapasitas
Indonesia sehingga lebih mampu bersaing dan memanfaatkan secara optimal
peluang pasar dari EPA.
IJ-EPA merupakan kerjasama yang komprehensif dan lebih memberikan peluang
daripada kesepakatan dalam WTO, sehingga sering disebut dengan WTO PLUS.
Untuk mengakomodasi ke-komprehensifan dan memperlancar jalannya perundingan,
maka IJ-EPA mengelompokkan perundingan ke dalam 13 Expert Groups (EG), yaitu:
1. Trade in Goods
2. Customs Procedures
3. Rules of Origin
4. Investment
5. Improvement of Business Environment & Promotion of Business Confidence
6. Trade in Services
7. Movement of Natural Persons
8. Energy and Mineral Resources
9. Intellectual Property Rights (IPR)
10. Competition Policy
11. Technical Cooperation and Capacity Building
12. General Provisions
13. Government Procurement
GARIS BESAR KEUNTUNGAN EPA BAGI INDONESIA
Dengan adanya perjanjian kerjasama IJ-EPA, Indonesia akan memperoleh beberapa
keuntungan dan manfaat, antara lain:
a. Kemitraan dalam EPA menggambarkan kepentingan dari kedua negara yang
mengikatkan diri;
b. Manfaat dari EPA
o di bidang perdagangan: barang dan jasa;
o di bidang investasi dan bisnis;
o peningkatan kapasitas bagi Indonesia
c. Elemen Utama EPA yang penting bagi Indonesia:
o Peningkatan akses pasar produk ekspor Indonesia ke Jepang;
3
o Kerjasama dalam peningkatan kapasitas untuk memperbaiki daya saing
Indonesia sehingga:
i. Keuntungan dari EPA optimal bagi Indonesia;
ii. Keuntungan dapat diraih oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat,
termasuk UKM;
o EPA dengan Jepang merupakan perjanjian komprehensif yang pertama;
o EPA konsisten dan komplementer dengan komitmen dan perjanjian
perdagangan lain, yaitu dalam lingkup WTO, lingkup regional: ASEAN
ataupun ASEAN + 1, dan dalam forum bilateral;
o EPA konsisten dengan program reformasi dalam negeri:
•strategi ofensif untuk meraih pasar untuk produk yang kita dapat bersaing
dan meningkatkan investasi;
•strategi defensif untuk melindungi yang belum siap (yaitu jangka waktu
yang lebih lama atau tidak masuk dalam komitmen);
Selain itu dengan adanya EPA Indonesia memiliki beberapa kepentingan, yaitu:
a. EPA dapat meningkatkan investasi dari Jepang;
b. EPA akan meningkatkan kapasitas daya saing Indonesia secara umum maupun
di sektor-sektor tertentu, antara lain:
o Peningkatan kapasitas, khususnya di area standardisasi produk dan pengujian;
kebersihan dan standar kesehatan untuk produk makanan dan minuman;
o Pelatihan ketrampilan dan teknologi di sektor manufaktur yang akan
meningkatkan mutu produk Indonesia di pasar domestik dan internasional;
o Program-program peningkatan kapasitas di bidang energi, industri, pertanian,
promosi ekspor dan investasi dan pengembangan UKM;
Sebaliknya, Jepang juga memiliki beberapa kepentingan dengan adanya EPA,
antara lain karena:
o Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN dan secara ekonomi, politik dan
geografi adalah penting dan strategis;
o Transparansi dan kepastian hukum untuk investasi, termasuk untuk investasi yang
sudah ada
MANFAAT SEKTOR BARANG DARI EPA
o Kesepakatan liberalisasi pasar oleh Jepang mencakup lebih dari 90% barang yang
diekspor Ind ke Jepang, termasuk produk industri dan agri-bisnis;
o Komitmen ini akan memberikan peluang yang setara kepada Indonesia di pasar
Jepang dalam menghadapi negara pesaing tertentu yang sudah mengadakan
perjanjian EPA dengan Jepang (a.l. Thailand, Filipina, Malaysia, Meksiko);
c. Uraian berikut sebagai gambaran beberapa produk yang memperoleh
keuntungan dengan dibentuknya IJ-EPA, antara lain produk sektor industri yang
padat karya:
Produk kayu
o Penghapusan bea masuk ke pasar Jepang sebagian produk kayu;
4
o Penghapusan eskalasi tarif (semakin tinggi tingkat prosesing, semakin tinggi
tarif impor yang dikenakan misalnya bahan baku = 0% tarif, olahan tarif lebih
tinggi), contoh: mebel, produk dari kayu yang lain;
o Hal ini diharapkan meningkatkan industri perkayuan di Indonesia
Produk lainnya
Makanan dan minuman; buah-buahan (antara lain nanas, pisang), teh dan kopi
serta produk TPT; dengan adanya EPA dapat memberi peluang peningkatan
pangsa pasar ekspor indonesia ke pasar Jepang karena tarif bea masuknya turun
atau dihapuskan (misalnya tekstil dan pakaian diturunkan menjadi 0%).
Sektor Jasa
o Komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode 4- movement of natural persons)
yang diperoleh Indonesia dari Jepang akan memberikan peluang untuk
pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru rawat, pekerja di sektor hotel
dan pariwisata, dan pelaut;
o Penyediaan jasa yang lebih efisien diharapkan akan meningkatkan daya saing
produk Indonesia;
Manfaat Investasi dari EPA
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan penting bagi investasi Jepang,
walaupun peringkatnya sebagai negara tujuan menurun sejak krisis ekonomi.
o Di bidang manufaktur aliran terbesar adalah ke sektor otomotif/suku
cadang,elektrik/elektronik dan sektor kimia serta peralatan kantor;
 Memperdalam struktur industri dengan investasi industri pendukung
(components, parts, mould and dies), di mana supplier Indonesia dapat
juga berkembang dengan fasilitasi dari Manufacturing Industry
Development Center (MIDEC);
 Investasi untuk mengembangkan pertanian, perikanan dan kehutanan, di
mana kemitraan dan keikutsertaan UKM dapat difasilitasi dengan
berbagai proyek kerjasama;
 Investasi di bidang energi, termasuk bio-fuel yang juga akan di fasilitasi
melalui proyek kerjasama;
o Di bidang jasa, aliran terbesar adalah ke sektor keuangan dan asuransi,
perdagangan, transportasi dan real estate;
o EPA akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong kepercayaan bisnis
melalui perbaikan/kepastian hukum bagi investor;
o Hasil EPA dan paket kebijakan investasi lain yang sedang dilakukan
Pemerintah RI diharapkan akan menjadi kerangka hukum baru dan penting
dalam meningkatkan kepercayaan dan memberikan perlakuan lebih baik
dan pasti (UU Penanaman Modal, Revisi UU Pajak dan Bea Cukai);
o Keuntungan EPA diharapkan akan memberikan daya tarik bagi investor
asing berinvestasi di Indonesia.
Manfaat Kerjasama di Bidang Peningkatan Kapasitas (Cooperation in Capacity
Building)
o Selain sepakat untuk menghapuskan/mengurangi bea masuk, kedua negara
juga menyepakati kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas produsen
penghasil produk industri pertanian, perikanan dan kehutanan;
5
o Aspek Kerjasama di bidang akses pasar merupakan hal penting dari EPA, dan
inilah alasan mengapa disebut WTO plus:
 Kerjasama tersebut meliputi: Pembangunan Pusat Industri Manufaktur
yang berfokus pada Otomotif, Mould and Dyes, dan Welding, promosi
ekspor dan bantuan untuk UKM;
 Kerjasama untuk menjamin ketersediaan Sumber Perikanan secara
berkesinambungan (Sustained Marine Resources) merupakan hal penting
dalam kerjasama dan membantu Indonesia memelihara sumber bahari
dalam jangka panjang;
 Agribisnis akan diuntungkan dari beberapa proyek seperti Pengembangan
Pusat Makanan dan Minuman dan juga program lain untuk para petani
kecil dan nelayan;
o Jepang akan memperpanjang bantuan teknis di sejumlah sektor lain yang
penting (antara lain energi, pelatihan tenaga kerja dan ketrampilan, industri
manufaktur, agribisnis, perikanan, promosi ekspor dan UKM);
o Pemanfaatan kayu (ukuran kecil) untuk industri guna membantu industri
sektor kehutanan;
o Kerjasama ekonomi dan teknis di bidang pelatihan dan penelitian yang akan
dibahas lebih lanjut;
PENUTUP
a. Meskipun EPA Indonesia-Jepang adalah Kemitraan Ekonomi yang diharapkan
akan menguntungkan kedua belah pihak secara berimbang, namun EPA ini juga
memperhatikan adanya tingkat pembangunan ekonomi yang tidak seimbang
antara kedua negara. Hal ini tercermin dalam (i) ruang lingkup (coverage) dari
fast-track (Pihak Jepang akan melakukan pembebasan bea masuk bagi sekitar
80% tariff lines atau sekitar 91% value ekspor Indonesia ke Jepang, sementara
Indonesia sekitar 35% untuk ekspor Jepang ke Indonesia), dan (ii) Indonesia akan
memperoleh bantuan Jepang dalam Kerjasama Peningkatan Kapasitas di
berbagai bidang.
b. EPA merupakan komplementer untuk kerjasama regional lebih luas seperti
ASEAN plus, APEC dan WTO Putaran Pembagunan Doha;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar