Jumat, 27 April 2012

KEJAHATAN TERHADAP KETEMTUAN UMUM

 By.SWILLSOND M.KWALIK






Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri # 4
KEJAHATAN TERHADAP
KEPENTINGAN PUBLIK
dalam Rancangan KUHP
ELSAM 2005 Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 1
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Penulis
Syahrial M. Wiryawan
Tim Kerja
A.H. Semendawai
Betty Yolanda
Fajrimei A. Gofar
Ifdhal Kasim
Syahrial M. Wiryawan
Supriyadi Widodo Eddyono
Wahyu Wagiman
Zainal Abidin
Cetakan Pertama
September 2005
Semua penerbitan ELSAM didedikasikan kepada para korban pelanggaran hak
asasi manusia, selain sebagai bagian dari usaha pemajuan dan perlindungan
hak asasi manusia di Indonesia.
Buku ini diterbitkan dengan bantuan dana dari The Asia Foundation dan
USAID.
Isi buku ini menjadi tanggung jawab dari ELSAM.
Penerbit
ELSAM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Jln. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta 12510
Telp : (021) 797 2662; 7919 2519; 7919 2564; Facs : (021) 7919 2519
E-mail : elsam@nusa.or.od, advokasi@nusa.net.id; Web-site : www.elsam.or.idPosition Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 2
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP
KEPENTINGAN PUBLIK
A. Konsep Kejahatan terhadap Kepentingan Publik
Sebagai sebuah terminologi, kejahatan terhadap kepentingan publik (crimes against
public interest) tidak popular dalam literatur hukum pidana di Indonesia. Kejahatan
terhadap kepentingan publik juga tidak dikenal sebagai satu kategori dari jenis kejahatan
dalam hukum pidana nasional. Terdapat dua kata kunci yang patut digarisbawahi dalam
konsep kejahatan terhadap kepentingan publik, yakni kejahatan (crime) dan kepentingan
publik (public interest). Secara sederhana, kejahatan diartikan sebagai perilaku atau
tindakan yang melanggar moral dan hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi adalah
pelanggaran terhadap hukum pidana.
1
Sedangkan, kepentingan publik secara harafiah
dapat diartikan sebagai hal ikhwal yang dikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat
martabat, dan hajat hidup masyarakat luas.
2
Sehingga kejahatan terhadap kepentingan
publik dapat dimengerti sebagai tindakan melanggar hukum yang merugikan kepentingan
masyarakat banyak dan menyerang martabat publik secara luas.
3

Kejahatan terhadap kepentingan publik memiliki watak sebagai bidang hukum
yang fungsional. Hal tersebut berarti bahwa kejahatan terhadap kepentingan
publik merupakan potongan melintang bidang-bidang hukum klasik dan

1
Crime dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai : a positive or negative act in violation of penal
law. Lihat juga dalam Wikipedia : an act that violates a political or moral law (http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime).
Sedangkan kamus Oxford menyebutnya sebagai : offence for which one may be punished by law / law- breaking
(Oxford Advanced Learner’s).
2
Wikipedia memberi batasan definisi public interest : Public interest can also mean more generally what is
considered beneficial to the public (http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime). Walter Lippman mendefinisikan kepentingan
publik sebagai “apa yang dipilih oleh banyak orang apabila mereka melihat dengan jelas, memikirkannya secara
rasional, dan bertindak dengan tidak hanya memperhatikan kepentingan sendiri tetapi kepentingan oang lain juga”.
Filsafat Publik, Yayasan Obor 1999, hal 45.
3
Dalam kajian kriminologi mengenai white collar crime, kejahatan kerah putih di sektor publik termasuk di
antaranya adalah korupsi/ penggelapan/ money politic, melanggar hak warga negara, penyalahgunaan kekuasaan,
penipuan/ pembohongan publik, pembunuhan lawan politik, pelanggaran oleh aparat (militer dan atau polisi), dan
pelanggaran prinsip pemilihan umum. Lihat : Munir Fuady, Bisnis Kotor- Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra
Aditya Bakti, 2004, hal 21. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 3
tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang khusus.
4
Rumusan-rumusan pasal
dalam kejahatan terhadap kepentingan publik mempunyai beragam karakter.
Konsekuensinya selain terdapat dimensi penegakan hukum melalui pendayagunaan
hukum pidana, tetapi juga dilaksanakan melalui sarana kebijakan negara lainnya, seperti
hukum administrasi dan mekanisme spesifik sektoral lainnya, termasuk penyelesaian
sengketa secara perdata. Selain itu, dalam kerangka penegakan hukumnya kejahatan ini
cenderung berhimpitan dengan penegakan hukum administrasi, khususnya berkenaan
dengan konteks sanksi-sanksinya. Karakter sanksi administrasi umumnya bersifat
reparatif, sedangkan konsep sanksi dalam hukum pidana cenderung retributif.
Karakteristik kejahatan terhadap kepentingan publik secara spesifik dapat dilihat dari
sifat dan pelaku tindak kejahatannya. Dari sisi sifat kejahatannya, daya rusak kejahatan
terhadap kepentingan publik biasanya memiliki efek yang luas dan besar. Aspek ini
mencakup segi kualitas kejahatannya yang menggunakan modus operandi yang kompleks
maupun dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan otoritas hukum, politik, ekonomi,
dan profesi. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini secara garis besar
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kerugian yang sifatnya individual maupun yang
bersifat massif dan kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu dari
aspek pelakunya, kejahatan terhadap kepentingan publik dilakukan oleh orang-orang atau
kelompok yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi serta akses terhadap teknologi atau
pengetahuan tertentu. Tindak kejahatan yang berhimpitan dengan kekuasaan politik
biasanya dilakukan oleh pejabat-pejabat publik (crimes commited by public officers).
Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan dan motif ekonomi biasanya dilakukan
oleh korporasi maupun oleh individu yang memiliki akses khusus serta terbatas.
Kejahatan lainnya dilakukan oleh kaum profesional yang memiliki kompetensi spesifik
(kejahatan profesi).
Sebenarnya, konsep kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan publik tersebut secara
tersebar telah mewacana dalam diskursus hukum nasional. Disiplin kriminologi
mengenalkan konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagai sebuah kejahatan
non-konvensional serta memiliki dampak kerugian yang luar biasa. Sebelumnya
kejahatan-kejahatan yang tidak dikenal dalam kodifikasi hukum pidana nasional disebut
sebagai hukum pidana khusus (delik korupsi dan delik ekonomi).
5
Hukum pidana khusus
ini dipahami sebagai pertumbuhan hukum yang mengikuti perkembangan dan perubahan
dalam masyarakat. Dalam literatur hukum pidana nasional, kejahatan-kejahatan yang
diformulasikan secara tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP semakin

4
Mengikuti pandangan dari Prof. Mr. Th. G. Drupsteen/ Mr. C.J.Kleijs-Wijnnobel, bahwa hukum lingkungan
memiliki sifat sebagai bidang hukum fungsional. Menurutnya, hukum lingkungan merupakan suatu kompleks totalitas
kumpulan peraturan dengan sifat yang begitu beragam yang dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara. Hal
tersebut memunculkan bermacam persoalan dari berbagai sudut pandang dan juga masalah penentuan prioritas.
Menurut penulis, karakter itu melekat pada watak tindak pidana-tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan
terhadap kepentingan publik. Lihat, Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam
Teori dan Praktek, Dr. M.G. Faure, Mr. J.C. Oudick, dan Prof. Schaffmester, hal 9.
5
Lihat : Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina
Aksara 1984. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 4
mengalami perkembangan, seperti : kejahatan lingkungan, kejahatan konsumen dan
persaingan curang, kejahatan pencucian uang.
Perkembangan selanjutnya disiplin ilmu sosial mulai mengenalkan konsep good
governance dan good corporate governance yang sedikit banyak mendorong sistem
institusional pemerintahan dan swasta untuk berlaku secara fair dalam menjalankan
misinya serta responsif terhadap perkembangan sosial.
6
Konsep tersebut secara faktual
menegaskan bahwa institusi pemerintahan dan sektor bisnis/ swasta adalah subyek yang
memiliki potensi untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan tindak kejahatan
dalam konteks jabatannya, karena kekuatan tawar politik dan ekonomi yang besar dan
kuat. Selain itu, sistem organisasional dari institusi-institusi tersebut berpeluang pula
untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Pengembangan konsep kejahatan
terhadap kepentingan publik saat ini diperlukan dalam rangka menguatkan sistem hukum
pidana yang melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang memiliki modus
operandi yang kompleks dan canggih serta kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki kedudukan atau status sosial yang tinggi.
B. Konteks Kekinian, Relevansi Kejahatan terhadap Kepentingan Publik
dan Penjelajahan Problematika
Ada beberapa alasan berkenaan dengan relevansi kejahatan terhadap kepentingan publik
diangkat sebagai satu topik khusus. Berikut kontekstualisasi relevansi pentingnya
kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai diskursus yang spesifik :

Pertama, dengan mengenalkan konsep ini akan terbangun sebuah sistem logika pidana
(termasuk di dalamnya adalah mengenai rumusan-rumusan perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana) yang berdaya guna untuk menghadapi jenis-jenis kejahatan
dengan spesifikasi khusus yang menyerang kepentingan masyarakat.
Kedua, dengan mengemas kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai topik khusus,
diharapkan pada dataran kajian dan praktek hukum diharapkan hukum pidana memiliki
mekanisme preventif dan represif. Signifikansi lainnya adalah untuk mendorong tindak
pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai
kejahatan yang serius.
Ketiga, faktual bahwa proses transisi demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya
menjamin perlindungan terhadap kepentingan publik secara adil dan pantas.

6
Dalam Governance for Sustainable Human Development, A United Nations Development Programme
(www.undp.org), menyebutkan governance sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa (nation affairs). Governance dikatakan baik apabila sumber daya dan masalahmasalah publik (public resources and public affairs) dikelola secara efektif dan efisien yang didasarkan pada
kebutuhan masyarakat. Pengelolaan yang efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menuntut
adanya iklim yang demokratis dalam pengelolaan sumber daya dan masalah-masalah publik tersebut. Terdapat tiga
pilar pokok untuk melaksanakan good governance, yakni: state (pemerintah), civil society (masyarakat sipil), dan
privat sector (sektor privat atau bisnis). Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 5
Keempat, bahwa posisi tawar masyarakat (society) tidak cukup kuat di hadapan aktor
lainnya, seperti aparatus birokrasi dan sektor swasta (termasuk korporasi).
Problematika mendasar dari rumusan kejahatan terhadap kepentingan publik adalah
posisi hukum pidana yang memiliki irisan-irisan yang kompleks serta tarik-menarik
dengan kepentingan di arena politik (public policy), kepentingan ekonomi, dan
kepentingan publik itu sendiri. Perlu penegasan bahwasannya benih kejahatan yang
paling elementer pada kejahatan terhadap kepentingan publik adalah motif ekonomi dan
tindakan-tindakan illegal untuk memupuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan
mengorbankan kepentingan serta hajat hidup orang banyak.
Konteks hukum pidana sendiri melihat beberapa problematika yang secara teknis
diuraikan sebagai berikut :
Pertama, bagaimana Rancangan KUHP merumuskan tindak pidana-tindak pidana yang
berpotensi besar mengakibatkan kerugian yang besar bagi masyarakat luas. Aspek
lainnya adalah bagaimana Rancangan KUHP memandang para aktor pelaku kejahatan
terhadap kepentingan publik yang umumnya memiliki otoritas politik dan penguasaan
serta akses terhadap sumber daya ekonomi yang kuat.
Kedua, bahwa kejahatan-kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap
kepentingan publik telah tumbuh sebagai hukum yang memiliki karakter khusus dan
berdiri sebagai kejahatan yang mandiri. Sebagai contoh adalah hukum lingkungan,
hukum konsumen, hukum ekonomi, hukum perpajakan. Dalam ranah literatur hukum
pidana nasional, telah dikenal kejahatan-kejahatan yang tumbuh berkembang di luar
KUHP, seperti tindak pidana lingkungan, tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak
pidana perpajakan.
Ketiga, sebagai bidang hukum yang spesifik dengan sendirinya mereka mengatur
mekanisme aturan main, termasuk efek penjeraan bagi pelanggaran terhadap norma
hukumnya. Konsekuensinya pada wilayah penanganan pertanggungjawaban hukum bagi
pelanggaran norma hukum, menjadi tidak tunggal. Dalam beberapa undang-undang yang
tersebar memunculkan mekanisme sanksi administratif yang semakin pesat berkembang
sebagai pilihan di luar mekanisme hukum pidana untuk melakukan penghukuman.
Perkembangan lebih lanjut adalah dibentuknya berbagai quasi judicial process untuk
menangani kasus-kasus pelanggaran aturan main dalam bidang spesifik yang diatur
melalui undang-undang yang bersangkutan. Hal ini dapat diketahui dengan berdirinya
lembaga penyelesaian sengketa untuk persaingan usaha yang tidak sehat, pengadilan
pajak, dan lembaga penyelesaian perselisihan konsumen. Ada dua hal penting yang
selayaknya digarisbawahi, yakni menyangkut politik kodifikasi hukum pidana nasional
dan kriminalisasi Rancangan KUHP. Hal ini penting untuk melihat irisan-irisan
penegakan hukum. Khusus bagi tindak pidana-tindak pidana spesifik yang digolongkan
sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik, hukum pidana harus memperjelas visinya
di antara sarana (mekanisme) penyelesaian pelanggaran norma hukum lainnya.
Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 6
BAB II
PENDAYAGUNAAN HUKUM PIDANA
UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN
PUBLIK
A. Sekilas Politik Kodifikasi Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki karakter khusus jika dibandingkan dengan golongan
pembidangan hukum lainnya. Pembidangan hukum klasik membagi empat gologan
hukum, yakni : hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum
perdata.
7
Bahwa hukum tata negara menyinggung aturan main, hubungan, dan peran
fungsi lembaga-lembaga negara berikut mekanisme hukum yang melingkupi sendi-sendi
berjalannya roda negara. Sedangkan hukum tata usaha negara mengatur bagaimana
seharusnya alat pemerintahan menjalankan tugas dan fungsinya agar senantiasa tertib dan
tunduk terhadap aturan sebagai pejabat publik. Hukum perdata menaungi tata laku dan
hubungan antar anggota masyarakat agar selaras dengan kaidah-kaidah hukum, sosial,
serta norma-norma yang hidup di masyarakat. Di dalam tubuh tiga golongan hukum
tersebut memuat norma perintah dan larangan serta terdapat berbagai jenis kaidah dalam
sebuah peraturan perundang-undangan, seperti kaidah perilaku, kaidah kewenangan,
kaidah sanksi, kaidah kualifikasi, dan kaidah peralihan.
8
Karakter inti hukum pidana
masuk ke dalam norma-norma hukum (undang-undang) tersebut jika ada ancaman pidana
(straf) terhadap pelanggaran atas norma tertentu.
Indonesia mengenal dua wujud hukum pidana, yakni : Pertama, hukum pidana yang
dikumpulkan dengan cara menyatukannya dalam satu kitab kodifikasi. Dalam hal ini
dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana
9
. Kedua, hukum pidana yang
tersebar di dalam berbagai undang-undang yang spesifik. Biasanya dalam bagian terakhir
(sebagai kaidah sanksi) memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran pasal-pasal

7
Lihat Prof Dr Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, hal 3.
8
Lihat : Uraian mengenai Bab Struktur, Sifat, dan Jenis Kaidah Hukum dalam peraturan perundangan,
Ketrampilan Perancangan Hukum, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
9
Prof. Sudarto menyebut sebagai undang-undang pidana “dalam arti sesungguhnya”. Yakni, undang-undang
yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari negara, jaminan dari ketertiban hukum. Lihat :
Prof. Sudarto, SH. Kapita Selekta Hukum Pidana dalam Bab Kedudukan Undang-undang Pidana Khusus dalam Sistem
Hukum Pidana, hal 59. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 7
tertentu dari undang-undang yang bersangkutan.
10
Jenis yang kedua ini seringkali disebut
sebagai undang-undang pidana khusus. Termasuk dalam undang-undang pidana khusus
adalah :
11
a. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan;
b. Peraturan-peraturan hukum administratif yang memuat sanksi pidana;
c. Undang-undang yang memuat pidana khusus (ius singulare, ius speciale) yang
memuat delik-delik untuk kelompok orang tertentu atau berhubungan dengan
perbuatan tertentu.
Kedudukan KUHP menjadi sentral sebagai induk peraturan hukum pidana karena
keberadaan Bab I yang secara umum berlaku juga terhadap tindak pidana-tindak pidana
di luar KUHP. Kedudukan undang-undang pidana khusus adalah sebagai pelengkap dari
hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
12
Maksud kodifikasi hukum pidana
adalah untuk mengadakan muatan materi-materi hukum pidana yang lengkap dan
menyatu sebagai kesatuan yang disusun secara sistematis. Maksud sistematis dalam hal
ini adalah bahwa di antara bagian-bagiannya yang berupa aturan-aturan hukum tersebut
tidak boleh ada pertentangan satu sama lain. Sedangkan lengkap dan tuntas (uitputtend)
adalah dimaksudkan untuk menjunjung asas kepastian hukum. Hukum yang diterapkan
oleh hakim adalah apa yang hanya tercantum dalam kitab undang-undang saja. Asas
kodifikasi merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental.
13

Dalam sejarahnya, meskipun politik kodifikasi hukum pidana dimaksudkan untuk
memberi muatan yang sistematis, lengkap dan tuntas, namun perkembangan
pembentukan peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi sebagai pertumbuhan
hukum untuk merespon perkembangan sosial menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.
Point pentingnya, bahwa intervensi terhadap Rancangan KUHP saat ini adalah untuk
menjalankan misi memproteksi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang merugikan
kepentingan publik. Untuk itu, intervensi tersebut harus menjamah ranah untuk
memperkuat daya guna hukum pidana melalui kontrol atas politik kodifikasi hukum
pidana dan politik kriminalisasinya, khususnya dalam hal ini kejahatan terhadap
kepentingan publik.
Politik kodifikasi dalam Rancangan KUHP secara mendasar tidak berubah dari praktek
selama ini (doktrin pidana) sebelumnya. Hal ini terlihat dari Penjelasan Buku Kedua
angka 2 sebagai berikut : “Seirama dengan lajunya pembangunan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi canggih, diperkirakan jenis tindak pidana baru masih akan
muncul. Oleh karena itu, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul yang
belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, pengaturannya dilakukan

10
Op.cit. Lihat : Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, hal 4-5.
11
Op.cit, Lihat : Prof. Sudarto, hal 63-65.
12
Op.cit. Lihat : Prof. Sudarto, hal 65.
13
Ibid. Lihat : Uraian Prof. Sudarto, hal 54-55. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 8
dalam undang-undang tersendiri”. Dengan demikian, KUHP mendatang (yang saat ini
masih dalam bentuk rancangan) masih membuka peluang untuk tumbuh kembangnya
pengaturan hukum pidana di luar KUHP. Realitas saat ini, perkembangan hukum pidana
khusus (undang-undang pidana khusus) yang umumnya bersinggungan dengan
kepentingan publik diatur dalam berbagai undang-undang yang spesifik. Paralel dengan
politik kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia, Rancangan KUHP saat ini
seharusnya telah memuat jenis tindak-tindak pidana yang sebelumnya tersebar di
berbagai undang-undang di luar KUHP.


B. Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Kajian mengenai criminal behavior system menyusun beberapa tipologi kejahatan
sebagai berikut :
a. Violent personal criminal behavior;
b. Occasional property criminal behavior;
c. Public order criminal behavior;
d. Conventional criminal behavior;
e. Political criminal behavior;
f. Occupational criminal behavior;
g. Corporate criminal behavior;
h. Organized criminal behavior;
i. Professional criminal behavior.
14
Dari sembilan tipologi tersebut, kejahatan terhadap kepentingan publik masuk dalam lima
tipologi perilaku kejahatan dalam bidang politik, kejahatan jabatan, kejahatan korporasi,
kejahatan terorganisir, dan kejahatan yang dilakukan oleh kaum profesional.
Kejahatan terhadap kepentingan publik dalam Rancangan KUHP
15
, tersebar dinberbagai
bab yang mengatur berbagai jenis tindak pidana. Merujuk pada konsep kejahatan
terhadap kepentingan publik yang telah diuraikan, pengkategorian tindak pidana ini
disandarkan pada kualitas kejahatan dan kualifikasi pelaku. Tindak pidana ini memiliki
dimensi-dimensi yang bersinggungan langsung dengan kejahatan yang beririsan dengan
domain publik, kejahatan yang dilakukan atau melibatkan korporasi, dan kejahatan yang
dilakukan dengan modus operandi yang kompleks. Dari sisi pelakunya, konsep kejahatan
terhadap kepentingan publik identik dengan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
Kejahatan jabatan tersebut dapat digolongkan sebagai berikut : Pertama, state authority
occupational crime (kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dalam kerangka

14
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney, Criminal Behavior System : Typology 1973 dalam Romli
Atmasasmita, S.H., LL.M , Kapita Selekta HukumPidana dan Kriminologi, Mandar Maju Bandung, hal 55.
15
Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia tahun 2004 dan bulan Mei tahun 2005. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 9
jabatan publiknya), professional occupational crime (kejahatan yang dilakukan oleh
kaum profesional dalam kompetensi profesinya dan sifat profesionalisme dalam
menjalankan profesinya), organizational occupational crime (kejahatan yang dilakukan
dalam rangka kepentingan organisasi dimana seseorang bekerja), dan individual
occupational crime (kejahatan yang dilakukan secara individual).
16

Adapun kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan publik, dalam Rancangan KUHP
terdapat secara tersebar dalam beberapa bab, di antaranya :
17


1. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan,
Barang, dan Lingkungan Hidup (Bab VIII);
2. Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Bab XI);
3. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (Bab XII);
4. Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Segel, Cap Negara, dan Merk (Bab XIII);
5. Tindak Pidana Kesusilaan (Bab XVI),
6. Tindak Pidana Pembocoran Rahasia (Bab XIX);
7. Tindak Pidana Penggelapan (Bab XXVI);
8. Tindak Pidana Perbuatan Curang (Bab XXVII);
9. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha (Bab XXVIII);
18
10. Tindak Pidana Penghancuran dan Perusakan Barang (Bab XXIX);
11. Tindak Pidana Jabatan (Bab XXX);
12. Tindak Pidana Korupsi (Bab XXXI);
19
13. Tindak Pidana Pemudahan, Penerbitan, dan Pencetakan (Bab XXXIV).

16
Op.cit. Pengelompokkan oleh Garry S. Green, Lihat : Munir Fuady, hal 16.
17
Kejahatan terhadap kepentingan publik sudah dikenal sebagai term khusus dalam khasanah hukum pidana
Filipina dan menggolongkannya sebagai satu kategori kejahatan. Sebagai perbandingan, dalam hukum pidana Filipina
kejahatan ini meliputi : Counterfeiting the great seal of the Government; Forging the signature or stamp of the
President; Using forged signature or counterfeit seal or stamp; Making, importing and uttering false coins, mutilation
of coins, importation and uttering of mutilated coins; Selling of false or mutilated coins; Forging treasury or bank
notes; Counterfeiting, importing and uttering instruments payable to bearer, illegal possession and of false treasury or
bank notes, Falsification of legislative documents, Falsification by public officer, employee, notary public or
ecclesiastical minister; Falsification by private individual; Falsification of wireless, cable, telegram, false medical
certificates; Using false certificates; Manufacturing and possession of instruments or implements for falsification;
Usurpation of authority of official functions; Using fictitious name and concealing true name; Illegal use of uniform or
insignia; False testimony against a defendant; False testimony in favor of a defendant; False testimony in civil cases;
Perjury; Offering false testimony in evidence; Machinations in public auction; Monopolies and combinations in
restraint of trade; Importation and disposition of falsely marked articles or merchandise made of gold, silver or their
precious alloys; Substituting and altering trademarks, trade names or service marks; Unfair competition.
18
Dalam draft Rancangan KUHP tahun 2004 dan 2005 Bab XXVIII berjudul “Tindak Pidana Merugikan
Kreditor atau Orang yang Berhak. Dalam KUHP disebut sebagai tindak pidana “Merugikan Penagih Utang atau Orang
yang Berhak.
19
Perlu dikonfirmasi mengenai judul Bab XXXI, pada Rancangan versi 2004. Judul bab adalah Tindak
Pidana Korupsi. Sedangkan dalam Rancangan Mei 2005, -- dari sumber/ soft copy yang diterima ELSAM -- terdapat
pengulangan judul Bab XXX dan XXXI dengan judul Tindak Pidana Jabatan. Selanjutnya, terdapat tambahan jenis
Kejahatan Suap yang dimasukkan dalam Bab XXXI. Menurut penulis, terdapat kesalahan penulisan judul Bab XXXI
yang seharusnya “Tindak Pidana Korupsi”, dalam rumusan tindak pidana terdapat dua buah tindak pidana, yakni suap
dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 10
Jenis tindak pidana dalam Rancangan KUHP tersebut di atas beberapa di antaranya telah
dikenal dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, seperti Tindak Pidana yang
Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang (Bab VII KUHP),
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Bab IX KUHP), Hal Memalsukan Mata Uang dan
Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank (Bab X KUHP), Memalsukan Materai dan
Merek (Bab XI KUHP), Membuka Rahasia (Bab XVII KUHP), Penggelapan (Bab XXIV
KUHP), Merugikan Penagih Utang Atau Orang Yang Berhak (Bab XXVI KUHP),
Menghancurkan Atau Merusakkan Barang (Bab XXVII KUHP), Kejahatan yang
Dilakukan dalam Jabatan (Bab XXVIII KUHP), dan Penadahan, Penerbitan, Dan
Percetakan (Bab XXX). Dalam konteks kejahatan terhadap kepentingan publik,
Rancangan KUHP telah memunculkan dua bab tindak pidana baru, yakni tindak pidana
perbuatan curang dan tindak pidana korupsi. Dalam Rancangan KUHP juga dimunculkan
jenis tindak pidana yang membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup dalam kategori
tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, tindak pidana penyalahgunaan
narkotika dan psikotropika, serta tindak pidana pencucian uang yang masuk dalam bab
tindak pidana pemudahan.
Rancangan KUHP melakukan beberapa penambahan rumusan tindak pidana dalam babbab kejahatan yang sudah dikenal dalam KUHP. Tabel di bawah ini menunjukkan
penambahan beberapa rumusan tindak pidana :
TINDAK PIDANA
Tindak Pidana yang
Membahayakan Keamanan
Umum Bagi Orang, Kesehatan,
Barang, dan Lingkungan Hidup
1. Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika :
a. Penggunaan dan Perusakan Informatika Elektronik dan
Domein;
b. Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik;
c. Tanpa Hak Pornografi anak melalui komputer.
2. Tindak Pidana Lingkungan Hidup :
a. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
b. Memasukan Bahan ke dalam Air yang Membahayakan Nyawa
atau Kesehatan;
c. Memasukan Bahan ke Tanah, Udara, dan Air Permukaan yang
Membahayakan Nyawa atau Kesehatan;
d. Transplantasi Organ Tubuh (Perbuatan yang Membahayakan
Nyawa dan Kesehatan).
Tindak Pidana Perbuatan
Curang
1. Perbuatan curang
2. Tindak Pidana terhadap Hak Cipta dan Merek
3. Tindak Pidana Asuransi
4. Persaingan Curang
5. Suap
6. Pengedaran Makanan, Minuman, atau Obat Palsu Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 11
7. Penyiaran Berita Bohong untuk memperoleh Keuntungan
8. Pengumuman Neraca yang Tidak Benar
9. Keterangan yang tidak Benar
Tindak Pidana Kesusilaan 1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika
Tindak Pidana Korupsi 1. Suap
2. Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Keuangan
Negara
Tindak Pidana Pemudahan,
Penerbitan, dan Pencetakan
Pencucian uang
Rumusan-rumusan tindak pidana baru dalam Rancangan KUHP merupakan konsekuensi
logis dari politik kodifikasi hukum pidana yang mencangkokan berbagai tindak pidana
yang tersebar di berbagai undang-undang. Beberapa tindak pidana baru yang bertautan
dengan konteks kejahatan terhadap kepentingan publik adalah beberapa rumusan berasal
dari berbagai undang-undang, seperti undang-undang lingkungan hidup, undang-undang
asuransi, undang-undang korupsi, undang-undang pencucian uang, undang-undang
monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, serta beberapa lainnya. Berpijak pada
konteks politik hukum pidana yang berkehendak untuk mengkodifikasi keseluruhan
tindak pidana ke dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru, beberapa jenis
tindak pidana yang seharusnya patut masuk sebagai kategori tindak pidana secara spesifik
tidak muncul dalam Rancangan KUHP. Sebagai contoh, rumusan-rumusan tindak pidana
dalam kejahatan terhadap konsumen dan tindak pidana perpajakan. Kedua jenis tindak
pidana ini memiliki potensi kerugian yang besar bagi masyarakat luas, namun secara
spesifik tidak dikategorisasi sebagai jenis tindak pidana dalam Rancangan KUHP.
C. Subyek Kaidah dalam Rumusan Pasal-Pasal Kejahatan terhadap
Kepentingan Publik pada Rancangan KUHP
20

Subyek hukum dalam literatur hukum terdiri dari manusia (natuurlijk persoon) dan badan
hukum (rechtpersoon). Subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan

20
Pengertian subyek kaidah adalah menunjuk pada subyek hukum yang termasuk ke dalam sasaran
penerapan sebuah pengaturan. Lihat : Ketrampilan Perancangan Hukum, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas
Parahyangan, 1997. Dalam Rancangan KUHP disebut sebagai subyek tindak pidana lihat dalam rumusan Pasal 47 :
“korporasi merupakan subyek tindak pidana”.
Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 12
kewajiban atau pembawa hak.
21
Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa
dapat melakukan tindakan-tindakan sebagaimana pembawa hak seperti manusia,
misalnya : dapat melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggotanya, maupun tindakan hukum lainnya. Badan hukum sebagai
subyek hukum secara garis besar digolongkan menjadi dua, yakni badan hukum publik,
yakni negara dan badan hukum perdata seperti Perseroan Terbatas dan koperasi.
Sebagaimana diuraikan dalam bab sebelumnya bahwa kejahatan terhadap kepentingan
publik dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kaum profesional, korporasi dan organisasi,
serta individu.
Rancangan KUHP, Buku Kesatu Bab V yang mengatur mengenai Pengertian Istilah
disebutkan beberapa subyek kaidah dalam kitab tersebut, yaitu :
1. Awak kapal adalah orang tertentu yang berada di kapal sebagai perwira atau
bawahan. (Pasal 161)
2. Awak pesawat udara adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara
sebagai perwira atau bawahan. (Pasal 162)
3. Bapak dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan
bapak. (Pasal 164)
4. Kapten pilot adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pesawat
udara atau orang yang menggantikannya. (Pasal 177)
5. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 182)
6. Nakhoda adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi di kapal atau orang
yang menggantikannya. (Pasal 189)
7. Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri terdiri
dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Angggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang digolongkan ke dalam
Pegawai Negeri Sipil adalah : Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
(Pasal 190)
8. Orang tua dimaksud pula kepala keluarga. (Pasal 191)
9. Pengusaha atau pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha
dagang. (Pasal 194)
10. Penumpang adalah orang selain nakhoda dan awak kapal yang berada di kapal
atau orang selain kapten pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam
pesawat udara. (Pasal 195)
11. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang
keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak
terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,

21
Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
hal 117. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 13
kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta
asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos. (Pasal 196)
12. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. (Pasal 205)
Dalam Rancangan KUHP, subyek hukum yang disebut secara eksplisit dan diancam
pidana sebab melakukan tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap
kepentingan publik meliputi : individu (setiap orang, penyelenggara agen, penjual,
pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas), korporasi, profesional (dalam
Rancangan KUHP eksplisit menyebut profesi penasehat hukum, namun dalam beberapa
tindak pidana secara implisit termasuk juga, dokter, apoteker, notaris, hakim, jaksa,
akuntan publik), pejabat pemerintahan (pegawai negeri, pejabat sipil, komandan Tentara
Nasional Indonesia, dan komandan polisi). Dari segi kelengkapan, penjelasan atas
pengertian subyek kaidah, rumusan pasal-pasal mengenai pengertian istilah pada Buku I
Rancangan KUHP pada kenyataannya tidak lengkap.
Penjelasan mengenai istilah pejabat sipil, penasehat hukum, komandan Tentara Nasional
Indonesia, dan lainnya perlu diberikan batasan definitifnya agar tidak menimbulkan
intrepretasi yang meluas. Subyek kaidah sebagai salah satu unsur kaidah yang sifatnya
konstitutif akan menentukan isi dan wilayah penerapan jangkauan berlakunya aturan
hukum, sehingga perlu diberikan penjelasan istilah sedetail serta seluas mungkin
menyangkut siapa saja yang menjadi subyek kaidah dalam Rancangan KUHP dan
cenderung limitatif dalam mendefinisikannya.
D. Respon Pembentuk Undang-undang terhadap Kejahatan yang
Merugikan Kepentingan Masyarakat Luas
Perhatian untuk memperluas jangkauan hukum pidana untuk melindungi kepentingan
masyarakat, diinsyafi oleh fenomena bahwasannya kejahatan-kejahatan yang melibatkan
aktor/ pelaku yang memiliki otoritas besar terhadap akses politik ekonomi, dan sosial
seringkali telah melucuti daya hukum pidana sendiri. Sebab, sejak awal hukum yang
dirancang telah menguntungkan si pelaku. Pihak perancang hukum dan pembentuk
hukum seringkali telah terlibat dengan praktek-praktek kejahatan itu sendiri seperti
korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, maupun politik uang. Dalam lingkup kejahatan
terhadap kepentingan publik, kondisi obyektif yang memberi kemungkinan kesempatan
untuk melakukan tindak pidana adalah terpusatnya otoritas atas sumber daya ekonomi
maupun secara politik pada subyek pelaku serta akses terhadap sumber daya
pengetahuan-teknologi.
Jadi, konteks kejahatan terhadap kepentingan publik tidak mengandung motif berikut
unsur-unsur politik-ideologi, namun tindak pidana yang dimaksudkan memang untuk
melakukan pemupukan keuntungan (finansial) oleh pribadi maupun golongannya, dimana
dampak dari tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian bagi kepentingan
masayarakat luas. Konteks situasi Indonesia saat ini setidaknya mengandung dua
kelemahan, yakni : kelemahan pada sistem hukum dan kontrol publik. Kelemahan dalam
dimensi hukum tercermin dengan tidak berdayanya hukum untuk menghadapi kejahatan-Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 14
kejahatan tersebut, baik dari segi substansinya maupun kelemahan aparaturnya.
Kelemahan dari dimensi kontrol publik, adalah tidak berjalannya proses pengawasan oleh
lembaga-lembaga yang kompeten maupun tersumbatnya akses masyarakat luas atas
informasi dan mekanisme akuntabilitas publiknya. Dengan karakteristik kejahatan yang
demikian, sejak awal penegakan hukum pada kejahatan terhadap kepentingan publik
sangat rentan dengan intervensi secara politik maupun ekonomi.
Dalam perkembangannya, kajian-kajian kriminologi dan ilmu sosial lainnya telah
merespon modus-modus kejahatan terhadap kepentingan publik yang dilakukan oleh
korporasi ataupun pejabat pemerintahan yang memiliki otoritas politik maupun sumber
daya ekonomi. Pada tahun 2001, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengeluarkan
Ketetapan tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001). Ketetapan tersebut
memberikan rekomendasi agar pemerintah membentuk undang-undang yang muatannya
meliputi : pembentukan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, perlindungan saksi
dan korban, kejahatan terorganisasi, kebebasan mendapatkan informasi, etika
pemerintahan, kejahatan pencucian uang, dan komisi ombudsman. Sebelumnya pada
tahun 1999 sebagai respon dari pergantian rezim Presiden Soeharto, dibentuklah Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hukum (pembentuk undang-undang) telah merespon melalui beberapa undang-undang
yang memiliki pertautan langsung dengan jenis kejahatan yang dapat dikategorikan
sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. Seperti, kejahatan terhadap konsumen
(Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999), kejahatan lingkungan (Undang-undang Nomor
23 Tahun 1997), kejahatan farmasi dan kesehatan (narkotika dan psikotropika - Undangundang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, Undangundang Kesehatan - Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992), kejahatan ekonomi
(monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat - Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999), berbagai undang-undang yang berkait dengan profesi ( Undang-undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran), serta tindak pidana perpajakan (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
tentang Tata Cara Perpajakan, berbagai undang-undang di bidang perpajakan, dan
Pembentukan Pengadilan Pajak melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002). Sesuai
dengan misi untuk menjadikan KUHP sebagai kitab induk hukum pidana, maka
Rancangan KUHP seharusya mampu menjadi produk hukum yang mampu
mengartikulasikan perkembangan kejahatan-kejahatan yang terus berkembang.
Selanjutnya, bahwa Rancangan KUHP saat ini seharusnya telah mampu melingkupi
semua tindak pidana yang telah atau sedang dirumuskan dalam pelbagai jenis kejahatan
di berbagai undang-undang yang saat ini telah menjadi hukum positif maupun yang telah
mengemuka sebagai rumusan norma hukum yang akan diberlakukan pada masa
mendatang (ius constituendum).
Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 15
BAB III
KAJIAN TERHADAP
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
DALAM RANCANGAN KUHP
A. Konteks Kajian
Bahwa tindak pidana-tindak pidana yang dimasukkan dalam kejahatan terhadap
kepentingan publik faktual telah berkembang mengikuti arus jaman perubahan tatanan
sosial yang ada. Respon hukum terhadap berbagai kejahatan baru dengan dihasilkan
undang-undang menjadi bukti bahwa progresivitas hukum pidana tidak berhenti oleh
stagnasi KUHP yang realitasnya merupakan kitab induk dari hukum pidana. Bab ini
dimaksudkan untuk menggali lebih jauh permasalahan-permasalahan dalam Rancangan
KUHP kaitannya antara kejahatan terhadap kepentingan publik dengan politik
kriminalisasinya serta rumusan-rumusan pasal yang berserak pada lebih kurang dua belas
bab.
Seiring perkembangan jaman, dengan sendirinya dari segi kuantitas, Rancangan KUHP
menambah beberapa jenis tindak pidana yang sebelumnya tidak dikenal oleh KUHP.
Subyek kaidah dalam Rancangan KUHP juga mengenal subyek-subyek hukum baru yang
sebelumnya tidak terjamah oleh KUHP. Beberapa jenis tindak pidana yang telah dikenal
KUHP dalam Rancangan KUHP dimasukkan secara tersebar ke dalam beberapa bab.
Secara substansi, materi dari rumusan pasal-pasal tersebut tidak mengalami perubahan
signifikan. Untuk menyesuaikan perkembangan, beberapa di antaranya mengalami
perubahan tata kalimat. Dalam bagian ini, bab-bab mengenai tindak pidana yang telah
dikenal dalam KUHP sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik tidak akan dikaji
mendalam. Tabel di bawah berikut ini memperlihatkan perubahan pengkalimatan
beberapa jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan
publik yang telah dikenal dalam KUHP : Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 16
JENIS TINDAK PIDANA
KUHP Rancangan KUHP
Mendatangkan bahaya bagi keamanan umum
manusia atau barang
Membahayakan keamanan umum bagi orang,
kesehatan, barang, dan lingkungan hidup
Sumpah palsu dan keterangan palsu Sumpah palsu dan keterangan palsu
Hal memalsukan mata uang dan uang kertas
negara serta uang kertas bank
Pemalsuan mata uang dan uang kertas
Memalsukan materai dan merk Pemalsuan materai, segel, cap negara, dan
merk
Membuka rahasia Pembocoran rahasia
Penggelapan Penggelapan
Merugikan penagih utang atau orang yang
berhak
Kepercayaan dalam menjalankan usaha
Menghancurkan atau merusakkan barang Penghancuran dan perusakan barang
Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan Tindak pidana jabatan
Fokus kajian bab ini adalah menekankan pada rumusan-rumusan dalam beberapa
kejahatan-kejahatan baru yang dimasukkan dalam Rancangan KUHP. Memadai atau
tidaknya proses kriminalisasi terhadap kejahatan-kejahatan baru dalam Rancangan KUHP
dapat dinilai dari muatan-muatan rumusan pasal-pasalnya. Rumusan pasal-pasal tersebut
hampir secara keseluruhan diserap dari berbagai undang-undang. Permasalahan yang
mendasar adalah apakah rumusan pasal-pasal yang diserap oleh Rancangan KUHP telah
memenuhi struktur kaidah hukum pidana sehingga aplikatif dan implementatif. Uraian
selanjutnya mengenai kejahatan terhadap kepentingan publik dalam Rancangan KUHP
akan dibagi dalam beberapa topik bahasan. Topik bahasan tersebut adalah : Kejahatan
Korupsi, Kejahatan Lingkungan Hidup, Kejahatan di Bidang Kesehatan dan Farmasi,
Kejahatan di Bidang Ekonomi, dan Kejahatan Jabatan dan Profesi. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 17
B. Kejahatan Korupsi
Rumusan pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP :
SUAP
22
Pasal 681

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Kategori IV, setiap orang yang :
a. memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi kepada seorang
pegawai negeri dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada seorang pegawai negeri karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang telah dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 682
(1) Setiap orang yang memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
sedang diperiksanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.
(2) Jika pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan maksud agar hakim menjatuhkan pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Kategori VI.
Pasal 683
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik negara
asing atau pejabat publik organisasi internasional dengan maksud untuk memperoleh

22
Dalam Bab XXVII yang mengatur Tindak Pidana Perbuatan Curang, terdapat rumusan tindak pidana
mengenai tindak pidana suap :
Penyuapan Yang Merugikan Orang Lain
Pasal 623
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk orang tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain, dipidana karena memberi suap, dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 624
Setiap orang yang menerima sesuatu atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian sesuatu atau janji
tersebut dimaksudkan supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan
atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain, dipidana karena menerima suap,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 18
atau mempertahankan usaha perdagangan atau keuntungan lain yang tidak
semestinya dalam kaitan dengan perdagangan internasional, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MERUGIKAN KEUANGAN
NEGARA
Pasal 684
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 685
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 686
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 dan Pasal 685 dipidana
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun apabila :
a. dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan
keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter; atau
b. terjadi pengulangan tindak pidana.
Pasal 687
Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan
dipidananya pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 684
(666) dan Pasal 685 (667).
Pasal 688
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,
atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Kategori V. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 19
Dalam Rancangan KUHP terdapat delapan pasal yang memuat rumusan tindak pidana
korupsi, ditambah dua pasal pemberatan pidana. Tindak pidana korupsi diatur dalam Bab
XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP
dibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang
merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan
pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang
Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001).
Dengan mengklasifikasikan dua jenis tindak pidana korupsi (suap dan penyalahgunaan
kewenangan yang merugikan keuangan negara), penyusun Rancangan KUHP bermaksud
memberikan rumusan-rumusan secara restriktif atas jenis dan berbagai modus operandi
dalam tindak pidana korupsi. Konsekuensinya, rumusan pasal-pasal Rancangan KUHP
kurang mendetail, khususnya mengenai rumusan-rumusan obyek kaidah yang diatur
dalam tindak pidana korupsi.
23
Jika dibandingkan dengan undang-undang pemberantasan
korupsi, bobot pidana denda Rancangan KUHP memberikan ancaman yang lebih berat
hingga Kategori VI (pidana denda 3 milyar rupiah). Sementara itu, ancaman denda
maksimal dalam undang-undang korupsi maksimal adalah 1 milyar rupiah. Namun,
dalam Rancangan KUHP tidak didapati adanya ancaman pidana tambahan seperti pada
undang-undang korupsi, yang juga memuat ancaman pidana sebagai berikut :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang
tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana
korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi
dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan
harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu)
tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau
sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah
kepada terpidana.
24
Pada kondisi tertentu, rumusan ancaman pidana tambahan tersebut memiliki efek jera
yang cukup diperhitungkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Kelemahan lainnya adalah ketidakcermatan untuk merumuskan subyek kaidah. Sebagai
contoh adalah pada Pasal 681 Rancangan KUHP yang menghilangkan subyek kaidah
penyelenggara negara dalam rumusan pasalnya. Hal ini sangat penting untuk
diketengahkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

23
Op.cit. Kaidah adalah menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau perilaku apa saja yang hendak diatur dalam
aturan hukum tersebut. Lihat : Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 1997.

24
Lihat : Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 20
atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyebutkan dua subyek kaidah dalam pelbagai rumusan pasal-pasalnya yakni,
pegawai negeri atau penyelenggara negara. Lihat tabel di bawah ini :

RANCANGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Pasal 681
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV,
setiap orang yang :
a. memberi, menjanjikan sesuatu, atau
memberi gratifikasi kepada seorang
pegawai negeri dengan maksud agar
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada seorang pegawai
negeri karena atau berhubungan dengan
sesuatu yang telah dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 B
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
bukan merupakan suap dilakukan oleh
penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut
suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Penyusun Rancangan KUHP terlihat kurang cermat untuk melihat undang-undang yang
berkaitan dengan korupsi secara keseluruhan. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, mendefinisikan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut,
penyelenggara negara disebutkan meliputi : Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 21

a. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara,
b. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara,
c. Menteri,
d. Gubernur,
e. Hakim, pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan
f. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraa negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam Rancangan KUHP disebutkan bahwa pegawai negeri adalah setiap
warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh
negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan Angggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang digolongkan ke
dalam Pegawai Negeri Sipil adalah : Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil
Daerah, dan Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Pasal 190
Rancangan KUHP). Kekurangcermatan ini mengakibatkan sasaran dari penerapan pasal
korupsi menjadi lebih terbatas (sempit).
C. Kejahatan Lingkungan Hidup
Rumusan pasal tindak pidana lingkungan hidup dalam Rancangan KUHP :
PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 385
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak
Kategori VI.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 386
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Kategori IV. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 22
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
MEMASUKKAN BAHAN KE DALAM AIR YANG MEMBAHAYAKAN
NYAWA ATAU KESEHATAN
Pasal 387
(1) Setiap orang yang memasukkan suatu bahan ke dalam sumur, pompa air, mata
air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh
atau bersama-sama dengan orang lain, padahal mengetahui bahwa perbuatan
tersebut dapat mengakibatkan air menjadi bahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 388
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk ke
dalam sumur, pompa air, mata air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk
umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, yang
mengakibatkan air menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
MEMASUKKAN BAHAN KE TANAH, UDARA, DAN AIR PERMUKAAN
YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN
Pasal 389
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan suatu bahan di atas
atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, padahal
diketahui atau sangat beralasan untuk diduga bahwa perbuatan tersebut dapat
membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 390 Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 23
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk di
atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara, atau ke dalam air permukaan, yang
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan umum atau nyawa orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori VI.
Rumusan pasal-pasal tindak pidana lingkungan dari segi substansi tidak memiliki
perbedaan substansial dengan pengaturan hukum pidana dalam undang-undang
lingkungan hidup. Penyusun Rancangan KUHP membagi tiga jenis tindak pidana
lingkungan menjadi :
ƒ Pertama, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
ƒ Kedua, memasukkan bahan ke dalam air yang membahayakan nyawa atau
kesehatan,
ƒ Ketiga, memasukkan bahan ke tanah, udara, dan air permukaan yang
membahayakan nyawa atau kesehatan.
Rumusan pasal-pasal tersebut di atas diadopsi dari Pasal 41, 42, dan 43 Undang-undang
23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Kelemahan mendasar dari pengaturan tindak pidana lingkungan adalah tidak dimuatnya
korporasi sebagai subyek kaidah yang secara eksplisit disebutkan dalam rumusan
pasalnya. Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Pasal 45 menyebutkan :
“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas
nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain,
ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga”.
Bahkan dalam undang-undang tersebut dirumuskan pula beberapa sanksi tambahan
(dalam undang-undang lingkungan hidup disebut sebagai tindakan tata tertib), yakni :

(1) Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,
(2) Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau,
(3) Perbaikan akibat tindak pidana,
(4) Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak,
(5) Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak,
(6) Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
25


25
Lihat : Pasal 47 Undang-undang Lingkungan Hidup. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 24
Meskipun dalam ketentuan umum Rancangan KUHP dinyatakan bahwa
pengertian setiap orang adalah termasuk korporasi, dengan dihilangkannya
penyebutan subyek kaidah korporasi tersebut dalam konteks pemberatan pemidanaan
(dan ancaman sanksi pidana tambahan) telah dieliminir dari politik pemidanaan tindak
pidana lingkungan.
26
Mengingat kelemahan rumusan pasal tindak pidana lingkungan
dalam Rancangan KUHP, jika ditempatkan sebagai acuan penegakan hukum lingkungan,
maka Rancangan ini tidak memenuhi memadai untuk menjalankan misi undang-undang
lingkungan hidup.
D. Kejahatan Bidang Kesehatan dan Farmasi
Rumusan pasal dalam Rancangan KUHP :
PENYEBARAN BAHAN YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA DAN
KESEHATAN
Pasal 391
(1) Setiap orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau membagi-bagikan
suatu bahan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahan tersebut dapat
membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan sifat bahaya bahan tersebut
tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dirampas.
Pasal 392

26
Dalam Rancangan KUHP Pasal 134 faktor-faktor yang memperberat pidana adalah :
a. Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang
dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu
melakukan tindak pidana;
c. Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana;
d. Tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18
(delapan belas) tahun;
e. Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, dengan kekerasan, dengan cara
yang kejam, atau dengan berencana;
f. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara atau bencana alam;
g. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya;
h. Pengulangan tindak pidana; atau
i. Faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 25
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dijual, diserahkan, ditawarkan
atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau
yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dirampas.
Pasal 393
Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan, atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan makanan atau minuman
yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat
merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan
karena disembelih, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Pasal 394
Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan
transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Kategori IV.
Rumusan pasal-pasal kejahatan bidang kesehatan dan farmasi dalam Rancangan KUHP
dikategorikan sebagai tindak pidana yang membahayakan keamanan umum (Bab VIII).
Dalam Rancangan KUHP, kejahatan ini dibagi menjadi dua tindak pidana, yakni
penyebaran bahan yang membahayakan nyawa dan kesehatan dan transplantasi organ
tubuh. Rumusan pasal kejahatan ini diadopsi dari Undang-undang Kesehatan (Undangundang Nomor 23 Tahun 1992) yang diperluas daya jangkauannya. Karena daya
jangkauan dan penerapannya yang luas Pasal 391, 392, dan 393 bersifat umum dan
abstrak. Pasal 391, 392, dan 393 Rancangan KUHP oleh penyusunnya dimaksudkan
untuk memperbaiki rumusan dalam Pasal 204, 205, dan 386 KUHP.
Rumusan pasal dalam KUHP :
Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan
barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,
padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 26
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang
yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau
dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau
yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,
minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau
faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Sedangkan Pasal 394 Rancangan KUHP mengadopsi Pasal 80 dan 81 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
27


27
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 :
Pasal 80 ayat (3)

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ
tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 81 ayat (1)
Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan segaja :
a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 81 ayat (2)
Barang siapa dengan sengaja : Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 27
Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah kejahatan di bidang kesehatan, farmasi dan obatobatan terlarang tidak menjadi perhatian penyusun Rancangan KUHP ? Nampaknya
penyusun Rancangan KUHP memang tidak melihat pentingnya rumusan-rumusan
kejahatan farmasi, psikotropika dan narkotika dimuat sebagai salah satu jenis tindak
pidana secara spesifik dibidang kesehatan dan farmasi pada KUHP mendatang. Tindak
pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh penyusun rancangan KUHP
dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan.
28
Jika dirunut dari sisi historisnya pasal
mengenai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika nampaknya merupakan perluasan
dari pasal 300 KUHP yang mengatur mengenai bahan yang memabukkan.
29
Jelas bobot
kejahatan mengenai narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan yang serius dan
menyerang kepentingan publik terdegradasi jika dimasukkan sebagai kejahatan
kesusilaan. Terlebih jika perumusannya dalam rancangan KUHP merupakan perluasan
dari pasal 300 KUHP.
Rumusan-rumusan pasal dalam Rancangan KUHP, dari segi daya jangkau penerapannya
dirasakan tidak mencukupi lagi jika dipandang sebagai suatu jenis tindak pidana yang
membahayakan kesehatan. Apalagi realitas trend kejahatan di bidang kesehatan dan
farmasi yang semakin canggih dan kompleks. Rumusan pasal mengenai kejahatan
kesehatan dan farmasi dalam Rancangan KUHP perlu direformulasi agar disesuaikan
dengan konteks dan pola kejahatan di bidang kesehatan saat ini sekaligus sebagai
antisipasi trend di masa mendatang. Reformulasi tersebut juga harus menyentuh ranah
kejahatan yang dilakukan oleh korporasi serta kejahatan terorganisir hingga penentuan
pemberatan pidana dan rumusan pidana tambahan lainnya.

E. Kejahatan di Bidang Ekonomi
Rumusan Pasal dalam Rancangan KUHP :
30
PERBUATAN CURANG
Pasal 615
Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang dapat
mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu

a. mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor
dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (scratus empat
puluh juta rupiah).
28
Dalam rancangan KUHP dimuat pada pasal 503 samapai dengan Pasal 521.
29
Dalam rancangan KUHP pasal 300, perubahannya dimuat dalam Bagian Ketujuh Bahan yang
Memabukkan Pasal 502 rancangan KUHP.
30
Rumusan pasal yang dicantumkan dalam paper advokasi ini hanya rumusan pasal yang bersinggungan
dengan tema-tema khusus yang berkait secara langsung dengan kejahatan terhadap kepentingan publik. Rumusanrumusan tersebut umumnya diambil dari berbagai undang-undang yang tersebar. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 28
atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
TINDAK PIDANA ASURANSI
Pasal 620
Setiap orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi tentang
hal-hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat-syarat yang serupa jika
diketahui keadaan-keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 621
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun atau denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V,
setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah
memegang surat penanggungan barang di kendaraan angkutan, dengan :
a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu barang yang masuk asuransi
kebakaran;
b. menenggelamkan, mendamparkan, merusakkan, menghancurkan, atau
membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan air yang diasuransikan
atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang
akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan air
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan air
tersebut; atau
c. merusakkan, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai
lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau
yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang
untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
tanggungan kendaraan tersebut.
PERSAINGAN CURANG
Pasal 622
Setiap orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang
banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat
menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
denda paling banyak Kategori IV.
PENGEDARAN MAKANAN, MINUMAN ATAU OBAT PALSU
Pasal 628 Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 29
(1) Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa
makanan, minuman, atau obat, padahal barang tersebut palsu atau dipalsukan
dan kepalsuan tersebut disembunyikan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap
orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan,
minuman, atau obat apabila makanan, minuman, atau obat tersebut adalah
palsu, jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur
dengan bahan-bahan lain.
PENYIARAN BERITA BOHONG UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
Pasal 632
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain, menyiarkan kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya
harga barang dagangan, dana, atau surat berharga, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
PENYESATAN DALAM PENJUALAN SURAT UTANG
Pasal 633
Setiap orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan surat utang suatu
negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan, berusaha membujuk umum supaya membeli
atau turut serta mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau
hal-hal yang sebenarnya, atau membayangkan harapan palsu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
PENGUMUMAN NERACA YANG TIDAK BENAR
Pasal 634
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas atau korporasi lainnya yang
mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
PERBUATAN CURANG PENGURUS ATAU KOMISARIS
Pasal 641
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Kategori III, jika pengurus atau komisaris suatu korporasi yang dinyatakan pailit atau
yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan :

a. membantu atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasarnya sehingga seluruh atau sebagian besar dari Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 30
kerugian yang diderita oleh Perseroan Terbatas atau korporasi tersebut
disebabkan karena perbuatan tersebut;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan,
membantu atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan
perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
c. karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala
sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menyimpan dan memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, surat,
dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf c.
PENCUCIAN UANG
Pasal 735
(1) Setiap orang yang :
a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik
atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas
nama pihak lain;
c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu
atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya
sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas
nama pihak lain;
f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan
mata uang atau surat berharga lainnya;
dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana
karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Kategori VI.
(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat
untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana : Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 31
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d. penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. di bidang perbankan;
g. di bidang pasar modal;
h. di bidang asuransi;
i. narkotika;
j. psikotropika;
k. perdagangan manusia;
l. perdagangan senjata gelap;
m. penculikan;
n. terorisme;
o. pencurian;
p. penggelapan;
q. penipuan;
r. pemalsuan uang;
s. perjudian;
t. prostitusi;
u. di bidang perpajakan;
v. di bidang kehutanan;
w. di bidang lingkungan hidup;
x. di bidang kelautan; atau
y. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat )
tahun atau lebih,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah
Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana
menurut hukum Indonesia.
(4) Harta kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf n.
Pasal 736
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai :
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran;
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 ayat (3), dipidana dengan Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 32
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyedia
jasa keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.
Rumusan pasal-pasal mengenai kejahatan di bidang ekonomi tersebar setidaknya dalam
tiga bab, yakni bab mengenai tindak pidana perbuatan curang, tindak pidana terhadap
kepercayaan dalam menjalankan usaha, dan tindak pidana pemudahan, penerbitan, dan
pencetakan. Dalam Bab XXXIV, terdapat tiga kejahatan, yakni penadahan, pencucian
uang, serta penerbitan dan pencetakan. Jenis kejahatan yang dipandang relevan dengan
konteks kejahatan terhadap kepentingan publik adalah kejahatan pencucian uang.
Rumusan pasal dalam tiga bab yang memuat kejahatan di bidang ekonomi menyatukan
kejahatan-kejahatan yang konvensional (seperti penipuan dan kejahatan yang merugikan
penagih utang atau orang yang berhak) dengan kejahatan spesifik dengan modus operandi
yang khas (misalnya : kejahatan asuransi, pencucian uang dan persaingan usaha). Jenis
tindak pidana baru yang masuk dalam Rancangan KUHP yang terkait dengan kejahatan
ekonomi adalah persaingan curang, tindak pidana asuransi, penyiaran berita bohong
untuk memperoleh keuntungan, penyesatan dalam penjualan surat utang, pengumuman
neraca yang tidak benar, dan pencucian uang. Terdapat tiga tipikal kejahatan di bidang
ekonomi, yakni
31
:
Pertama, property crime. Lebih luas dari pengertian pencurian biasa, property crimes
meliputi obyek yang dikuasai oleh individu (perorangan) dan obyek yang dikuasai oleh
Negara.
32

Kedua, regulatory crimes. Merupakan tindakan yang melanggar peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai ketentuan di bidang perdagangan dan ketentuan dalam dunia
usaha.
Ketiga, tax crimes. Kejahatan perpajakan adalah tindakan yang melanggar ketentuan
mengenai tanggung jawab pajak dan persyaratan lainnya yang diatur dalam bidang
perpajakan.

31
Op.cit. Dalam Romli Atmasasmita, Ensiklopedi Crime and Justice, 1983.
32
Ibid. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam integrated theft offence, oleh American Law Institute
adalah : a). tindakan pemalsuan (untuk segala obyek), b). tindakan penipuan yang merusak (fraudulent destruction),
c). tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat atau dokumentasi, d). tindakan
mengeluarkan cek kosong, e). menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian kartu kredit yang ditangguhkan,
f). praktek usaha curang, g). tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha, h). tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu
dengan cara yang tidak jujur atau curang, I). tindakan penipuan terhadap kreditur yang beritikad baik, j). pernyataan
bangkrut dengan tujuan penipuan, k). perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit, l). penyalahgunaan
dari asset yang dikuasakan, m).melindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 33
Sistematika dan muatan pasal yang menyangkut kejahataan ekonomi seharusnya dipilahpilah dalam kejahatan yang konvensional yang biasanya dampak kerugiannya personal
atau dalam cakupan yang kurang massif dan kejahatan yang menimbulkan dampak luar
biasa bagi tatanan ekonomi negara dan publik (masyarakat luas). Dengan memilahnya
dalam bab khusus mengenai jenis-jenis kejahatan yang spesifik, tentunya akan
memberikan pandangan mengenai sifat dan karakter kejahatan tersebut, apakah jenis
kejahatan tersebut memiliki akibat instabilitas yang luas dan berpotensi menimbulkan
kerugian ekonomi yang cukup besar. Kejahatan seperti persaingan curang yang diadopsi
dari Undang-undang Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dalam
Rancangan KUHP hanya diadopsi satu pasal yang sangat tidak memadai
mengkonstruksikan akibat yang buruk dari monopoli dan persaingan usaha yang tidak
sehat.
33
Kejahatan pencucian uang yang modus operandinya cukup kompleks dan
canggih seharusnya juga menjadi bab khusus yang tidak dicampuradukkan dengan
kejahatan penerbitan dan pencetakan.
Rumusan yang terdapat dalam pasal tindak pidana asuransi (Pasal 620), juga
memperlihatkan bahwa penyusun Rancangan KUHP telah mempersempit ruang lingkup
kejahatan asuransi dengan hanya menjerat pelaku tipu muslihat yang menyesatkan
penanggung asuransi dan tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri
serta merugikan penanggung asuransi. Penyusun Rancangan KUHP tidak
mempertimbangkan signifikansi kejahatan asuransi yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi atau praktisi di bidang asuransi sebagai tindak pidana yang harus masuk sebagai
rumusan pasal dalam KUHP mendatang. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian, Bab XI mengenai Ketentuan Pidana Pasal 21
menyebutkan :
Pasal 21
(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha
perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000
(dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau
mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan
Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual
kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang

33
Dalam Rancangan KUHP, kejahatan ini dimuat dalam Pasal 622 : “Setiap orang yang melakukan perbuatan
secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau
memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan
kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV”. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 34
diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah
kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau
Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(5) Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan
atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa
atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula sanksi kumulatif berupa denda dan ganti
rugi sebagai sanksi administratif tanpa mengurangi ketentuan pidananya.
34
Politik
kriminalisasi dalam Rancangan KUHP jelas-jelas mengurangi kualitas dan bobot
kejahatan asuransi dengan hanya melihat tindak pidana yang merugikan penanggung
asuransi saja yang dimasukkan sebagai rumusan pasal dalam Rancangan KUHP.
Tindak pidana terhadap konsumen secara tersebar telah diadopsi dalam beberapa pasal
pada bab perbuatan curang, seperti Pasal 628 mengenai pengedaran makanan, minuman,
dan obat palsu; Pasal 632 tentang penyiaran berita bohong untuk memperoleh
keuntungan.
35
Ada baiknya penyusun Rancangan KUHP mempertimbangkan untuk
menjadikan tindak pidana konsumen sebagai bab tersendiri. Sehingga elaborasi terhadap
obyek kaidah dan subyek kaidah menjadi lebih detail. Hal ini perlu dikemukakan agar
dalam penegakan hukum konsumen pada masa mendatang tidak tumpang tindih dengan
mekanisme administrasi. Rancangan KUHP membuktikan bahwa penyusun Rancangan
tidak memiliki perspektif atas kerugian yang meluas akibat kejahatan terhadap
konsumen. Jikapun kejahatan konsumen dijerat dengan penipuan dalam Rancangan

34
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 :
Pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian
yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi
administratif, ganti rugi, atau denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
35
Pengedaran Makanan, Minuman atau Obat Palsu, Pasal 628 :
(1) Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat,
padahal barang tersebut palsu atau dipalsukan dan kepalsuan tersebut disembunyikan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang menjual,
menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat apabila makanan, minuman, atau
obat tersebut adalah palsu, jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur dengan
bahan-bahan lain.
Penyiaran Berita Bohong untuk Memperoleh Keuntungan, Pasal 632 :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyiarkan
kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya harga barang dagangan, dana, atau surat berharga, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 35
KUHP, tentu hal ini sangatlah tidak memadai, sebab subyek kaidahnya yang “istimewa”
(misalnya : korporasi) umumnya memiliki akses yang besar terhadap sumber daya
ekonomi, politik, dan media. Dengan perumusan khusus tentang tindak pidana terhadap
konsumen, akan memberikan batasan-batasan bagi mekanisme hukum apa yang dapat
didayagunakan, apakah hukum pidana ataukah mekanisme administrasi.
Penyusun Rancangan KUHP juga tidak memandang tindak pidana perpajakan sebagai
satu kejahatan yang memiliki dampak yang besar bagi tatanan ekonomi negara. Dalam
Rancangan KUHP salah satu kejahatan yang bertautan dengan tindak pidana di bidang
perpajakan setidaknya dicakup oleh satu pasal mengenai pengumuman neraca yang tidak
benar.
36

Padahal, tindak pidana perpajakan merupakan kejahatan serius yang menyerang sendisendi ekonomi negara.
37
Politik kodifikasi Rancangan KUHP faktual tidak mampu untuk

36
Pasal 634 :
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas atau korporasi lainnya yang mengumumkan keadaan atau
neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
Kategori IV.
37
UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur mengenai tindak pidana pajak dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 41. Dalam naskah ini hanya dua pasal yang dikutip berkaitan dengan tindak pidana wajib pajak.
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar."
Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan
buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 36
memetakan problem-problem kejahatan ekonomi. Seharusnya, dengan adanya KUHP
yang baru, masyarakat semakin dijamin kepastian untuk menggunakan sarana hukum
dalam menghadapi kejahatan ekonomi seperti tindak pidana perpajakan. Himpitanhimpitan mekanisme dalam penangganan kasus-kasus perpajakan antara pendayagunaan
hukum administrasi dan pidana sepantasnya dijembatani melalui KUHP yang baru.
Akhirnya, politik kodifikasi Rancangan KUHP mendesak untuk direformulasi. Penyusun
Rancangan KUHP harus diberikan ruang untuk menjelaskan proses kriminalisasi tindak
pidana-tindak pidananya kepada publik. Melihat rumusan-rumusan pasal dalam
Rancangan KUHP, perumus Rancangan KUHP ternyata tidak mampu mengartikulasikan
misi dan tugas undang-undang khusus dalam bidang ekonomi yang tumbuh dan
berkembang sebagai hukum khusus yang saat ini cenderung otonom. Keterbatasan dalam
merumuskan formulasi pasal yang padat namun mendetail dalam kejahatan di bidang
ekonomi adalah persoalan serius yang harus dipecahkan. Hal tersebut diperparah dengan
kondisi pola relasi antara Rancangan KUHP dengan lex specialis-nya yang tidak
ditempatkan dalam mekanisme yang jelas. Situasi tersebut dikhawatirkan akan
mengacaukan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
F. Kejahatan Jabatan dan Profesi
Jenis tindak pidana dalam pasal-pasal kejahatan jabatan dalam Rancangan KUHP :
38
Bagian Kesatu
PENOLAKAN ATAU PENGABAIAN TUGAS YANG DIMINTA
Bagian Kedua
PENYALAHGUNAAN JABATAN

g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak
pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara
yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan
tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
38
Dalam bagian ini sengaja tidak ditampilkaan rumusan pasalnya. Rumusan pasal dalam kejahatan jabatan
dalam Rancangan KUHP secara garis besar mengabsorpsi ketentuan-ketentuan dalam KUHP, termasuk sistematikanya
yang cenderung serupa. Dalam Bagian Kedua Rancangan KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, masing-masing
jenis tindak pidana diberikan judul yang terdiri dari 15 paragraf ditambah 1 paragraf perluasan tindak pidana. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 37
a. Penggelapan Uang dan Surat Berharga
b. Pemalsuan Buku atau Register Administrasi
c. Penghilangan atau Perusakan Barang dan Dokumen
d. Pegawai Negeri dan Hakim yang Menerima Suap
e. Penyalahgunaan Kekuasaan
f. Pemaksaan dalam Jabatan dan Penyalahgunaan Kewenangan
g. Pelepasan Orang yang Ditahan
h. Tidak Memberitahukan Orang yang Ditahan
i. Penolakan Permintaan Keterangan
j. Melampaui Batas Kewenangan
k. Penyalahgunaan Pengiriman Surat dan Paket
l. Pembocoran Isi Surat, Telegram, dan Telepon
m. Mengawinkan Orang yang Terhalang untuk Kawin
n. Pengeluaran Salinan Putusan Pengadilan, Menahan Surat Dinas
Secara garis besar rumusan-rumusan pasal mengenai tindak pidana jabatan, tidak
mengalami perubahan signifikan dari rumusan yang terdapat dalam KUHP. Rancangan
KUHP telah memperbaharui tata bahasa dan susunan sistematikanya. Rancangan KUHP
cukup panjang lebar dalam menguraikan tindak pidana-tindak pidana yang berhubungan
dengan jabatan. Dua puluh enam pasal yang terdapat pada Bab XXX yang mengatur
tindak pidana jabatan kesemuanya memuat jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh
pegawai negeri dalam hal penolakan atau pengabaian tugas yang diminta,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan uang dan surat berharga, pemalsuan buku atau
register administrasi, penghilangan atau perusakan barang dan dokumen, pegawai negeri
dan hakim yang menerima suap, penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan dalam jabatan
dan penyalahgunaan kewenangan, pelepasan orang yang ditahan, tidak memberitahukan
orang yang ditahan, penolakan permintaan keterangan, melampaui batas kewenangan,
pembocoran isi surat, telegram, dan telepon, mengawinkan orang yang terhalang untuk
kawin, dan pengeluaran salinan putusan pengadilan. Lima belas kategori tindak pidana
tersebut sebagian besar telah dikenal rumusan pasalnya dalam KUHP.

Rumusan atas tindak pidana jabatan berkait dengan peyelenggaraan negara dimaksudkan
untuk memberi rambu-rambu bagi pegawai negeri atau yang dipersamakan untuk tidak
menyimpang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
39
Kelemahan dalam rumusan pasal

39
Dalam menyelenggarakan jabatannya, pegawai negeri atau yang dipersamakan memiliki acuan etik
pelaksanaan pekerjaan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu :

a. Asas Kepastian Hukum. Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara. Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara
negara.
c. Asas Kepentingan Umum. Yang dimaksud dengan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Asas Keterbukaan. Yang dimaksud dengan "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan
negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 38
tindak pidana mengenai jabatan adalah tidak diadopsinya terminologi-terminologi
spesifik subyek kaidah seperti yang telah dipaparkan dalam bab mengenai kejahatan
korupsi. Jika tidak dibenahi dengan perumusan subyek kaidah yang memadai sesuai
dengan disiplin ilmu pemerintahan, ke depan dalam penegakan hukumnya dikhawatirkan
akan timbul kesulitan dalam mengidentifikasikan siapa sebenarnya subyek kaidah yang
melakukan tindak pidana. Untuk itu, penyusun Rancangan KUHP seharusnya melihat dan
meninjau ulang kembali struktur kaidah yang telah dirumuskan dalam pasal-pasal tindak
pidana jabatan, khususnya mencermati subyek kaidahnya dengan melihat undang-undang
(hukum positif), khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan.

Kejahatan yang dilakukan oleh profesi khusus dalam Rancangan KUHP tidak
mendapatkan tempat yang memadai untuk digolongkan sebagai tindak pidana yang juga
merugikan kepentingan publik. Politik kriminalisasinya cenderung membebankan tindak
pidana konvensional seperti penipuan, kelalaian yang menyebabkan mati atau lukanya
orang untuk menghadapi permasalahan kejahatan profesi (termasuk malpraktek).
Mencermati pasal-pasal dalam Rancangan KUHP, rumusan yang berkaitan langsung
dengan kejahatan profesi sangat minim. Beberapa pasal yang secara eksplisit menyebut
kejahatan profesi adalah :
Pasal 458 mengenai pemalsuan terhadap surat keterangan :
(1) Dokter yang memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidak ada
penyakit, kelemahan, atau cacat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud
untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda
paling banyak Kategori IV.
Pasal 635 huruf a dalam Bab XXVIII mengenai keterangan yang tidak benar,
yang menyebutkan :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Kategori III, penasehat hukum yang memasukkan atau menyuruh memasukkan
dalam permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau sepatutnya diduga bahwa
keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

e. Asas Proporsionalitas. Yang dimaksud dengan "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Asas Profesionalitas. Yang dimaksud dengan "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas Akuntabilitas. Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 39
Pasal 608, bab tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang
menjalankan profesinya :

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 dilakukan oleh orang
yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena
profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, maka
pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau denda paling banyak Kategori V.
Pasal 682, bab tindak pidana korupsi mengenai tindak pidana suap :
(1) Setiap orang yang memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
sedang diperiksanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.
(2) Jika pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan maksud agar hakim menjatuhkan pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

Penyusun Rancangan KUHP nampaknya tidak melihat pentingnya perlindungan kepada
masyarakat luas terhadap malpraktek atau kejahatan profesi yang dilakukan oleh profesiprofesi terhormat di masyarakat. Banyaknya kasus malpraktek di dunia kedokteran,
akuntan publik, dan penegakan hukum (seperti : pengacara, notaris, polisi, jaksa, dan
hakim). Penyusun Rancangan KUHP tidak menyadari bahwa kejahatan profesi juga
menimbulkan banyak problem dan kerugian yang cukup besar serta pengaruhnya yang
signifikan terhadap tatanan masyarakat. Selama ini, profesi-profesi tersebut selalu
merujuk tiga pasal KUHP sebagai sarana pertahanan diri (self defense mechanism),
yakni :
40
Pasal 48
Siapa pun tak terpidana, jika melakukan peristiwa karena terdorong oleh keadan
paksa.
Pasal 50
Siapa pun tak terpidana, jika peristiwa itu dilakukan untuk menjalankan suatu
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang untuk itu.
Pasal 51
(1) Siapa pun tak terpidana, jika melakukan peristiwa untuk menjalankan suatu
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang untuk itu.
(2) Perintah jabatan diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak membebaskan
dari keadaan terpidana, kecuali dengan itikad baik pegawai yang dibawahnya

40
Terjemahan KUHP diambil dari Penjelasan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal lain yang cukup
penting ditinjau adalah Pasal 322 KUHPmengenai Rahasia Jabatan. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 40
itu menyangka bahwa penguasa itu berwenang untuk memberikan perintah itu
dan perintah menjalankannya terletak dalam lingkungan kewajiban pegawai
yang di bawah perintah itu.
Rancangan KUHP seharusnya juga menjangkau ranah kejahatan profesi, sebab selama ini
penyelesaian problematika kejahatan profesi biasanya diserahkan pada mekanisme etik
profesi yang tertutup dan cenderung parsial. Harusnya, Rancangan KUHP dapat
merespon fenomena kejahatan yang dilakukan oleh profesi, khususnya yang
bersinggungan dengan peran pelayanan publik. Harapannya, bisa dibedakan mana ranah
tindak pidana dalam menjalankan profesi atau pelanggaran kode etik, sehingga dapat
memenuhi rasa keadilan bagi semua. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 41
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
1. Politik kodifikasi dalam Rancangan KUHP secara mendasar tidak berubah dari
pandangan (doktrin pidana) yang berlaku hingga saat ini. Ke depan masih membuka
peluang untuk tumbuh kembangnya peraturan perundangan-undangan yang memuat
hukum pidana yang diatur secara khusus (ius speciale). Bahwa politik kodifikasi yang
dijalankan oleh penyusun Rancangan KUHP saat ini kurang optimal dalam menyerap
hukum pidana khusus yang tersebar pada berbagai undang-undang. Dalam konteks
kejahatan terhadap kepentingan publik, rumusan-rumusan tindak pidana dalam
Rancangan KUHP dirasakan belum layak sebagai aturan induk hukum pidana karena
minimalnya rumusan-rumusan tersebut dalam memenuhi syarat yang sistematis dan
lengkap serta tuntas sebagai produk kodifikasi hukum pidana.
2. Penyusun Rancangan KUHP terlihat kurang cermat untuk merumuskan subyek
kaidah yang berhubungan dengan praktek kejahatan terhadap kepentingan publik.
Dalam Rancangan KUHP, pengertian terhadap istilah-istilah yang berhubungan
dengan aparatur pemerintahan tidak lengkap, padahal telah ada beberapa undangundang yang secara jernih dan jelas menerangkannya sebagai subyek kaidah yang
memiliki spesifikasi tersendiri. Dalam konteks kejahatan ekonomi, muatan pasalpasal dalam Rancangan KUHP kurang progresif untuk memperluas jangkauan subyek
kaidahnya kepada korporasi atau profesi yang spesifik. Sebagaimana diketahui bahwa
subyek kaidah sebagai salah satu unsur kaidah yang sifatnya konstitutif akan
menentukan isi dan wilayah penerapan jangkauan berlakunya aturan hukum. Jika
Rancangan KUHP tidak proyektif dan visioner terhadap pola kecenderungan
kejahatan di masa depan, dikhawatirkan proyek penyusunan KUHP baru tidak
memenuhi harapan sebagai produk yang aplikatif, kontekstual pada masa kini dan
antisipatif pada trend perubahan jaman.
3. Tindak pidana yang termasuk dalam golongan kejahatan terhadap kepentingan publik
merupakan kejahatan yang serius. Dalam rumusan pasal-pasal Rancangan KUHP,
sedikit sekali sanksi yang bersifat pemberatan dan pidana tambahan terhadap subyek
kaidah tertentu yang pantas dikenakan pemberatan. Bahwa adanya pemberatan dan
pidana tambahan menunjukkan muatan kejahatan yang memiliki akibat luar biasa.
Rumusan pasal-pasal dalam Rancangan KUHP menunjukkan politik kriminal dan
pemidanaan penyusun Rancangan KUHP yang tidak sensitif terhadap kerusakan dan
kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan terhadap kepentingan publik. Subyek
kaidah dalam kejahatan terhadap kepentingan publik meliputi : state authority Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 42
occupational crime, professional occupational crime, corporate, organizational
occupational crime, serta individual occupational crime. Untuk itu, sanksi-sanksi
seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan
seluruhnya atau sebagian perusahaan, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan menempatkan perusahaan di bawah
pengampuan dalam jangka waktu tertentu sangat relevan untuk diterapkan.
4. Rancangan KUHP tidak memadai dalam mengelola batas-batas berlakunya hukum
pidana yang bersinggungan dengan bidang lainnya, khususnya hukum administratif.
Rancangan KUHP saat ini banyak melalaikan rumusan tindak pidana untuk
kepentingan penegakan hukum yang sebaiknya juga harus menjadi otoritas hukum
pidana. Beberapa tindak pidana, seperti kejahatan terhadap konsumen, perpajakan,
persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, serta kejahatan jabatan dan profesi
cenderung diserahkan pada mekanisme penyelesaian dalam hukum administrasi dan
sengketa perdata.
5. Politik kriminalisasi kejahatan terhadap kepentingan publik kurang sensitif terhadap
kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kerusakan dan kerugian besar bagi
masyarakat luas dan negara. Dengan tidak dimuatnya tindak pidana terhadap
konsumen dan tindak pidana perpajakan, menunjukkan kelemahan konseptual
penyusun Rancangan KUHP tentang pentingnya dua jenis kejahatan tersebut untuk
dirumuskan sebagai tindak pidana yang spesifik. Dari sudut pandang kriminalisasinya
dan politik kodifikasi hukum pidana, Rancangan KUHP tidak konsisten sebagai kitab
induk dari hukum pidana yang dimaksudkan hendak merangkum semua tindak pidana
khusus yang tersebar dalam berbagai undang-undang.
6. Rancangan KUHP tidak secara memadai mengelaborasi muatan-muatan tindak
pidana mengenai kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi dan kejahatan profesi.
Faktual praktek di bidang pelayanan kesehatan dan kejahatan dibidang farmasi dalam
kurun waktu terakhir ini mencuat sebagai praktek-praktek yang sangat merugikan
masyarakat. Sedangkan menyangkut kejahatan profesi, dengan adanya KUHP yang
baru seharusnya penegak hukum dan masyarakat luas semakin mudah
mengidentifikasikan peristiwa tertentu melalui rumusan-rumusan unsur-unsur yang
spesifik, apakah sebagai perbuatan yang patut dikenakan ancaman pidana atau
merupakan pelanggaran kode etik profesi.
B. Rekomendasi
1. Secara keseluruhan, tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap
kepentingan publik dalam pasal-pasal Rancangan KUHP harus ditinjau ulang. Kaji
ulang tersebut menyangkut segi filosofis-substantif dan teknis perumusan pasalpasalnya. Segi filosofis-substantif adalah berkenaan dengan uraian berikut penjelasan
politik kriminalisasinya. Segi teknis perumusan pasalnya adalah berkenaan dengan
konteks teknis pembahasaannya dan juga harus memperhatikan konteks misi undangundang khususnya dan sinkronisasi (baik vertikal dan horizontal) di antara berbagai Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 43
produk peraturan perundang-undangan dari berbagai undang-undang. Bab-bab yang
secara khusus dan serius harus dikaji ulang kembali dalam Rancangan KUHP adalah :
a. Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup (khususnya mengenai
tindak pidana yang membahayakan kesehatan dan lingkungan);
b. Bab XXVII mengenai Tindak Pidana Perbuatan Curang;
c. Bab XXVIII mengenai Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam
Menjalankan Usaha;
d. Bab XXX mengenai Tindak Pidana Jabatan;
e. Bab XXXI mengenai Tindak Pidana Korupsi;
f. Bab XXXIV Tindak Pidana Pemudahan, Penerbitan, dan Pencetakan
(khususnya mengenai tindak pidana pencucian uang).
2. Perlu ditelisik ulang rumusan subyek kaidah dalam pasal-pasal tindak pidana yang
digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. Bahwa ketidakcermatan
penempatan dan perumusan subyek kaidah secara langsung akan berimplikasi bagi
daya guna dan daya jangkau pasal tersebut. Beberapa rumusan yang perlu ditinjau
ulang adalah :
a. Tindak pidana korupsi (suap), Pasal 681. Subyek sasaran kaidah dalam Pasal
681 adalah “pegawai negeri”. Rumusan tersebut dirasakan akan membatasi
daya jangkauannya hanya kepada pegawai negeri, sedangkan menurut
undang-undang ada definisi penyelenggara negara. Sementara itu, uraian
dalam ketentuan umum mengenai definisi pegawai negeri dalam Rancangan
KUHP kurang mencukupi. Perlu dipertimbangkan pemilihan rumusan subyek
kaidah yang tepat sehingga tidak ada interpretasi yang dapat kelak berpeluang
menghambat bekerjanya pasal ini.

b. Rumusan “setiap orang” harus mendapatkan perhatian khusus dalam pasalpasal tindak pidana lingkungan, kesehatan dan farmasi, dan tindak pidana di
bidang ekonomi. Meskipun pengertian “setiap orang” dalam Rancangan
KUHP juga melingkupi korporasi, namun dalam jenis tindak pidana tertentu
harus dipertimbangkan penyebutan secara eksplisit subyek kaidah “korporasi
atau organisasi”. Pasal-pasal dalam tindak pidana lingkungan, kesehatan dan
farmasi, korupsi, dan di bidang ekonomi memiliki gradasi pemidanaan yang
khusus (pemberatan dan pidana tambahan) terhadap subyek tindak pidana
seperti korporasi dan organisasi. Untuk itu, perlu dipertimbangkan kembali
unsur kemanfaatan dan daya gunanya rumusan “setiap orang” dalam pasalpasal Rancangan KUHP khusus mengenai kejahatan-kejahatan yang
menyangkut kepentingan publik.
3. Perlu dicantumkannya pasal-pasal mengenai pemberatan dan pidana tambahan dalam
rumusan pasal-pasal yang menyangkut kejahatan terhadap kepentingan publik.
Dalam Rancangan KUHP tahun 2004, beberapa pasal mengenai pemberatan dan Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 44
pidana tambahan masih dicantumkan dalam tindak pidana seperti korupsi, lingkungan
hidup, perbuatan curang, dan pencucian uang. Namun, dalam Rancangan tahun 2005
sebagian besar telah dihilangkan. Hanya tindak pidana korupsi saja yang memiliki
pasal pemberatan pidana (Pasal 689 dan Pasal 690). Rumusan pidana tambahan
khusus terhadap korporasi dalam Rancangan KUHP, yang terdapat pada Pasal 91 ayat
(2) dirasakan kurang memadai untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jika terpidana adalah korporasi, maka hak yang akan dicabut adalah segala hak
yang diperoleh korporasi”
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Pasal 47), terdapat sanksi di luar ketentuan pidana yang berupa :
(a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,
(b) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau,
(c) perbaikan akibat tindak pidana,
(d) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak,
(e) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak,
(f) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Penyusun Rancangan KUHP seharusnya memikirkan rumusan-rumusan jenis pidana
tambahan yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang “lebih” bagi pelaku.
Rumusan sanksi dalam undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup
dapat menjadi rujukan dan bahan pertimbangan untuk merumuskannya.

4. Penyusun Rancangan KUHP harus melakukan telaah ulang secara menyeluruh
mengenai relasi otoritas hukum pidana dan hukum administrasi sehubungan dengan
konteks penegakan hukumnya kelak. Prinsip yang harus dikembangkan adalah
sinergitas di antara sarana penegakan hukum yang ada. Langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah :
a. Sinkronisasi melalui telaah cermat terhadap semua peraturan perundangundangan, baik secara horizontal maupun vertikal.
b. Konsultasi dan membangun sinergitas dengan institusi-institusi yang memiliki
kewenangan secara administrasi dan terlibat dalam menangani mekanisme
penyelesaian, khususnya atas pelanggaran atas norma hukum.
5. Penyusun Rancangan KUHP perlu mempertimbangkan muatan kejahatan terhadap
konsumen dan kejahatan perpajakan dimasukkan sebagai salah satu jenis bab tindak
pidana yang mandiri dalam Rancangan KUHP mendatang. Rumusan pasalnya dapat
diolah dari undang-undang yang saat ini telah menjadi hukum positif.
6. Penyusun Rancangan KUHP perlu melakukan pengkajian secara cermat dan
menyeluruh terhadap rumusan kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi serta
kejahatan profesi yang saat ini tersebar dalam undang-undang khusus. Sehingga Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 45
dalam Rancangan KUHP mendatang, diharapkan rumusan pasal-pasal tindak pidana
menyangkut kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi serta kejahatan profesi
dimuat secara memadai (padat dan lengkap) dan layak ditempatkan sebagai kitab
induk hukum pidana Indonesia yang baru. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 46
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Bambang Poernomo, SH, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Bina Aksara, 1984.
Bambang Waluyo, SH, Tindak Pidana Perpajakan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989.
Dr. Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta
Jakarta , 2005.
Dr. Barda Nawawi Arief, SH, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Adhitya Bakti,
Bandung, 2002.
C.S.T. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,
1989.
Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Ketrampilan Perancangan Hukum,
Citra Adhitya Bakti, Bandung, 1997.
Munir Fuady, SH, LL.M, Bisnis Kotor-Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti,
2004.
Dr. G. Faure, Mr. J.C. Oudick, dan Prof. Schaffmester, Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran
Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, 1994.
Prof. Romli Atmasasmita, SH LL.M, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar
Maju, Bandung.
Sheldon S. Steinberg dan David T. Austern, Government, Ethics, and Managers Penyelewengan
Aparat Pemerintahan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999.
Prof. Sudarto, SH, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1986.
UNDP, Governance for Sustainable Human Development, A United Nations Development
Programme, sumber : www.undp.org.
Walter Lippmann, Filsafat Publik, Yayasan Obor, Jakarta, 1999.
Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, 2003.
Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama,
2003.
R. Soesilo, KUHP serta Komentar-komentarnya , Politea, Bogor, 1985.
R. Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, Henry Campbell Black, West Publishing co., 1990. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 47
Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Fourth Edition, Oxford University Press, 1989.
http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime.
Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan
Hak asasi Manusia tahun 2004.
Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan
Hak asasi Manusia tahun 2005
TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-undang Nomor 5 Ttahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
yang Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 48
PROFIL PROGRAM
ADVOKASI RANCANGAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Program Advokasi ini dibentuk dan terlaksana sejak Tahun 2001 saat Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebuah Draft Rancangan Undang-Undang KUHP yang
dirumuskan pada Tahun 1999-2000. Menyikapi lahirnya draft KUHP tersebut kemudian ELSAM
berinisiatif melakukan monitoring dan pemantauan yang sistematis. Pelaksanaan dimulai, dengan
mengumpulkan berbagai dokumen RUU KUHP dan mulai merancang beberapa diskusi tematik
berkenaan isu Reformasi Hukum pidana dan Hak Asasi Manusia. Dalam perjalanannya dalam
Tahun 2001-2005, Program ini telah banyak melakukan aktivitas-aktivitas penting. Baik berupa
diskusi, seminar, riset dan pengumpulan informasi yang berkaitan dengan reformasi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Beberapa Hasil seminar-diskusi, riset maupun dokumentasi
dari program ini dapat diakses di Divisi Legal Service ELSAM. Beberapa dokumen yang dapat
diakses ialah:
• Naskah RUU KUHP Tahun 2000
• Catatan diskusi: R KUHP dan Penegakan Hak Asasi Manusia, 2001
• Naskah RUU KUHP Tahun 2004‐2005
• Beberapa Artikel dan Karya Tulis berkenaan dengan RUU KUHP
• Catatan Hasil diskusi “Pemetaan terhadap RUU KUHP” 2004
• Catatan Hasil diskusi “Asas legalitas Dalam R KUHP” 2005
• Catatan Hasil diskusi “Contempt Of Court dalam RUU KUHP” 2005.
• Catatan Hasil diskusi “Human Trafficking dalam RUU KUHP” 2005.
• Background Paper atas RUU KUHP, 2004
• Position paper “R KUHP mengancam Kebebasan dasar” 2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #1, “Asas legalitas Dalam R KUHP” 2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #2, “Contempt Of Court Dalam R KUHP” 2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3, “Pemidanaan, Pidana dan tindakan Dalam R
KUHP” 2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4, “Pidana Korporasi Dalam R KUHP”2005Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4
Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 49
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #5, “Kejahatan terhadap Publik Dalam R KUHP”
2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #6, “Perdagangan Manusia Dalam R KUHP” 2005
• Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #7, “Politik Kriminal Dalam R KUHP” 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar